- Dalam Penyelewengan Proyek Rumah Adat
(sumber:www.kendaripos.co.id/Selasa, 24 Februari 2009)
Kolaka,KP
Basrib Buraera langsung bereaksi. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kolaka itu menuding pihak kontraktor dan pengawas proyek sebagai pihak yang paling bertangungjawab atas dugaan korupsi rehabilitasi rumah adat Mekongga senilai Rp 749 juta tahun 2008 yang saat ini kasusnya tengah diusut penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka.
Meski begitu, Basrib mengakui jika dirinya menandatangani persetujuan realisasi anggaran proyek tersebut 100 persen. Walaupun dalam kenyataan, beberapa item kegiatan belum rampung diselesaikan seperti pemasangan instalasi listrik di lima miniatur rumah adat, pemasangan keramik di dinding dan pengecatan.
Basrib Buraera mengaku nekad menandatangani persetujuan FHO dengan alasan pembayaran sisa dana proyek oleh Bagian Keuangan Pemkab berakhir 24 Desember 2008. Sehingga untuk "menyelamatkan" kontraktor (CV Mukti Rama) dan Konsultan pengawas (CV Tri Mitra Konsolindo), maka sisa anggaran dicairkan dengan merekayasa laporan realisasi pekerjaan menjadi 100 persen.
" Saat itu mereka saya minta membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan, sebelum saya menyetujui realisasi sisa anggaran. Jadi pihak yang bertanggungjawab kalau ada masalah seperti sekarang, ya konsultan pengawas dan kontraktornya," kilah Basrib berusaha membela diri.
Mengenai dugaan kemahalan harga (mark up) pada beberapa item kegiatan seperti instalasi listrik yang mencapai Rp 26 juta, pemasangan keramik Rp 44 juta dan pengecetan Rp 26 juta, Basrib lagi-lagi menyalahkan konsultan pengawas dan kontraktor sebagai pihak yang mengetahui hal tersebut secara teknis.
"Karena menurut mereka, nilai tersebut menyesuaikan harga barang yang melonjak. Kalau keterlambatannya, karena memang ada beberapa barang yang kita datangkan dari luar," tambah Basrib. Seperti diberitakan sebelumnya kasus rehabilitasi rumah Adat Mekongga kini tengah dibidik penyidik Tipikor Polres Kolaka karena diduga telah terjadi penyelewengan dalam pengerjaannya. (m2/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar