Sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa 25 Februari 2009)
Kolaka,KP
Rapat paripurna pengajuan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak eksekutif ke DPRD Kolaka akhirnya terhambat. Kemarin, lebih dari setengah anggota dewan terlihat tak hadir. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Safaruddin Sunu pun harus menunda sidang hingga dua kali karena tidak quorum, sebelum akhirnya dapat dilanjutkan kembali.
"Begini kalau anggota dewan lebih sibuk sosialisasi, ada sidang sudah tidak diperhatikan lagi, '' celetuk seorang Staf DPRD Kolaka. Safaruddin Sunu yang dikonfirmasi juga mengaku heran dengan kompaknya sebagian senator di DPRD Kolaka untuk membolos.
''Hanya Ketua DPRD yang punya agenda kerja di luar. Di luar itu, tidak ada agenda perjalanan dinas ke luar daerah,'' tambah pria yang akrab dipanggil Udin Sunu ini.
Berdasarkan absensi anggota dewan kemarin, yang tidak hadir pada persidangan itu diantaranya Yustiti Hamid, Ramli Madji, Andi Ratni, Yacob Bulo, Hasdin Al Djudawie, Hj Juhra, Rusdin Najamuddina, H Arifuddin, Hasbi, H Ahmad Fahruddin, La Ode Imran, dan Agusalim.
Sementara itu penyerahan Raperda dilakukan Wakil Bupati Kolaka, Amir Sahaka. Delapan rancangan tersebut adalah Raperda tata ruang wilayah, Rapeda sumber pendapatan desa, Raperda pembuatan Perdes, penggabungan dan penghapusan kelurahan dan rencana jangka panjang daerah. Termasuk Raperda retribusi pelayan rumah sakit umum kabupaten, Raperda Miras, dan Raperda kewenangan daerah.
"Rencana tata ruang dan tata wilayah serta rencana jangka panjang daerah ini berhubungan dengan arah dan konsistensi pelaksanaan pembangunan di Kolaka," jelas Amir Sahaka. Empat fraksi di DPRD menyatakan setuju pengajuan delapan Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat berikutnya. (m2/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar