Sumber: www.kendaripos.co.id/Kamis, 12 Februari 2009)
Kolaka,KP
Sejatinya diusia 82 tahun Sanusi alias Uci mestinya harus lebih banyak beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhan. Namun tindakan pria "bau tanah" warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi ini justru sebaliknya. Ia tega memperkosa anak dibawah umur-- sebut saja Mawar-- hingga menghancurkan masa depan belia berusia 10 tahun tersebut.
Aksi bejat sang kakek terjadi pertengahan bulan Desember 2008 di rumah tersangka. Saat itu Mawar baru saja pulang usai belajar mengaji di mushala desa Atula, Ladongi. Dalam perjalanan, korban mampir ke rumah rekan sepengajiannya yang juga cucu tersangka. Karena sudah larut malam korban memutuskan untuk menginap di rumah Mega yang justru mengantarnya pada petaka.
Sekitar pukul 22.00 Wita, sepasang tanduk iblis tiba-tiba muncul dari celah rambut Sanusi. Ia lalu masuk ke kamar cucunya. Melihat korban terlelap, tersangka langsung melucuti celana korban dan akhirnya berhasil memperkosa. Dengan iming-iming uang Rp 10 ribu, Si Kakek wanti-wanti agar korban tidak buka mulut saat hendak pulang keesokan harinya.
Kasus ini akhirnya diketahui ibu Mawar yang mendapati buah hatinya meringis kesakitan saat buang air kecil. Melihat alat vital anaknya yang berdarah dan bengkak, Ibu Mawar pun lalu curiga dan menanyakan penyebabnya. Dengan polos, anak itu pun mengaku jika telah diperkosa Sanusi.
Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Ladongi. Kemarin, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut diserahkan penyidik Polsek Ladongi ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
"Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dibawah umur. Kalau sudah lengkap berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Anayadi Purwanti, jaksa yang menangani perkara ini. (m2/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar