Jumat, 20 Februari 2009

Bendahara Sekretariat dan Rekanan Diperiksa

-Dalam Penyelewengan Sewa Tenda Rp 1,2 Milyar

Kolaka

Kejaksaan Negeri Kolaka mulai memeriksa sejumlah pejabat yang diduga terkait dugaan korupsi sewa tenda tahun 2007 senilai Rp 1,2 milyar pada pos belanja Sekretariat Kantor Bupati Kolaka. Kasi Intel Kejari Kolaka, M Ridwan mengaku pihaknya telah meminta keterangan bendahara sekretariat berinisial S dan pengusaha tenda HY yang juga seorang pejabat fungsional di Diknas Kolaka.

Namun dengan alasan masih tahap pengumpulan data (puldata), Ridwan terkesan pelit informasi dan tidak merinci materi pemeriksaan.

"Yang jelas kita serius mengusut kasus ini. Untuk sementara dua orang sudah kita mintai keterangan yakni bendahara dan pemilik sewa tenda," terang Ridwan.

Sementara itu data yang dihimpun Kendari Pos menemukan jika anggaran sewa tenda senilai Rp 1,2 Milyar ternyata tidak hanya dianggarkan dalam APBD 2007 saja. Tetapi item pembiayaan serupa juga dimasukkan kembali dalam APBD 2008 senilai Rp 900 juta lebih dan ditambah lagi sebesar Rp 300 juta lebih pada perubahan anggaran.

Dengan begitu, khusus untuk sewa tenda dalam dua tahun terakhir saja sudah menghabiskan uang daerah sebesar Rp 2,4 milyar lebih. Terkait data tersebut, sejumlah aktivis LSM di Kolaka kembali mendesak agar jaksa memeriksa seluruh pejabat yang terkait masalah ini. Apalagi kuat dugaan jika anggaran yang direvisi pihak eksekutif secara sepihak tidak hanya sewa tenda saja.

"Ini sangat menciderai masyarakat Kolaka. Bayangkan jika dana 2,4 milyar rupiah itu dipakai membangun sekolah dan fasilitas kesehatan, atau untuk bedah rumah Aladin, pasti akan lebih bermanfaat," terang Nasruddin Foker, dari LSM Prangkat Sultra.

Sebelumnya anggota DPRD Kolaka Asman Aras mengungkapkan jika dalam APBD tahun 2007 anggaran sewa tenda yang disetujui dewan hanya Rp 550 juta lebih. Total dana itu sudah termasuk biaya rental mobil Rp 30 juta lebih dan sewa elekton Rp 80 juta lebih. Anggaran sewa tenda sendiri hanya berkisar Rp 450 juta.

Belakangan terungkap jika APBD yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah diduga telah revisi sepihak oleh eksekutif. Sebab, belakangan anggaran sewa tenda itu membengkak hingga Rp 1,2 milyar tahun 2007 dan anggaran serupa di 2008 lalu. (m2/cok).(Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Rabu, 18 F ebruari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar