Jumat, 20 Februari 2009

Eksekutif Diduga Merubah APBD

- Sewa Tenda 2007 Terbukti Mark Up

Kolaka,

Indikasi penyelewengan anggaran pada item pembiayaan sewa tenda sebesar Rp 1,2 miliar di Sekretariat Kabupaten Kolaka pada tahun 2007 semakin kuat. Modusnya adalah mark up. Data terbaru yang dihimpun Kendari Pos menemukan, dalam Rincian Kegiatan Anggaran (RKA) satuan kerja tersebut anggaran sewa tenda sebenarnya tergabung dengan anggaran rental mobil dan sewa elekton dengan total alokasi Rp 550 juta lebih. Hal ini juga dibenarkan anggota DPRD Kolaka, Asman Aras.

'' Saya sudah cek RKA sekretariat kantor bupati tahun 2007. Memang betul, sewa tenda itu hanya 450 juta rupiah dan berada dalam satu pos anggaran bersama rental mobil sekitar 30 juta lebih dan sewa elekton kurang lebih 80 juta rupiah,'' terang Caleg PKS dari daerah pemilihan Kolaka I ini.

Belakangan dalam APBD 2007 yang telah ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif, pos anggaran tersebut berubah. Sewa tenda membengkak menjadi Rp 1,2 Milyar lebih dan terpisah dengan item pembiayaan sewa elekton Rp 100 juta serta rental mobil Rp 80 juta.

Peruntukan pos anggaran rental mobil maupun sewa elekton tersebut juga menimbulkan pertanyaan. Sebab aset kendaraan dinas Pemkab Kolaka lebih dari cukup. Begitu juga dengan adanya anggaran sewa elekton mengingat fasilitas hiburan itu sudah dimiliki pemerintah daerah.

Terkait dugaan revisi sepihak pihak eksekutif terhadap APBD yang telah ditetapkan melalui sidang paripurna di DPRD, Asman Aras menegaskan hal tersebut merupakan pelangaran hukum. ''APBD adalah produk peraturan daerah yang tidak bisa dirubah seenaknya. Kalaupun ada revisi maka hal itu harus atas persetujuan bersama dewan,'' pungkas Asman.

Selain tidak wajar anggaran sewa tenda yang selalu ada setiap tahun juga diduga dimonopoli satu rekanan pengusaha sewa tenda berinisial HY yang tak lain adalah pejabat fungsional di lingkup Dinas Pendidikan Kolaka. Padahal, pengusaha sejenis masih banyak terdapat di Kolaka.

Sementara itu, Aktivis LSM Transparansi Anggaran Publik (TAP) Kolaka, Darwis Sarkani mendesak penyidik Kejari Kolaka untuk serius menangani indikasi penyelewengan uang negara tersebut.

'' Jika Kejari tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka saya akan melaporkan perkara ini ke kejaksaan tinggi. Jika perlu kepada KPK termasuk kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),'' warning Darwis.

Komentar serupa disampaikan Nasruddin Foker, aktivis LSM Prangkat Sultra. Mantan pengurus HMI Cabang Kendari ini menilai masih terdapat banyak indikasi korupsi yang terkesan didiamkan para penegak hukum di Bumi Mekongga selain sewa tenda.

Nasruddin mencontohkan, pengadaan perabotan di Rujab wakil bupati yang secara fisik telah diadakan namun tidak pernah ada pengumuman tender. '' Pertanyaan lain, kemana aset daerah berupa barang peninggalan wakil bupati sebelumnya Harun Rahim yang juga nilainya tidak sedikit, '' tambah Nasruddin.

Di Kejari Kolaka sendiri tercatat beberapa kasus dugaan penyimpangan anggaran yang sudah pernah diusut namun hingga tidak jelas penyelesaian hukumnya . Beberapa di antaranya adalah pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Peternakan Kolaka hingga dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Kolaka yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan sudah disidik kepolisian namun kian tak jelas. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Senin 12 F ebruari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar