Sabtu, 28 Februari 2009

Resmi Ditahan, Nona Ceng Langsung Disidang

(Sumber: www.kendaripos.co.id/Jumat, 27 Februari 2009)

Kolaka,KP

Setelah sempat buron dan sakit, akhirnya Lily Yauri alias Nona Ceng betul-betul tak dapat lolos dari penahanan. Sejak Selasa (24/2) lalu ternyata Direktris PT Dwi Sakti itu resmi menjadi penghuni Rutan Kolaka. Herlina Rauf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus hukum Nona Ceng menjemputnya dari Rumah Sakit Mekongga tempat ia dirawat.

Menurut Herlina Rauf, penahanan dilakukan setelah dokter menyatakan Nona Ceng hanya menderita hipertensi dan berstatus rawat jalan. ''Sehingga langsung kita jemput dan ditahan di Rutan sesuai perintah hakim. Kalaupun yang bersangkutan mau mengajukan penangguhan penahanan itu sepenuhnya kewenangan hakim,'' terang Herlina.

Ditemui sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Demi H mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan memang hak tersangka. Namun dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pimpinan pengadilan yang juga ketua majelis hakim dalam perkara Nona Ceng.

''Kalau dengan alasan berobat, hakim bisa mengeluarkan pembantaran. Tapi itu semua tergantung pertimbangan ketua pengadilan, apalagi alasan utama tersangka ditahan karena sebelumnya sudah pernah DPO,'' ujar Demi.

Rabu (25/2) lalu, perkara itu telah disidangkan PN Kolaka dengan menghadirikan Nona Ceng yang didampingi pengacaranya, M Akbar. Dalam persidangan tersebut JPU, Herlina Rauf menghadirkan tiga saksi, Sinyo selaku penggugat, Fitriani dan Paulus operator alat berat yang disewa Nona Ceng untuk mengeruk tanah di lahan milik Sinyo.

Dalam kesaksiannya, Sinyo mengaku aktivitas tambang galian C yang dilakukan pengusaha keturunan itu sejak tahun 2006 telah menyebabkan ratusan pohon kakao miliknya di Mangolo rusak.

Apalagi tanah tersebut diambil tanpa seizin dirinya selaku pemilik lahan. Saksi lainnya Fitriani yang juga anak Sinyo mengaku jika tanah yang diambil tersebut merupakan kompensasi atas perusakan sebuah kendaraan milik Nona Ceng oleh Riri yang juga saudaranya dan pernah bekerja pada pimpinan PT Dwi Sakti tersebut.

Kesepakatan itu diakui Fitriani pernah disampaikan pada Yusuf putra Nona Ceng. Saksi lain, Paulus mengatakan dirinya mengambil tanah dari lahan milik Sinyo atas perintah. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda serupa, pemeriksaan saksi-saksi. (m2/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar