Jumat, 13 Februari 2009

Tarif Angkot Turun 10 Persen

(Sumber: www.kendaripos.co.id/ Sabtu, 14 Februari 2009)

Kolaka,KP

Pasca penurunan harga BBM, Dishub Kolaka akhirnya menetapkan penurunan tarif angkutan kota dan pedesaan sebesar 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Kolaka Nomor 23 tahun 2009 dan mulai berlaku Februari ini.

Untuk tarif angkutan dalam kota tarif penumpang umum yang dulunya Rp 2500 turun menjadi Rp 2.200. Ongkos pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya Rp 1500 kini menjadi Rp 1300. Demikian halnya untuk tarif angkutan pedesaan yang juga mengalami menurunan 10 persen.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kolaka, Drs Gunawan MM, mengatakan penurunan tarif angkutan tersebut sudah melebihi ketentuan dari departemen perhubungan yang menetapkan penurunan tarif sebesar 7,2 persen.

Ia mengatakan, dalam rapat pertama penetapan penurunan tarif bersama perwakilan sopir angkot, pelajar, mahasiswa dan pihak Organda sempat berjalan alot. Pasalnya SK pertama yang dikeluarkan Bupati ditolak.

Perwakilan sopir maupun mahasiswa dan pelajar menilai tarif yang tertuang dalam SK pertama yakni tarif umum Rp 2250 dan pelajar mahasiswa Rp 1350 dianggap merugikan.

"Alasan penolakan sopir maupun mahasiswa sama. Mereka meminta agar jumlahnya dibulatkan karena uang recehan sulit didapatkan, sehingga SK bupati yang pertama kita revisi" ujar Gunawan.

Sosialisasi tarif sudah dilakukan dengan menempelkan SK tarif baru tersebut disetiap angkutan umum. "Ini akan kita awasi jika ada sopir angkot yang tidak mematuhi maka sangsi tegas akan kita berikan hingga pencabutan izin trayek kendaraan," pungkas Gunawan. (m2/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar