(sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa, 10 Februari 2009)
PERKARA yang dihadapi Direktur CV Dewi Putri Kolaka, Lily Jaury--atau lebih dikenal dengan panggilan Nona Ceng-- tak juga menemui penyelesaian hukum. Justru, masalah kian pelik jadinya. Setelah menolak pangilan penyidik Polres Kolaka hingga beberapa kali, kini pengusaha yang kerap tersandung hukum tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim AKP Agus Umar mengatakan, Nona Ceng dijadikan DPO setelah menolak panggilan yang dilayangkan penyidik dalam dua kasus yang berbeda yakni perusakan base camp PT Sultra Jembatan Emas milik mantan iparnya, Jefry Rumendong dan perusakan lahan petani di Desa Mangolo, Kecamatan Latambaga.
'' Waktu pemeriksaan pertama, yang bersangkutan (Nona Ceng) hadir dan berjanji akan kooperatif. Namun dalam penyidikan selanjutnya dia tidak datang lagi. Setelah kami surati hingga dua kali, akhirnya di tetapkan sebagai DPO,'' terang Agus Umar.
Polisi mempublikasikan identitas diri Nona Ceng pada tempat-tempat umum dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaannya. Dalam perkara hukum di Kolaka, sosok Nona Ceng dikenal kontroversial akibat catatan perkara hukum yang cukup ''fantastis''.
Tak kurang dari tiga sengketa berbada saat ini tengah ditangani oleh pengadilan negeri Kolaka. Satu diantaranya kasus saling gugat lahan dan bangunan dengan mantan suami beserta anak kandung yang diduga untuk mengelabui salah satu Bank yang hendak menyita lahan tersebut karena kredit macet bernilai milyaran rupiah.
Sementara di Polres Kolaka sendiri saat ini terdapat dua kasus yang menanti klarifikasi Nona. Mulai dari dugaan pengrusakan lahan kebun coklat dan mete milik masyarakat Mangolo akibat aktivitas tambang galian C yang tidak dilakukan secara baik.
Sebab saat musim hujan lumpur tambang masuk ke areal perkebunan sehingga para petani mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Satu kasus lainnya adalah laporan dari PT Sultra Jembatan Mas yang menuding Nona Ceng melakukan pengrusakan base camp di desa Tambea Pomalaa. (m2/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar