Tapi ''Dibebaskan'' Jaksa
Kolaka,
Setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kolaka karena tidak kooperatif menjalani pemeriksaan atas sejumlah perkara hukum, Lily Yaury atau lebih dikenal dengan nama Nona Ceng diam-diam telah menyerahkan diri ke Mapolres Kolaka, akhir pekan lalu.
Penyerahan diri direktris CV Dewi Putri itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Agus Umar. "Nona Ceng memang sudah datang sendiri ke Polres dan langsung kita serahkan ke penyidik kejaksaan bersama berkas perkaranya," terang Agus, kemarin. Dengan alasan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Nona Ceng tidak ditahan.
Herlina Rauf, jaksa yang menangani perkara pengusaha keturunan tersebut juga membenarkan adanya pelimpahan berkas bersama tersangka dari penyidik Polres. "Ini sebenarnya pelimpahan kedua karena berkasnya sudah lama lengkap atau P 21 tapi karena tersangkanya buron jadi belum bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Kasi Datun Kejari Kolaka ini.
Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka meskipun saat ditangani polisi yang bersangkutan kerap ingkar dari pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai DPO. "Tidak kita tahan karena sudah ada jaminan dari anaknya yang bernama Yusuf jika tersangka akan bersikap koperatif," tambah jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Kendari ini.
Kasus baru yang kini membelit Nona Ceng yakni perusakan terhadap lahan sejumlah petani di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga akibat aktivitas tambang galian C yang belakangan diketahui tidak berizin. Akibat tindakan tersebut Nona Ceng dikenakan pasal 362 tentang pencurian dan perusakan tanaman.
"Dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Herlina. (m2/cok)(Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Selasa, 17 F ebruari 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar