(sumber: www.kendaripos.co.id/Senin, 23 Februari 2009)
Kolaka,KP
Buruknya pengelolaan keuangan daerah di Kolaka satu persatu terus terkuak. Paling terbaru, penyidik Tipikor Polres Kolaka kini tengah mengusut dugaan korupsi rehabilitasi rumah adat Mekongga senilai Rp 700 juta.
Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim AKP Agus Umar mengatakan rehabilitasi Rumah adat Mekongga yang dianggarkan dalam APBD Kolaka tahun 2008 melalui dinas pariwisata tersebut diduga telah di selewengkan. '' Kami telah menerima laporannya dan saat ini sedang kami usut,'' terang Agus Umar.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti jika anggaran proyek yang dikerjakan CV Mukti Rama tersebut telah direalisasikan 100 persen. Bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan atau FHO antara pihak kontraktor dan dinas pariwisata Kolaka.
Kenyataannya, setelah penyidik Tipikor Polres Kolaka melakukan pengecekan di lapangan termasuk menurunkan tim teknis, terungkap bila beberapa item pekerjaan belum diselesaikan. Mulai dari pemasangan instalasi listrik senilai Rp 26 juta lebih, pemasangan keramik Rp 44 juta lebih dan pengecatan senilai Rp 26 juta lebih.
"Setelah data unsur pidana korupsinya lengkap, kita akan segera meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, '' pungkas Agus Umar. (m2/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar