(Sumber: www.kendaripos.co.id/Jumat, 27 Februari 2009)
Kolaka,KP
Setelah sempat buron dan sakit, akhirnya Lily Yauri alias Nona Ceng betul-betul tak dapat lolos dari penahanan. Sejak Selasa (24/2) lalu ternyata Direktris PT Dwi Sakti itu resmi menjadi penghuni Rutan Kolaka. Herlina Rauf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus hukum Nona Ceng menjemputnya dari Rumah Sakit Mekongga tempat ia dirawat.
Menurut Herlina Rauf, penahanan dilakukan setelah dokter menyatakan Nona Ceng hanya menderita hipertensi dan berstatus rawat jalan. ''Sehingga langsung kita jemput dan ditahan di Rutan sesuai perintah hakim. Kalaupun yang bersangkutan mau mengajukan penangguhan penahanan itu sepenuhnya kewenangan hakim,'' terang Herlina.
Ditemui sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Demi H mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan memang hak tersangka. Namun dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pimpinan pengadilan yang juga ketua majelis hakim dalam perkara Nona Ceng.
''Kalau dengan alasan berobat, hakim bisa mengeluarkan pembantaran. Tapi itu semua tergantung pertimbangan ketua pengadilan, apalagi alasan utama tersangka ditahan karena sebelumnya sudah pernah DPO,'' ujar Demi.
Rabu (25/2) lalu, perkara itu telah disidangkan PN Kolaka dengan menghadirikan Nona Ceng yang didampingi pengacaranya, M Akbar. Dalam persidangan tersebut JPU, Herlina Rauf menghadirkan tiga saksi, Sinyo selaku penggugat, Fitriani dan Paulus operator alat berat yang disewa Nona Ceng untuk mengeruk tanah di lahan milik Sinyo.
Dalam kesaksiannya, Sinyo mengaku aktivitas tambang galian C yang dilakukan pengusaha keturunan itu sejak tahun 2006 telah menyebabkan ratusan pohon kakao miliknya di Mangolo rusak.
Apalagi tanah tersebut diambil tanpa seizin dirinya selaku pemilik lahan. Saksi lainnya Fitriani yang juga anak Sinyo mengaku jika tanah yang diambil tersebut merupakan kompensasi atas perusakan sebuah kendaraan milik Nona Ceng oleh Riri yang juga saudaranya dan pernah bekerja pada pimpinan PT Dwi Sakti tersebut.
Kesepakatan itu diakui Fitriani pernah disampaikan pada Yusuf putra Nona Ceng. Saksi lain, Paulus mengatakan dirinya mengambil tanah dari lahan milik Sinyo atas perintah. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda serupa, pemeriksaan saksi-saksi. (m2/cok)
Sabtu, 28 Februari 2009
Kamis, 26 Februari 2009
Kadis Pariwisata ''Cuci Tangan''
- Dalam Penyelewengan Proyek Rumah Adat
(sumber:www.kendaripos.co.id/Selasa, 24 Februari 2009)
Kolaka,KP
Basrib Buraera langsung bereaksi. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kolaka itu menuding pihak kontraktor dan pengawas proyek sebagai pihak yang paling bertangungjawab atas dugaan korupsi rehabilitasi rumah adat Mekongga senilai Rp 749 juta tahun 2008 yang saat ini kasusnya tengah diusut penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka.
Meski begitu, Basrib mengakui jika dirinya menandatangani persetujuan realisasi anggaran proyek tersebut 100 persen. Walaupun dalam kenyataan, beberapa item kegiatan belum rampung diselesaikan seperti pemasangan instalasi listrik di lima miniatur rumah adat, pemasangan keramik di dinding dan pengecatan.
Basrib Buraera mengaku nekad menandatangani persetujuan FHO dengan alasan pembayaran sisa dana proyek oleh Bagian Keuangan Pemkab berakhir 24 Desember 2008. Sehingga untuk "menyelamatkan" kontraktor (CV Mukti Rama) dan Konsultan pengawas (CV Tri Mitra Konsolindo), maka sisa anggaran dicairkan dengan merekayasa laporan realisasi pekerjaan menjadi 100 persen.
" Saat itu mereka saya minta membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan, sebelum saya menyetujui realisasi sisa anggaran. Jadi pihak yang bertanggungjawab kalau ada masalah seperti sekarang, ya konsultan pengawas dan kontraktornya," kilah Basrib berusaha membela diri.
Mengenai dugaan kemahalan harga (mark up) pada beberapa item kegiatan seperti instalasi listrik yang mencapai Rp 26 juta, pemasangan keramik Rp 44 juta dan pengecetan Rp 26 juta, Basrib lagi-lagi menyalahkan konsultan pengawas dan kontraktor sebagai pihak yang mengetahui hal tersebut secara teknis.
"Karena menurut mereka, nilai tersebut menyesuaikan harga barang yang melonjak. Kalau keterlambatannya, karena memang ada beberapa barang yang kita datangkan dari luar," tambah Basrib. Seperti diberitakan sebelumnya kasus rehabilitasi rumah Adat Mekongga kini tengah dibidik penyidik Tipikor Polres Kolaka karena diduga telah terjadi penyelewengan dalam pengerjaannya. (m2/cok)
(sumber:www.kendaripos.co.id/Selasa, 24 Februari 2009)
Kolaka,KP
Basrib Buraera langsung bereaksi. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kolaka itu menuding pihak kontraktor dan pengawas proyek sebagai pihak yang paling bertangungjawab atas dugaan korupsi rehabilitasi rumah adat Mekongga senilai Rp 749 juta tahun 2008 yang saat ini kasusnya tengah diusut penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka.
Meski begitu, Basrib mengakui jika dirinya menandatangani persetujuan realisasi anggaran proyek tersebut 100 persen. Walaupun dalam kenyataan, beberapa item kegiatan belum rampung diselesaikan seperti pemasangan instalasi listrik di lima miniatur rumah adat, pemasangan keramik di dinding dan pengecatan.
Basrib Buraera mengaku nekad menandatangani persetujuan FHO dengan alasan pembayaran sisa dana proyek oleh Bagian Keuangan Pemkab berakhir 24 Desember 2008. Sehingga untuk "menyelamatkan" kontraktor (CV Mukti Rama) dan Konsultan pengawas (CV Tri Mitra Konsolindo), maka sisa anggaran dicairkan dengan merekayasa laporan realisasi pekerjaan menjadi 100 persen.
" Saat itu mereka saya minta membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan, sebelum saya menyetujui realisasi sisa anggaran. Jadi pihak yang bertanggungjawab kalau ada masalah seperti sekarang, ya konsultan pengawas dan kontraktornya," kilah Basrib berusaha membela diri.
Mengenai dugaan kemahalan harga (mark up) pada beberapa item kegiatan seperti instalasi listrik yang mencapai Rp 26 juta, pemasangan keramik Rp 44 juta dan pengecetan Rp 26 juta, Basrib lagi-lagi menyalahkan konsultan pengawas dan kontraktor sebagai pihak yang mengetahui hal tersebut secara teknis.
"Karena menurut mereka, nilai tersebut menyesuaikan harga barang yang melonjak. Kalau keterlambatannya, karena memang ada beberapa barang yang kita datangkan dari luar," tambah Basrib. Seperti diberitakan sebelumnya kasus rehabilitasi rumah Adat Mekongga kini tengah dibidik penyidik Tipikor Polres Kolaka karena diduga telah terjadi penyelewengan dalam pengerjaannya. (m2/cok)
Legislatif Bolos, Agenda Eksekutif Terhambat
Sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa 25 Februari 2009)
Kolaka,KP
Rapat paripurna pengajuan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak eksekutif ke DPRD Kolaka akhirnya terhambat. Kemarin, lebih dari setengah anggota dewan terlihat tak hadir. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Safaruddin Sunu pun harus menunda sidang hingga dua kali karena tidak quorum, sebelum akhirnya dapat dilanjutkan kembali.
"Begini kalau anggota dewan lebih sibuk sosialisasi, ada sidang sudah tidak diperhatikan lagi, '' celetuk seorang Staf DPRD Kolaka. Safaruddin Sunu yang dikonfirmasi juga mengaku heran dengan kompaknya sebagian senator di DPRD Kolaka untuk membolos.
''Hanya Ketua DPRD yang punya agenda kerja di luar. Di luar itu, tidak ada agenda perjalanan dinas ke luar daerah,'' tambah pria yang akrab dipanggil Udin Sunu ini.
Berdasarkan absensi anggota dewan kemarin, yang tidak hadir pada persidangan itu diantaranya Yustiti Hamid, Ramli Madji, Andi Ratni, Yacob Bulo, Hasdin Al Djudawie, Hj Juhra, Rusdin Najamuddina, H Arifuddin, Hasbi, H Ahmad Fahruddin, La Ode Imran, dan Agusalim.
Sementara itu penyerahan Raperda dilakukan Wakil Bupati Kolaka, Amir Sahaka. Delapan rancangan tersebut adalah Raperda tata ruang wilayah, Rapeda sumber pendapatan desa, Raperda pembuatan Perdes, penggabungan dan penghapusan kelurahan dan rencana jangka panjang daerah. Termasuk Raperda retribusi pelayan rumah sakit umum kabupaten, Raperda Miras, dan Raperda kewenangan daerah.
"Rencana tata ruang dan tata wilayah serta rencana jangka panjang daerah ini berhubungan dengan arah dan konsistensi pelaksanaan pembangunan di Kolaka," jelas Amir Sahaka. Empat fraksi di DPRD menyatakan setuju pengajuan delapan Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat berikutnya. (m2/cok)
Kolaka,KP
Rapat paripurna pengajuan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak eksekutif ke DPRD Kolaka akhirnya terhambat. Kemarin, lebih dari setengah anggota dewan terlihat tak hadir. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Safaruddin Sunu pun harus menunda sidang hingga dua kali karena tidak quorum, sebelum akhirnya dapat dilanjutkan kembali.
"Begini kalau anggota dewan lebih sibuk sosialisasi, ada sidang sudah tidak diperhatikan lagi, '' celetuk seorang Staf DPRD Kolaka. Safaruddin Sunu yang dikonfirmasi juga mengaku heran dengan kompaknya sebagian senator di DPRD Kolaka untuk membolos.
''Hanya Ketua DPRD yang punya agenda kerja di luar. Di luar itu, tidak ada agenda perjalanan dinas ke luar daerah,'' tambah pria yang akrab dipanggil Udin Sunu ini.
Berdasarkan absensi anggota dewan kemarin, yang tidak hadir pada persidangan itu diantaranya Yustiti Hamid, Ramli Madji, Andi Ratni, Yacob Bulo, Hasdin Al Djudawie, Hj Juhra, Rusdin Najamuddina, H Arifuddin, Hasbi, H Ahmad Fahruddin, La Ode Imran, dan Agusalim.
Sementara itu penyerahan Raperda dilakukan Wakil Bupati Kolaka, Amir Sahaka. Delapan rancangan tersebut adalah Raperda tata ruang wilayah, Rapeda sumber pendapatan desa, Raperda pembuatan Perdes, penggabungan dan penghapusan kelurahan dan rencana jangka panjang daerah. Termasuk Raperda retribusi pelayan rumah sakit umum kabupaten, Raperda Miras, dan Raperda kewenangan daerah.
"Rencana tata ruang dan tata wilayah serta rencana jangka panjang daerah ini berhubungan dengan arah dan konsistensi pelaksanaan pembangunan di Kolaka," jelas Amir Sahaka. Empat fraksi di DPRD menyatakan setuju pengajuan delapan Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat berikutnya. (m2/cok)
Senin, 23 Februari 2009
Kontraktor Polisikan Manajer ASDP
sumber: www.kendaripos.co.id/Senin, 23 Februari 2009)
Kolaka,KP
Manajer Operasional PT Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) Cabang Kolaka M. Idris dilapor ke Polres Kolaka. Ia diduga terkait kasus dugaan penggelapan dana setoran PPN proyek pembuatan dan penimbunan talud Pelabuhan Fery Kolaka oleh Ir Hasan, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Dalam laporan kepolisian dituliskan, pada tahun 2008 lalu Hasan mengerjakan proyek senilai Rp 259 juta lebih itu. Sesuai ketentuan, sebagai kontraktor Hasan wajib menyetor PPN PPH sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 25,9 juta ke kas negara via bank.
Namun dana PPN PPH tersebut diminta M Idris yang mengaku akan menyetorkan sendiri ke bank. Bukti hasil setoran pajak tersebut kemudian dikembalikan ke korban. Belakangan korban curiga karena terdapat keganjilan pada bukti setoran yang telah di validasi petugas Bank. M Idris diduga sengaja menambah angka 25 di depan angka 930.000 dalam bukti yang diserahkan pada korban.
Sehingga seolah-olah pajak yang disetorkan ke kas daerah sudah sesuai nilai yang sebenarnya. Namun setelah korban mengecek ke BPD, ternyata nilai setoran yang masuk ke kas negara hanya Rp 930.128.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Agus Umar membenarkan adanya laporan penggelapan yang diduga dilakukan Manajer Operasional ASDP M Idris tersebut.
'' Kasusnya saat ini tengah ditangani penyidik dengan meminta keterangan korban Hasan maupun M Idris sebagai terlapor, '' terang Agus Umar, akhir pekan lalu.
M Idris yang dikonfirmasi langsung membantah semua laporan Hasan. Ia bahkan balik menuding jika Hasan telah melakukan kebohongan. Menurut Idris dirinya memang pernah meminta uang jaminan sebesar Rp 17 juta lebih dari Hasan dan akan dikembalikan setelah proyek yang kerjakan diselesaikan.
'' Tapi benar kalau dikatakan saya membayar PPN PPH hanya Rp 930.128 saja. Ini buktinya, bisa anda lihat saya sudah setorkan senilai Rp 25.930.128. Uang ini saya bayarkan dari dana jaminan Rp 17 juta itu dan di tambahkan pakai uang pribadi saya,'' ujar Idris sambil memperlihatkan bukti validasi setoran ke bank.
Ia bahkan mengancam akan melapor balik Hasan ke polisi dengan alasan pekerjaan penimbunan dan pembuatan talud pelabuhan ada yang tidak sesuai bestek. '' Timbunannya belum diratakan. Selain itu bangunan talud yang semestinya menggunakan besi namun tidak dilakukan. Ini yang akan saya laporkan juga nantinya,'' pungkas Idris. (m2/cok)
Kolaka,KP
Manajer Operasional PT Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) Cabang Kolaka M. Idris dilapor ke Polres Kolaka. Ia diduga terkait kasus dugaan penggelapan dana setoran PPN proyek pembuatan dan penimbunan talud Pelabuhan Fery Kolaka oleh Ir Hasan, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Dalam laporan kepolisian dituliskan, pada tahun 2008 lalu Hasan mengerjakan proyek senilai Rp 259 juta lebih itu. Sesuai ketentuan, sebagai kontraktor Hasan wajib menyetor PPN PPH sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 25,9 juta ke kas negara via bank.
Namun dana PPN PPH tersebut diminta M Idris yang mengaku akan menyetorkan sendiri ke bank. Bukti hasil setoran pajak tersebut kemudian dikembalikan ke korban. Belakangan korban curiga karena terdapat keganjilan pada bukti setoran yang telah di validasi petugas Bank. M Idris diduga sengaja menambah angka 25 di depan angka 930.000 dalam bukti yang diserahkan pada korban.
Sehingga seolah-olah pajak yang disetorkan ke kas daerah sudah sesuai nilai yang sebenarnya. Namun setelah korban mengecek ke BPD, ternyata nilai setoran yang masuk ke kas negara hanya Rp 930.128.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Agus Umar membenarkan adanya laporan penggelapan yang diduga dilakukan Manajer Operasional ASDP M Idris tersebut.
'' Kasusnya saat ini tengah ditangani penyidik dengan meminta keterangan korban Hasan maupun M Idris sebagai terlapor, '' terang Agus Umar, akhir pekan lalu.
M Idris yang dikonfirmasi langsung membantah semua laporan Hasan. Ia bahkan balik menuding jika Hasan telah melakukan kebohongan. Menurut Idris dirinya memang pernah meminta uang jaminan sebesar Rp 17 juta lebih dari Hasan dan akan dikembalikan setelah proyek yang kerjakan diselesaikan.
'' Tapi benar kalau dikatakan saya membayar PPN PPH hanya Rp 930.128 saja. Ini buktinya, bisa anda lihat saya sudah setorkan senilai Rp 25.930.128. Uang ini saya bayarkan dari dana jaminan Rp 17 juta itu dan di tambahkan pakai uang pribadi saya,'' ujar Idris sambil memperlihatkan bukti validasi setoran ke bank.
Ia bahkan mengancam akan melapor balik Hasan ke polisi dengan alasan pekerjaan penimbunan dan pembuatan talud pelabuhan ada yang tidak sesuai bestek. '' Timbunannya belum diratakan. Selain itu bangunan talud yang semestinya menggunakan besi namun tidak dilakukan. Ini yang akan saya laporkan juga nantinya,'' pungkas Idris. (m2/cok)
Warung Nasi Kuning Dirampok
(sumber: www.kendaripos.co.id/Senin, 23 Februari 2009)
Kolaka,KP
Nasib sial dialami H Sahariah, pemilik warung nasi kuning di bilangan eks terminal lama Kolaka. Uang hasil jualan senilai Rp 50 juta yang dikumpulkan selama berbulan tiba-tiba hilang dari tempat penyimpanan.
Ceritanya, Jumat (20/2) pagi lalu seorang pria yang belakangan di ketahui bernama Merson alias Kadir memesan sarapan pagi. Saat korban tengah sibuk mempersiapkan pesanan di dapur, Merson membuka laci penyimpanan uang dan membawa kabur isinya senilai Rp 50 juta.
Korban curiga karena saat mengantarkan pesanan, tersangka tidak kelihatan lagi. Setelah laci meja dibuka, korban kaget karena hasil jerih payahnya telah raib. Beruntung H Sahariah mengenali ciri pelaku dan langsung melaporkannya ke Polres Kolaka.
Tim Buser Polres pun langsung diturunkan mengejar tersangka. Tak sampai sehari tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di jalan Kampung Baru, Kelurahan Puwiau.
Kapolres Kolaka AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kanit Buser, Ipda Troy mengatakan dalam pemeriksaan terungkap jika tersangka merupakan spesialis maling HP yang selama ini di cari.
"Tersangka juga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan sejumlah korbannya," ujar Troy. (m2/cok)
Kolaka,KP
Nasib sial dialami H Sahariah, pemilik warung nasi kuning di bilangan eks terminal lama Kolaka. Uang hasil jualan senilai Rp 50 juta yang dikumpulkan selama berbulan tiba-tiba hilang dari tempat penyimpanan.
Ceritanya, Jumat (20/2) pagi lalu seorang pria yang belakangan di ketahui bernama Merson alias Kadir memesan sarapan pagi. Saat korban tengah sibuk mempersiapkan pesanan di dapur, Merson membuka laci penyimpanan uang dan membawa kabur isinya senilai Rp 50 juta.
Korban curiga karena saat mengantarkan pesanan, tersangka tidak kelihatan lagi. Setelah laci meja dibuka, korban kaget karena hasil jerih payahnya telah raib. Beruntung H Sahariah mengenali ciri pelaku dan langsung melaporkannya ke Polres Kolaka.
Tim Buser Polres pun langsung diturunkan mengejar tersangka. Tak sampai sehari tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di jalan Kampung Baru, Kelurahan Puwiau.
Kapolres Kolaka AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kanit Buser, Ipda Troy mengatakan dalam pemeriksaan terungkap jika tersangka merupakan spesialis maling HP yang selama ini di cari.
"Tersangka juga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan sejumlah korbannya," ujar Troy. (m2/cok)
Tiga Pembunuh Ditangkap
(sumber: www.kendaripos.co.id/Senin, 23 Februari 2009)
Kolaka,KP
Pelarian tiga dari enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan Gustin alias Ino warga jalan Bolu, Kelurahan Latambaga pekan lalu usai sudah. Genap seminggu melarikan diri, Tim Buser Polres Kolaka akhirnya berhasil mencokok M. Ansar, Yudha Yulanda dan Supriadi saat bersembunyi di dalam hutan Baula, Sabtu (21/2).
Sementara tiga tersangka lainnya, Juanda, Cumang dan Alang telah ditangkap sebelumnya .
Dari hasil interogasi penyidik Polres terhadap para tersangka terungkap jika pelaku penikaman yang menewaskan Gustin adalah M Ansar.
Sementara lima tersangka lainnya yang diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan itu turut andil melakukan penganiayaan ke tubuh pengantin baru tersebut. Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli yang ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu mengatakan, motif pengeroyokan adalah dendam lama. Tersangka Juanda pernah dibogem oleh Almarhum Gustin.
''Alhamdullilah para tersangka sudah kita tangkap semuanya. Pengintaian bahkan sampai ke Sulawesi Selatan, karena ada informasi para tersangka kabur ke sana, hingga akhirnya ditangkap di hutan Baula,'' M Rodjak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (14/2) lalu Gustin alias ino (25) tewas dikeroyok saat menikmati malam minggu di sekitar pantai Ria Mekongga bersama rekannya. (m2/cok)
Kolaka,KP
Pelarian tiga dari enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan Gustin alias Ino warga jalan Bolu, Kelurahan Latambaga pekan lalu usai sudah. Genap seminggu melarikan diri, Tim Buser Polres Kolaka akhirnya berhasil mencokok M. Ansar, Yudha Yulanda dan Supriadi saat bersembunyi di dalam hutan Baula, Sabtu (21/2).
Sementara tiga tersangka lainnya, Juanda, Cumang dan Alang telah ditangkap sebelumnya .
Dari hasil interogasi penyidik Polres terhadap para tersangka terungkap jika pelaku penikaman yang menewaskan Gustin adalah M Ansar.
Sementara lima tersangka lainnya yang diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan itu turut andil melakukan penganiayaan ke tubuh pengantin baru tersebut. Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli yang ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu mengatakan, motif pengeroyokan adalah dendam lama. Tersangka Juanda pernah dibogem oleh Almarhum Gustin.
''Alhamdullilah para tersangka sudah kita tangkap semuanya. Pengintaian bahkan sampai ke Sulawesi Selatan, karena ada informasi para tersangka kabur ke sana, hingga akhirnya ditangkap di hutan Baula,'' M Rodjak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (14/2) lalu Gustin alias ino (25) tewas dikeroyok saat menikmati malam minggu di sekitar pantai Ria Mekongga bersama rekannya. (m2/cok)
Dana Rehab Rumah Adat Diselewengkan
(sumber: www.kendaripos.co.id/Senin, 23 Februari 2009)
Kolaka,KP
Buruknya pengelolaan keuangan daerah di Kolaka satu persatu terus terkuak. Paling terbaru, penyidik Tipikor Polres Kolaka kini tengah mengusut dugaan korupsi rehabilitasi rumah adat Mekongga senilai Rp 700 juta.
Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim AKP Agus Umar mengatakan rehabilitasi Rumah adat Mekongga yang dianggarkan dalam APBD Kolaka tahun 2008 melalui dinas pariwisata tersebut diduga telah di selewengkan. '' Kami telah menerima laporannya dan saat ini sedang kami usut,'' terang Agus Umar.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti jika anggaran proyek yang dikerjakan CV Mukti Rama tersebut telah direalisasikan 100 persen. Bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan atau FHO antara pihak kontraktor dan dinas pariwisata Kolaka.
Kenyataannya, setelah penyidik Tipikor Polres Kolaka melakukan pengecekan di lapangan termasuk menurunkan tim teknis, terungkap bila beberapa item pekerjaan belum diselesaikan. Mulai dari pemasangan instalasi listrik senilai Rp 26 juta lebih, pemasangan keramik Rp 44 juta lebih dan pengecatan senilai Rp 26 juta lebih.
"Setelah data unsur pidana korupsinya lengkap, kita akan segera meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, '' pungkas Agus Umar. (m2/cok)
Kolaka,KP
Buruknya pengelolaan keuangan daerah di Kolaka satu persatu terus terkuak. Paling terbaru, penyidik Tipikor Polres Kolaka kini tengah mengusut dugaan korupsi rehabilitasi rumah adat Mekongga senilai Rp 700 juta.
Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim AKP Agus Umar mengatakan rehabilitasi Rumah adat Mekongga yang dianggarkan dalam APBD Kolaka tahun 2008 melalui dinas pariwisata tersebut diduga telah di selewengkan. '' Kami telah menerima laporannya dan saat ini sedang kami usut,'' terang Agus Umar.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti jika anggaran proyek yang dikerjakan CV Mukti Rama tersebut telah direalisasikan 100 persen. Bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan atau FHO antara pihak kontraktor dan dinas pariwisata Kolaka.
Kenyataannya, setelah penyidik Tipikor Polres Kolaka melakukan pengecekan di lapangan termasuk menurunkan tim teknis, terungkap bila beberapa item pekerjaan belum diselesaikan. Mulai dari pemasangan instalasi listrik senilai Rp 26 juta lebih, pemasangan keramik Rp 44 juta lebih dan pengecatan senilai Rp 26 juta lebih.
"Setelah data unsur pidana korupsinya lengkap, kita akan segera meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, '' pungkas Agus Umar. (m2/cok)
Minggu, 22 Februari 2009
Pola Kepemimpinan ''Unik'' dari Kades Pole Maju Jaya
Ditulis: Eritman - Eliazer Alex
(sumber:www.kendaripos.co.id/edisi Sabtu 21 Februari 2009)
Lain lubuk, lain belalang. Ungkapan seperti itu mungkin cukup tepat untuk melukiskan inovasi yang diterapkan Kepala Desa Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka, dalam menjalankan kepemimpinannya.
Tegas dan tidak pandang kompromi jadikan modal utama untuk membiasakan setiap warganya `'melek'' dan patuh pada aturan. Demikian pola kepemimpinan yang coba diterapkan Amir Iskandar, Kepala Desa Pole Maju Jaya, Kecamatan Polia-polia dalam memimpin 825 jiwa warga desanya yang merupakan pecahan dari desa Wia-wia.
Bagi Amir Iskandar, seni menjadi pemimpin tidak cukup hanya dengan tegas tapi juga disertai inovasi. Untuk tujuan itu pulalah ia bertekad membiasakan masyarakatnya taat pada hukum, sekaligus takut melanggar aturan.
Sebuah "regulasi'' sederhana pun ia rumuskan bersama sejumlah perangkat desa lainnya yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes). Salah satu dari sejumlah produk Perdes yang lahir selama Amir memimpin terbilang cukup unik.
Misalnya, menyangkut keamanan kampung. Bagi warga Desa Pole Maju Jaya yang
terbukti mencuri maka harus rela meninggalkan kampung. Mereka yang terlibat perkelahian sesama warga akan dikenakan denda bervariasi hingga setara atau sama dengan Rp 5 juta.
Sementara bagi warga kampung '' sebelah '' yang membuat keonaran dalam wilayah Pole Maju Jaya akan dikenakan denda hingga Rp 2,5 juta. Bagi pasangan suami-isteri yang bercerai sanksinya cukup bervariasi, termasuk diusir dari kampung. Apalagi bila penyebab perceraian tersebut dipicu perzinahan. Ketentuan lainnya adalah sanksi denda bagi warga yang menjual lahan perkebunannya.
'' Uang denda itu seluruhnya kita pergunakan untuk membangun infrastruktur desa seperti mesjid, pagar dan beberapa kebutuhan lainnya,'' ujar Amir yang mengaku melandasi setiap Perdes di desanya dengan undang-undang otonomi daerah.
Diakui oleh pria yang mengaku pernah hidup dalam lingkungan ''keras'' ini bahwa ia sebenarnya cukup berat untuk mengenakan sanksi denda atau pengusiran bagi warga desanya. Namun katanya pula, taat terhadap hukum perlu dimulai sedini mungkin dari hal-hal sepele.
''Walau secara manusiawi pelanggaran terhadap peraturan bisa saja dipicu berbagai alasan. Untuk itu kami juga tidak serta merta menjatuhkan sanksi tanpa terlebih dahulu menelusuri penyebabnya,'' urai pria berkumis lebat ini.
Kini, Perdes sederhana yang digodok bersama aparat desa lainnya itu cukup efektif mengatur tata kehidupan masyarakat Pole Maju Jaya yang 100 persen berprofesi sebagai petani.
''Alhamdulilah, sekarang jarang terjadi perkelahian antar sesama warga atau antara desa sini dengan kampung lainnya. Yah, sekali-kali kita juga perlu bersikap sedikit preman kalau menghadapi preman,'' pungkas Amir sambil tertawa, sebelum akhirnya meluruskan bahwa sikap preman yang dimaksudkannya bukan arti sesungguhnya. (*)
(sumber:www.kendaripos.co.id/edisi Sabtu 21 Februari 2009)
Lain lubuk, lain belalang. Ungkapan seperti itu mungkin cukup tepat untuk melukiskan inovasi yang diterapkan Kepala Desa Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka, dalam menjalankan kepemimpinannya.
Tegas dan tidak pandang kompromi jadikan modal utama untuk membiasakan setiap warganya `'melek'' dan patuh pada aturan. Demikian pola kepemimpinan yang coba diterapkan Amir Iskandar, Kepala Desa Pole Maju Jaya, Kecamatan Polia-polia dalam memimpin 825 jiwa warga desanya yang merupakan pecahan dari desa Wia-wia.
Bagi Amir Iskandar, seni menjadi pemimpin tidak cukup hanya dengan tegas tapi juga disertai inovasi. Untuk tujuan itu pulalah ia bertekad membiasakan masyarakatnya taat pada hukum, sekaligus takut melanggar aturan.
Sebuah "regulasi'' sederhana pun ia rumuskan bersama sejumlah perangkat desa lainnya yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes). Salah satu dari sejumlah produk Perdes yang lahir selama Amir memimpin terbilang cukup unik.
Misalnya, menyangkut keamanan kampung. Bagi warga Desa Pole Maju Jaya yang
terbukti mencuri maka harus rela meninggalkan kampung. Mereka yang terlibat perkelahian sesama warga akan dikenakan denda bervariasi hingga setara atau sama dengan Rp 5 juta.
Sementara bagi warga kampung '' sebelah '' yang membuat keonaran dalam wilayah Pole Maju Jaya akan dikenakan denda hingga Rp 2,5 juta. Bagi pasangan suami-isteri yang bercerai sanksinya cukup bervariasi, termasuk diusir dari kampung. Apalagi bila penyebab perceraian tersebut dipicu perzinahan. Ketentuan lainnya adalah sanksi denda bagi warga yang menjual lahan perkebunannya.
'' Uang denda itu seluruhnya kita pergunakan untuk membangun infrastruktur desa seperti mesjid, pagar dan beberapa kebutuhan lainnya,'' ujar Amir yang mengaku melandasi setiap Perdes di desanya dengan undang-undang otonomi daerah.
Diakui oleh pria yang mengaku pernah hidup dalam lingkungan ''keras'' ini bahwa ia sebenarnya cukup berat untuk mengenakan sanksi denda atau pengusiran bagi warga desanya. Namun katanya pula, taat terhadap hukum perlu dimulai sedini mungkin dari hal-hal sepele.
''Walau secara manusiawi pelanggaran terhadap peraturan bisa saja dipicu berbagai alasan. Untuk itu kami juga tidak serta merta menjatuhkan sanksi tanpa terlebih dahulu menelusuri penyebabnya,'' urai pria berkumis lebat ini.
Kini, Perdes sederhana yang digodok bersama aparat desa lainnya itu cukup efektif mengatur tata kehidupan masyarakat Pole Maju Jaya yang 100 persen berprofesi sebagai petani.
''Alhamdulilah, sekarang jarang terjadi perkelahian antar sesama warga atau antara desa sini dengan kampung lainnya. Yah, sekali-kali kita juga perlu bersikap sedikit preman kalau menghadapi preman,'' pungkas Amir sambil tertawa, sebelum akhirnya meluruskan bahwa sikap preman yang dimaksudkannya bukan arti sesungguhnya. (*)
Mendulang Emas, Kebun Tetap Terawat
(sumber: www.kendaripos.co.id/Sabtu, 21 Februari 2009)
Kolaka,KP
Demam emas di Kabupaten Bombana juga melanda hampir seluruh masyarakat Desa Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kolaka. Sebab, secara secara geografis desa berpenduduk 800 jiwa lebih itu cukup dekat dengan areal penambangan Tahi Ite, Bombana.
Kepala Desa Pole Maju Jaya, Amir Iskandar mengatakan saat ini hampir 90 persen wargannya merupakan pendulang emas Bombana. Kehidupan warganya pun kini banyak berubah terutama dari segi ekonomi. '' Setiap bulan warga yang mendulang paling sedikit membawa pulang uang tiga juta,'' ujar Amir.
Meski hampir seluruh wargannya mendulang emas, namun kebun coklat yang menjadi mata pencaharian utama warga desa tersebut tetap berjalan baik, bahkan lebih terawat. Hal ini menurut Amir karena warga kini memiliki modal lebih untuk membeli pupuk dan pestisida pembunuh hama penggerek batang kakao.
''Jadi ada aturan tidak tertulis. Warga yang mendulang diharuskan pulang kampung pada akhir pekan untuk mengurus kebunnya. Mereka yang lalai tidak akan diberi rekomendasi lagi untuk mendulang dari pemerintah desa,'' tambahnya.
Dampak dari perubahan ekonomi masyarakat yang lebih baik, saat ini warga lebih patuh untuk membayar pajak bumi dan bangunan, termasuk sumbangan wajib lainnya untuk kas desa. Ia pun berharap agar lokasi penambangan emas tidak ditutup pemerintah secara keseluruhan.
''Tapi ada sebagian wilayah yang warganya tetap diberi peluang menambang karena terbukti telah memberikan dampak lebih,'' pungkas Amir. (m2/zer)
Kolaka,KP
Demam emas di Kabupaten Bombana juga melanda hampir seluruh masyarakat Desa Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kolaka. Sebab, secara secara geografis desa berpenduduk 800 jiwa lebih itu cukup dekat dengan areal penambangan Tahi Ite, Bombana.
Kepala Desa Pole Maju Jaya, Amir Iskandar mengatakan saat ini hampir 90 persen wargannya merupakan pendulang emas Bombana. Kehidupan warganya pun kini banyak berubah terutama dari segi ekonomi. '' Setiap bulan warga yang mendulang paling sedikit membawa pulang uang tiga juta,'' ujar Amir.
Meski hampir seluruh wargannya mendulang emas, namun kebun coklat yang menjadi mata pencaharian utama warga desa tersebut tetap berjalan baik, bahkan lebih terawat. Hal ini menurut Amir karena warga kini memiliki modal lebih untuk membeli pupuk dan pestisida pembunuh hama penggerek batang kakao.
''Jadi ada aturan tidak tertulis. Warga yang mendulang diharuskan pulang kampung pada akhir pekan untuk mengurus kebunnya. Mereka yang lalai tidak akan diberi rekomendasi lagi untuk mendulang dari pemerintah desa,'' tambahnya.
Dampak dari perubahan ekonomi masyarakat yang lebih baik, saat ini warga lebih patuh untuk membayar pajak bumi dan bangunan, termasuk sumbangan wajib lainnya untuk kas desa. Ia pun berharap agar lokasi penambangan emas tidak ditutup pemerintah secara keseluruhan.
''Tapi ada sebagian wilayah yang warganya tetap diberi peluang menambang karena terbukti telah memberikan dampak lebih,'' pungkas Amir. (m2/zer)
KIM, Komunikasi Mesra Pejabat dan Warganya
(sumber:www.kendaripos.co.id/Sabtu, 21 Februari 2009)
Kolaka,KP
Untuk membangun sistem informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, Bagian Humas dan Protokol Setkab Kolaka menginisiasi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang rencananya akan dibentuk pada 20 Kecamatan. Program itu adalah jaringan informasi dan komunikasi masyarakat (Jarinkmas).
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Kolaka, Samsul Bahri Majid mengatakan, pembentukan KIM diharapkan bisa menjadi sentra layanan informasi bagi masyarakat, media bagi pemecahan persoalan pembangunan yang ada di wilayah masing-masing, kontrol terhadap pembangunan, sekalius media komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Dengan KIM kata Samsul Bahri, sistem informasi dan komunikasi antar masyarakat maupun dengan pemerintah bisa lebih efektif, terutama melalui peran media dan teknologi komunikasi. Sehingga akan terwujud pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggungjawab.
'' Contoh kecil dalam suatu desa ada masyarakat miskin yang perlu dibantu, tetapi itu terlewatkan. Maka disinilah salah satu peranan KIM yang bisa langsung menyampaikan masalah ini pada instansi terkait bahkan langsung kepada bupati melalui bantuan teknologi komunikasi saat ini,'' terang Samsul.
Guna menjalankan program ini Bagian Humas Setkab Kolaka telah menyediakan layanan SMS Center untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat sebelum diteruskan kepada instansi berwenang. Layanan SMS centre ini bekerja sama dengan PT Indosat.
''Jadi nantinya permasalah yang telah dibahas oleh KIM bisa disampaikan langsung melalui layanan SMS kepada instansi terkait bahkan pada bupati maupun wakil bupati Kolaka, sehingga permasalah yang timbul bisa langsung ada solusinya,'' tambah mantan Camat Kolaka ini. (m2/zer)
Kolaka,KP
Untuk membangun sistem informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, Bagian Humas dan Protokol Setkab Kolaka menginisiasi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang rencananya akan dibentuk pada 20 Kecamatan. Program itu adalah jaringan informasi dan komunikasi masyarakat (Jarinkmas).
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Kolaka, Samsul Bahri Majid mengatakan, pembentukan KIM diharapkan bisa menjadi sentra layanan informasi bagi masyarakat, media bagi pemecahan persoalan pembangunan yang ada di wilayah masing-masing, kontrol terhadap pembangunan, sekalius media komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Dengan KIM kata Samsul Bahri, sistem informasi dan komunikasi antar masyarakat maupun dengan pemerintah bisa lebih efektif, terutama melalui peran media dan teknologi komunikasi. Sehingga akan terwujud pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggungjawab.
'' Contoh kecil dalam suatu desa ada masyarakat miskin yang perlu dibantu, tetapi itu terlewatkan. Maka disinilah salah satu peranan KIM yang bisa langsung menyampaikan masalah ini pada instansi terkait bahkan langsung kepada bupati melalui bantuan teknologi komunikasi saat ini,'' terang Samsul.
Guna menjalankan program ini Bagian Humas Setkab Kolaka telah menyediakan layanan SMS Center untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat sebelum diteruskan kepada instansi berwenang. Layanan SMS centre ini bekerja sama dengan PT Indosat.
''Jadi nantinya permasalah yang telah dibahas oleh KIM bisa disampaikan langsung melalui layanan SMS kepada instansi terkait bahkan pada bupati maupun wakil bupati Kolaka, sehingga permasalah yang timbul bisa langsung ada solusinya,'' tambah mantan Camat Kolaka ini. (m2/zer)
Jumat, 20 Februari 2009
Pengantin Baru Tewas Dikeroyok
Kolaka
Sejatinya, Gustin saat ini masih menikmati bulan madu bersama istri tercinta yang baru nikahinya sebulan lalu. Namun impian membina rumah tangga yang harmonis harus terhenti oleh ajal yang terenggut secara paksa.
Warga jalan Bolu, Kelurahan Latambaga tersebut tewas mengenaskan setelah dikeroyok sekelompok orang saat tengah menikmati malam Minggu (14/2) lalu di sekitar pantai Ria Mekongga bersama sejumlah rekannya. Pemuda berusia 28 tahun itu meregang nyawa akibat luka tikaman di bagian punggung.
Tidak terima dengan kematian Gustin, puluhan keluarga korban mendatangi Arifuddin di jalan Badewi yang merupakan kerabat salah satu tersangka bernama Adi. Rumah tersebut pun nyaris menjadi amukan keluarga korban yang sempat melayangkan lemparan batu. Untunglah polisi bertindak cepat.
Aksi anarkis keluarga korban dapat dicegah puluhan aparat Polres Kolaka. Warga sekitar jalan Badewi awalnya menduga massa yang datang merupakan iring-iringan pemakaman jenasah. Namun warga kaget karena tiba-tiba massa berhenti di rumah Arifuddin dan mulai melemparinya dengan batu.
'' Padahal itu bukan rumah Adi yang diduga ikut mengeroyok tapi kediaman keluarganya. Kita juga tidak kenal yang nama Adi karena bukan orang di sini. Hanya kebetulan sering datang karena ada keluarganya," kata Busra salah seorang tetangga Arifudin.
Wakapolres Kolaka, Kompol Pambudi SIK, mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menahan tiga dari enam tersangka yang diduga terlibat pengeroyokan. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.
'' Saya minta jangan main hakim sendiri, karena ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru menambah persoalan baru," bujuk Pambudi saat menenangkan massa. Keluarga korban akhirnya membubarkan diri setelah meminta agar polisi menangkap para pelaku pengeroyokan dan memproses sesuai hukum yang berlaku. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Senin 12 F ebruari 2009)
Sejatinya, Gustin saat ini masih menikmati bulan madu bersama istri tercinta yang baru nikahinya sebulan lalu. Namun impian membina rumah tangga yang harmonis harus terhenti oleh ajal yang terenggut secara paksa.
Warga jalan Bolu, Kelurahan Latambaga tersebut tewas mengenaskan setelah dikeroyok sekelompok orang saat tengah menikmati malam Minggu (14/2) lalu di sekitar pantai Ria Mekongga bersama sejumlah rekannya. Pemuda berusia 28 tahun itu meregang nyawa akibat luka tikaman di bagian punggung.
Tidak terima dengan kematian Gustin, puluhan keluarga korban mendatangi Arifuddin di jalan Badewi yang merupakan kerabat salah satu tersangka bernama Adi. Rumah tersebut pun nyaris menjadi amukan keluarga korban yang sempat melayangkan lemparan batu. Untunglah polisi bertindak cepat.
Aksi anarkis keluarga korban dapat dicegah puluhan aparat Polres Kolaka. Warga sekitar jalan Badewi awalnya menduga massa yang datang merupakan iring-iringan pemakaman jenasah. Namun warga kaget karena tiba-tiba massa berhenti di rumah Arifuddin dan mulai melemparinya dengan batu.
'' Padahal itu bukan rumah Adi yang diduga ikut mengeroyok tapi kediaman keluarganya. Kita juga tidak kenal yang nama Adi karena bukan orang di sini. Hanya kebetulan sering datang karena ada keluarganya," kata Busra salah seorang tetangga Arifudin.
Wakapolres Kolaka, Kompol Pambudi SIK, mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menahan tiga dari enam tersangka yang diduga terlibat pengeroyokan. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.
'' Saya minta jangan main hakim sendiri, karena ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru menambah persoalan baru," bujuk Pambudi saat menenangkan massa. Keluarga korban akhirnya membubarkan diri setelah meminta agar polisi menangkap para pelaku pengeroyokan dan memproses sesuai hukum yang berlaku. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Senin 12 F ebruari 2009)
Polisi Bekuk Bandar Narkoba
Kolaka,
Sekian lama menjadi target operasi kepolisian, ''kiprah'' H. Anwar sebagai bandar Narkoba di Kolaka akhirnya usai. Jumat (13/2) lalu, pria berusia 45 tahun itu dibekuk anggota unit Narkoba yang berkolaborasi dengan tim buru sergap polisi setempat di pelabuhan Kolaka saat turun dari sebuah kapal ferry.
Dari tangan H. Anwar yang punya nama alias Pade tersebut, polisi menyita dua butir pil ekstasi dan sejumlah tablet suplemen penambah vitalitas dan kejantanan pria. Penangkapan terhadap H. Anwar itu sendiri bermula dari sebuah informasi intelejen yang diterima aparat kepolisian jika target operasi tersebut sedang menuju ke Kolaka menumpangi kapal ferry dari Bajoe.
Berbekal informasi A 1 itu, personil Polres Kolaka pun dikerahkan untuk menciduk H. Anwar. '' Tersangka adalah pemain lama untuk kasus Narkoba di Kolaka. Yang bersangkutan kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,'' ujar Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Umar.
Sementara itu meski telah tertangkap tangan memiliki Narkoba namun tersangka masih berusaha mengelabui polisi dengan membantah bila barang haram tersebut adalah miliknya.
''Saya dikasih sama kenalan di pelabuhan Bajoe. Katanya itu obat kuat, ada juga obat kolesterol, makanya waktu digeledah polisi, tas saya buang ke laut. Jangan sampai yang saya dikasih itu shabu,'' kelit Anwar. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Senin 12 F ebruari 2009)
Sekian lama menjadi target operasi kepolisian, ''kiprah'' H. Anwar sebagai bandar Narkoba di Kolaka akhirnya usai. Jumat (13/2) lalu, pria berusia 45 tahun itu dibekuk anggota unit Narkoba yang berkolaborasi dengan tim buru sergap polisi setempat di pelabuhan Kolaka saat turun dari sebuah kapal ferry.
Dari tangan H. Anwar yang punya nama alias Pade tersebut, polisi menyita dua butir pil ekstasi dan sejumlah tablet suplemen penambah vitalitas dan kejantanan pria. Penangkapan terhadap H. Anwar itu sendiri bermula dari sebuah informasi intelejen yang diterima aparat kepolisian jika target operasi tersebut sedang menuju ke Kolaka menumpangi kapal ferry dari Bajoe.
Berbekal informasi A 1 itu, personil Polres Kolaka pun dikerahkan untuk menciduk H. Anwar. '' Tersangka adalah pemain lama untuk kasus Narkoba di Kolaka. Yang bersangkutan kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,'' ujar Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Umar.
Sementara itu meski telah tertangkap tangan memiliki Narkoba namun tersangka masih berusaha mengelabui polisi dengan membantah bila barang haram tersebut adalah miliknya.
''Saya dikasih sama kenalan di pelabuhan Bajoe. Katanya itu obat kuat, ada juga obat kolesterol, makanya waktu digeledah polisi, tas saya buang ke laut. Jangan sampai yang saya dikasih itu shabu,'' kelit Anwar. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Senin 12 F ebruari 2009)
Eksekutif Diduga Merubah APBD
- Sewa Tenda 2007 Terbukti Mark Up
Kolaka,
Indikasi penyelewengan anggaran pada item pembiayaan sewa tenda sebesar Rp 1,2 miliar di Sekretariat Kabupaten Kolaka pada tahun 2007 semakin kuat. Modusnya adalah mark up. Data terbaru yang dihimpun Kendari Pos menemukan, dalam Rincian Kegiatan Anggaran (RKA) satuan kerja tersebut anggaran sewa tenda sebenarnya tergabung dengan anggaran rental mobil dan sewa elekton dengan total alokasi Rp 550 juta lebih. Hal ini juga dibenarkan anggota DPRD Kolaka, Asman Aras.
'' Saya sudah cek RKA sekretariat kantor bupati tahun 2007. Memang betul, sewa tenda itu hanya 450 juta rupiah dan berada dalam satu pos anggaran bersama rental mobil sekitar 30 juta lebih dan sewa elekton kurang lebih 80 juta rupiah,'' terang Caleg PKS dari daerah pemilihan Kolaka I ini.
Belakangan dalam APBD 2007 yang telah ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif, pos anggaran tersebut berubah. Sewa tenda membengkak menjadi Rp 1,2 Milyar lebih dan terpisah dengan item pembiayaan sewa elekton Rp 100 juta serta rental mobil Rp 80 juta.
Peruntukan pos anggaran rental mobil maupun sewa elekton tersebut juga menimbulkan pertanyaan. Sebab aset kendaraan dinas Pemkab Kolaka lebih dari cukup. Begitu juga dengan adanya anggaran sewa elekton mengingat fasilitas hiburan itu sudah dimiliki pemerintah daerah.
Terkait dugaan revisi sepihak pihak eksekutif terhadap APBD yang telah ditetapkan melalui sidang paripurna di DPRD, Asman Aras menegaskan hal tersebut merupakan pelangaran hukum. ''APBD adalah produk peraturan daerah yang tidak bisa dirubah seenaknya. Kalaupun ada revisi maka hal itu harus atas persetujuan bersama dewan,'' pungkas Asman.
Selain tidak wajar anggaran sewa tenda yang selalu ada setiap tahun juga diduga dimonopoli satu rekanan pengusaha sewa tenda berinisial HY yang tak lain adalah pejabat fungsional di lingkup Dinas Pendidikan Kolaka. Padahal, pengusaha sejenis masih banyak terdapat di Kolaka.
Sementara itu, Aktivis LSM Transparansi Anggaran Publik (TAP) Kolaka, Darwis Sarkani mendesak penyidik Kejari Kolaka untuk serius menangani indikasi penyelewengan uang negara tersebut.
'' Jika Kejari tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka saya akan melaporkan perkara ini ke kejaksaan tinggi. Jika perlu kepada KPK termasuk kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),'' warning Darwis.
Komentar serupa disampaikan Nasruddin Foker, aktivis LSM Prangkat Sultra. Mantan pengurus HMI Cabang Kendari ini menilai masih terdapat banyak indikasi korupsi yang terkesan didiamkan para penegak hukum di Bumi Mekongga selain sewa tenda.
Nasruddin mencontohkan, pengadaan perabotan di Rujab wakil bupati yang secara fisik telah diadakan namun tidak pernah ada pengumuman tender. '' Pertanyaan lain, kemana aset daerah berupa barang peninggalan wakil bupati sebelumnya Harun Rahim yang juga nilainya tidak sedikit, '' tambah Nasruddin.
Di Kejari Kolaka sendiri tercatat beberapa kasus dugaan penyimpangan anggaran yang sudah pernah diusut namun hingga tidak jelas penyelesaian hukumnya . Beberapa di antaranya adalah pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Peternakan Kolaka hingga dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Kolaka yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan sudah disidik kepolisian namun kian tak jelas. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Senin 12 F ebruari 2009)
Kolaka,
Indikasi penyelewengan anggaran pada item pembiayaan sewa tenda sebesar Rp 1,2 miliar di Sekretariat Kabupaten Kolaka pada tahun 2007 semakin kuat. Modusnya adalah mark up. Data terbaru yang dihimpun Kendari Pos menemukan, dalam Rincian Kegiatan Anggaran (RKA) satuan kerja tersebut anggaran sewa tenda sebenarnya tergabung dengan anggaran rental mobil dan sewa elekton dengan total alokasi Rp 550 juta lebih. Hal ini juga dibenarkan anggota DPRD Kolaka, Asman Aras.
'' Saya sudah cek RKA sekretariat kantor bupati tahun 2007. Memang betul, sewa tenda itu hanya 450 juta rupiah dan berada dalam satu pos anggaran bersama rental mobil sekitar 30 juta lebih dan sewa elekton kurang lebih 80 juta rupiah,'' terang Caleg PKS dari daerah pemilihan Kolaka I ini.
Belakangan dalam APBD 2007 yang telah ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif, pos anggaran tersebut berubah. Sewa tenda membengkak menjadi Rp 1,2 Milyar lebih dan terpisah dengan item pembiayaan sewa elekton Rp 100 juta serta rental mobil Rp 80 juta.
Peruntukan pos anggaran rental mobil maupun sewa elekton tersebut juga menimbulkan pertanyaan. Sebab aset kendaraan dinas Pemkab Kolaka lebih dari cukup. Begitu juga dengan adanya anggaran sewa elekton mengingat fasilitas hiburan itu sudah dimiliki pemerintah daerah.
Terkait dugaan revisi sepihak pihak eksekutif terhadap APBD yang telah ditetapkan melalui sidang paripurna di DPRD, Asman Aras menegaskan hal tersebut merupakan pelangaran hukum. ''APBD adalah produk peraturan daerah yang tidak bisa dirubah seenaknya. Kalaupun ada revisi maka hal itu harus atas persetujuan bersama dewan,'' pungkas Asman.
Selain tidak wajar anggaran sewa tenda yang selalu ada setiap tahun juga diduga dimonopoli satu rekanan pengusaha sewa tenda berinisial HY yang tak lain adalah pejabat fungsional di lingkup Dinas Pendidikan Kolaka. Padahal, pengusaha sejenis masih banyak terdapat di Kolaka.
Sementara itu, Aktivis LSM Transparansi Anggaran Publik (TAP) Kolaka, Darwis Sarkani mendesak penyidik Kejari Kolaka untuk serius menangani indikasi penyelewengan uang negara tersebut.
'' Jika Kejari tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka saya akan melaporkan perkara ini ke kejaksaan tinggi. Jika perlu kepada KPK termasuk kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),'' warning Darwis.
Komentar serupa disampaikan Nasruddin Foker, aktivis LSM Prangkat Sultra. Mantan pengurus HMI Cabang Kendari ini menilai masih terdapat banyak indikasi korupsi yang terkesan didiamkan para penegak hukum di Bumi Mekongga selain sewa tenda.
Nasruddin mencontohkan, pengadaan perabotan di Rujab wakil bupati yang secara fisik telah diadakan namun tidak pernah ada pengumuman tender. '' Pertanyaan lain, kemana aset daerah berupa barang peninggalan wakil bupati sebelumnya Harun Rahim yang juga nilainya tidak sedikit, '' tambah Nasruddin.
Di Kejari Kolaka sendiri tercatat beberapa kasus dugaan penyimpangan anggaran yang sudah pernah diusut namun hingga tidak jelas penyelesaian hukumnya . Beberapa di antaranya adalah pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Peternakan Kolaka hingga dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Kolaka yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan sudah disidik kepolisian namun kian tak jelas. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Senin 12 F ebruari 2009)
Imbas Negatif Penambangan Emas Tradisional di Bombana
Ditulis: Nuryadi
Kondisi tambang emas Bombana kini, sangat memprihatinkan. Sejak dikelola secara tradisional 1 November 2008 lalu, lingkungan di sekitarnya mengalami perubahan yang hanya membuat kepala menggeleng-geleng. Parah. Hanya itu kesan yang tertinggal.
Bukan rahasia lagi. Masuk di kawasan tambang emas Bombana bisa dilalui dengan dua akses. Mau jalur legal atau illegal. Begitu juga dengan sarana transportasi menuju areal yang kini dihuni puluhan ribu orang itu.
Selain ojek motor, juga ada kendaraan roda empat dengan sistem penggerak empat roda serta beberapa jenis mobil. Transportasi ini selalu menunggu penumpang di terminal, pelabuhan, serta di pintu-pintu kedatangan lainnya.
Tarif masuk ke lokasi tambang bervariasi, mulai Rp 80 ribuan hingga Rp 100 ribu tiap orang. "Ongkos itu sudah termasuk bayaran di pintu masuk atau palang," kata salah seorang sopir.
Entah siapa yang mematok nilai seperti itu. Sebab dinas perhubungan setempat tidak pernah mengeluarkan tarif resmi kendaraan yang keluar masuk di zona emas itu. "Kalau masih menggunakan plat hitam, maka statusnya illegal bila digunakan mengangkut penumpang," kata Kadishub Bombana, Sukarnaeni beberapa waktu lalu di Kantor Bupati.
Akhir Januari lalu, koran ini untuk ketiga kali memasuki kawasan tambang emas Bombana. Dengan menumpang ojek, butuh waktu hampir tiga jam dari Kasipute untuk sampai di perbatasan sentra permukiman (SP) 8 dan SP 9. Itu karena kondisi jalan yang lubang dan berlumpur.
"Kalau seperti mobil hard top atau Strada, medan begini dilibas habis. Kalau kita tukang ojek harus dibantu dengan dua kaki agar tidak jatuh dan tetap jalan," kata tukang ojek bernama Upik.
Di sepanjang jalan menuju SP 8, puluhan kendaraan masih terlihat lalu lalang. Begitu mendekati eks pemukiman transmigrasi itu, yang nampak adalah ribuan bahkan puluhan ribu tenda milik para pendulang. Menurut Upik di bawah tenda itulah, pendulang memasak, makan dan beristrahat.
Penemuan tambang emas memang mampu merubah wajah kawasan eks pemukiman transmigrasi itu. Kehadiran puluhan ribu pendulang serta seribu pedagang menjadikan daerah tersebut melebihi keramaian Kasipute, ibu kota Kabupaten Bombana.
Namun sayang kehadiran puluhan ribu pendulang itu, ternyata juga berdampak dengan kerusakan lingkungan di sekelilingnya. Tanah di SP 8 sudah tidak utuh lagi. Lubang tikus tersebar di mana-mana dengan kedalaman dua hingga 20-an meter. Yang mencengangkan lagi, di bawah tenda yang ditempati pendulang ternyata telah berbentuk terowongan yang sewaktu-waktu bisa ambruk.
Menurut Bobi, pendulang asal Manado, khusus di SP 8 lubang tikus yang ada sudah mencapai puluhan ribu. "Kalau kedalaman 11 meter berarti kami juga menggali secara horizontal dengan panjang yang sama. Jadi dibawah tenda itu tanahnya sudah kosong," tutur Bobi kepada koran ini sambil menunjuk salah satu tenda yang ditempati salah seorang pendulang.
Rusaknya lingkungan di kawasan itu juga disebabkan adanya pengelolaan tambang emas dengan mesin. Akibat pengoperasian alat-alat berat secara illegal itu, lubang-lubang tikus bertambah parah. Jika sebelumnya berlingkar satu atau dua meter, setelah adanya mesin diameternya berambah menjadi lima hingga 10 meter.
Di SP 8 juga tak terbilang berapa jumlah lubang berukuran besar akibat illegal mining itu. Selain lubang tikus yang berserakan, kerusakan paling parah terlihat di aliran sungai yang melintas di SP 8 dan SP 9. Air sungai di dua tempat itu bahkan sudah tak mengalir.
"Lingkungan di seluruh kawasan pertambangan memang rusak total. Aliran sungai sudah tidak berbentuk lagi. Kami berharap kehadiran investor yang melakukan kuasa penambangan bisa mereklamasi lingkungan ini," ujar Laode Rusdin, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Kabupaten Bombana.
Leo Candra, komisaris PT Panca Logam Makmur, salah satu perusahaan yang diakomodir mengelola tambang emas Bombana, khususnya di SP 8 mengatakan secara moril perusahaannya ikut bertanggung jawab mereklamasi kondisi lingkungan yang masuk dalam lokasinya.
"Butuh dana besar untuk mereklamasi lubang-lubang tikus itu, makanya kami akan duduk bersama pemerintah untuk menanggulangi. Khusus di kawasan saya, lubang tikus yang ada sekitar puluhan ribu," kata Leo.
Kadistamben Bombana Cecep Trisnajayadi juga tidak memungkiri terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah di kawasan tambang emas akibat pertambangan rakyat. Namun begitu, Cecep merasa yakin kehadiran investor untuk mengelola tambang tersebut bisa membantu penyelesaiannya.
Sebab sesuai syarat yang diajukan Bupati Atikurahman, investor yang diakomodir harus mereklamasi lingkungan yang rusak akibat tambang rakyat, melakukan pengelolaan lingkungan yang baik, serta mengakomodir dan memberdayakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerjanya. "Panca Logam termasuk dua perusahaan lain yang sudah diakomodir sanggup memenuhi persyaratan tersebut," ungkap Cecep. (Sumber: www.kendaripos.co.id / Selasa. 17 Februari 2009)
Kondisi tambang emas Bombana kini, sangat memprihatinkan. Sejak dikelola secara tradisional 1 November 2008 lalu, lingkungan di sekitarnya mengalami perubahan yang hanya membuat kepala menggeleng-geleng. Parah. Hanya itu kesan yang tertinggal.
Bukan rahasia lagi. Masuk di kawasan tambang emas Bombana bisa dilalui dengan dua akses. Mau jalur legal atau illegal. Begitu juga dengan sarana transportasi menuju areal yang kini dihuni puluhan ribu orang itu.
Selain ojek motor, juga ada kendaraan roda empat dengan sistem penggerak empat roda serta beberapa jenis mobil. Transportasi ini selalu menunggu penumpang di terminal, pelabuhan, serta di pintu-pintu kedatangan lainnya.
Tarif masuk ke lokasi tambang bervariasi, mulai Rp 80 ribuan hingga Rp 100 ribu tiap orang. "Ongkos itu sudah termasuk bayaran di pintu masuk atau palang," kata salah seorang sopir.
Entah siapa yang mematok nilai seperti itu. Sebab dinas perhubungan setempat tidak pernah mengeluarkan tarif resmi kendaraan yang keluar masuk di zona emas itu. "Kalau masih menggunakan plat hitam, maka statusnya illegal bila digunakan mengangkut penumpang," kata Kadishub Bombana, Sukarnaeni beberapa waktu lalu di Kantor Bupati.
Akhir Januari lalu, koran ini untuk ketiga kali memasuki kawasan tambang emas Bombana. Dengan menumpang ojek, butuh waktu hampir tiga jam dari Kasipute untuk sampai di perbatasan sentra permukiman (SP) 8 dan SP 9. Itu karena kondisi jalan yang lubang dan berlumpur.
"Kalau seperti mobil hard top atau Strada, medan begini dilibas habis. Kalau kita tukang ojek harus dibantu dengan dua kaki agar tidak jatuh dan tetap jalan," kata tukang ojek bernama Upik.
Di sepanjang jalan menuju SP 8, puluhan kendaraan masih terlihat lalu lalang. Begitu mendekati eks pemukiman transmigrasi itu, yang nampak adalah ribuan bahkan puluhan ribu tenda milik para pendulang. Menurut Upik di bawah tenda itulah, pendulang memasak, makan dan beristrahat.
Penemuan tambang emas memang mampu merubah wajah kawasan eks pemukiman transmigrasi itu. Kehadiran puluhan ribu pendulang serta seribu pedagang menjadikan daerah tersebut melebihi keramaian Kasipute, ibu kota Kabupaten Bombana.
Namun sayang kehadiran puluhan ribu pendulang itu, ternyata juga berdampak dengan kerusakan lingkungan di sekelilingnya. Tanah di SP 8 sudah tidak utuh lagi. Lubang tikus tersebar di mana-mana dengan kedalaman dua hingga 20-an meter. Yang mencengangkan lagi, di bawah tenda yang ditempati pendulang ternyata telah berbentuk terowongan yang sewaktu-waktu bisa ambruk.
Menurut Bobi, pendulang asal Manado, khusus di SP 8 lubang tikus yang ada sudah mencapai puluhan ribu. "Kalau kedalaman 11 meter berarti kami juga menggali secara horizontal dengan panjang yang sama. Jadi dibawah tenda itu tanahnya sudah kosong," tutur Bobi kepada koran ini sambil menunjuk salah satu tenda yang ditempati salah seorang pendulang.
Rusaknya lingkungan di kawasan itu juga disebabkan adanya pengelolaan tambang emas dengan mesin. Akibat pengoperasian alat-alat berat secara illegal itu, lubang-lubang tikus bertambah parah. Jika sebelumnya berlingkar satu atau dua meter, setelah adanya mesin diameternya berambah menjadi lima hingga 10 meter.
Di SP 8 juga tak terbilang berapa jumlah lubang berukuran besar akibat illegal mining itu. Selain lubang tikus yang berserakan, kerusakan paling parah terlihat di aliran sungai yang melintas di SP 8 dan SP 9. Air sungai di dua tempat itu bahkan sudah tak mengalir.
"Lingkungan di seluruh kawasan pertambangan memang rusak total. Aliran sungai sudah tidak berbentuk lagi. Kami berharap kehadiran investor yang melakukan kuasa penambangan bisa mereklamasi lingkungan ini," ujar Laode Rusdin, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Kabupaten Bombana.
Leo Candra, komisaris PT Panca Logam Makmur, salah satu perusahaan yang diakomodir mengelola tambang emas Bombana, khususnya di SP 8 mengatakan secara moril perusahaannya ikut bertanggung jawab mereklamasi kondisi lingkungan yang masuk dalam lokasinya.
"Butuh dana besar untuk mereklamasi lubang-lubang tikus itu, makanya kami akan duduk bersama pemerintah untuk menanggulangi. Khusus di kawasan saya, lubang tikus yang ada sekitar puluhan ribu," kata Leo.
Kadistamben Bombana Cecep Trisnajayadi juga tidak memungkiri terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah di kawasan tambang emas akibat pertambangan rakyat. Namun begitu, Cecep merasa yakin kehadiran investor untuk mengelola tambang tersebut bisa membantu penyelesaiannya.
Sebab sesuai syarat yang diajukan Bupati Atikurahman, investor yang diakomodir harus mereklamasi lingkungan yang rusak akibat tambang rakyat, melakukan pengelolaan lingkungan yang baik, serta mengakomodir dan memberdayakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerjanya. "Panca Logam termasuk dua perusahaan lain yang sudah diakomodir sanggup memenuhi persyaratan tersebut," ungkap Cecep. (Sumber: www.kendaripos.co.id / Selasa. 17 Februari 2009)
Polisi Harus Tahu TPS
Kolaka,KP
Untuk mengefektifkan tugas pengamanan saat Pemilu legislatif dan presiden mendatang, Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli meminta jajarannya yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) agar mengenali lokasi penugasannya. Termasuk mengakrabi para petugas pemungutan suara.
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat membuka kegiatan pelatihan pra operasi mantap brata 2009 dalam mematangkan persiapan pengamanan Pemilu.
"Saya minta jangan ada anggota yang main kira-kira. Makanya saya tegaskan agar semua tau apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melakukan pengamanan nantinya. Kenali TPS dan petugas pemungutan suara di lokasi anda ditempatkan," ulang Rodjak menegaskan dihadapan ratusan anggotanya.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga membacakan instruksi Kapolri yang meminta agar pelatihan operasi mantap Brata benar-benar dapat meningkatkan kinerja polisi sehingga mampu menampilkan personil yang responsif dan adaptif didukung peralatan yang memadai.
"Cara bertindak yang cermat dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang senantiasa berubah cepat untuk menjawab harapan masyarakat," ujar perwira yang sebelumnya bertugas di Polda Sultra ini.
Materi pelatihan yang berlangsung empat hari tersebur meliputi bidang Dalmas, Lalulintas, Reserse, Intelejen, Samapta dan unit kerja lainnya. Selain menerima materi kelas, pelatihan juga diadakan dalam bentuk simulasi di lapangan. (m2/cok)/(Sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa17 Februari 2009)
Untuk mengefektifkan tugas pengamanan saat Pemilu legislatif dan presiden mendatang, Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli meminta jajarannya yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) agar mengenali lokasi penugasannya. Termasuk mengakrabi para petugas pemungutan suara.
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat membuka kegiatan pelatihan pra operasi mantap brata 2009 dalam mematangkan persiapan pengamanan Pemilu.
"Saya minta jangan ada anggota yang main kira-kira. Makanya saya tegaskan agar semua tau apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melakukan pengamanan nantinya. Kenali TPS dan petugas pemungutan suara di lokasi anda ditempatkan," ulang Rodjak menegaskan dihadapan ratusan anggotanya.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga membacakan instruksi Kapolri yang meminta agar pelatihan operasi mantap Brata benar-benar dapat meningkatkan kinerja polisi sehingga mampu menampilkan personil yang responsif dan adaptif didukung peralatan yang memadai.
"Cara bertindak yang cermat dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang senantiasa berubah cepat untuk menjawab harapan masyarakat," ujar perwira yang sebelumnya bertugas di Polda Sultra ini.
Materi pelatihan yang berlangsung empat hari tersebur meliputi bidang Dalmas, Lalulintas, Reserse, Intelejen, Samapta dan unit kerja lainnya. Selain menerima materi kelas, pelatihan juga diadakan dalam bentuk simulasi di lapangan. (m2/cok)/(Sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa17 Februari 2009)
Polisi Harus Tahu TPS
Kolaka,KP
Untuk mengefektifkan tugas pengamanan saat Pemilu legislatif dan presiden mendatang, Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli meminta jajarannya yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) agar mengenali lokasi penugasannya. Termasuk mengakrabi para petugas pemungutan suara.
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat membuka kegiatan pelatihan pra operasi mantap brata 2009 dalam mematangkan persiapan pengamanan Pemilu.
"Saya minta jangan ada anggota yang main kira-kira. Makanya saya tegaskan agar semua tau apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melakukan pengamanan nantinya. Kenali TPS dan petugas pemungutan suara di lokasi anda ditempatkan," ulang Rodjak menegaskan dihadapan ratusan anggotanya.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga membacakan instruksi Kapolri yang meminta agar pelatihan operasi mantap Brata benar-benar dapat meningkatkan kinerja polisi sehingga mampu menampilkan personil yang responsif dan adaptif didukung peralatan yang memadai.
"Cara bertindak yang cermat dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang senantiasa berubah cepat untuk menjawab harapan masyarakat," ujar perwira yang sebelumnya bertugas di Polda Sultra ini.
Materi pelatihan yang berlangsung empat hari tersebur meliputi bidang Dalmas, Lalulintas, Reserse, Intelejen, Samapta dan unit kerja lainnya. Selain menerima materi kelas, pelatihan juga diadakan dalam bentuk simulasi di lapangan. (m2/cok)/(Sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa17 Februari 2009)
Untuk mengefektifkan tugas pengamanan saat Pemilu legislatif dan presiden mendatang, Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli meminta jajarannya yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) agar mengenali lokasi penugasannya. Termasuk mengakrabi para petugas pemungutan suara.
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat membuka kegiatan pelatihan pra operasi mantap brata 2009 dalam mematangkan persiapan pengamanan Pemilu.
"Saya minta jangan ada anggota yang main kira-kira. Makanya saya tegaskan agar semua tau apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melakukan pengamanan nantinya. Kenali TPS dan petugas pemungutan suara di lokasi anda ditempatkan," ulang Rodjak menegaskan dihadapan ratusan anggotanya.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga membacakan instruksi Kapolri yang meminta agar pelatihan operasi mantap Brata benar-benar dapat meningkatkan kinerja polisi sehingga mampu menampilkan personil yang responsif dan adaptif didukung peralatan yang memadai.
"Cara bertindak yang cermat dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang senantiasa berubah cepat untuk menjawab harapan masyarakat," ujar perwira yang sebelumnya bertugas di Polda Sultra ini.
Materi pelatihan yang berlangsung empat hari tersebur meliputi bidang Dalmas, Lalulintas, Reserse, Intelejen, Samapta dan unit kerja lainnya. Selain menerima materi kelas, pelatihan juga diadakan dalam bentuk simulasi di lapangan. (m2/cok)/(Sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa17 Februari 2009)
Nona Ceng Menyerahkan Diri
Tapi ''Dibebaskan'' Jaksa
Kolaka,
Setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kolaka karena tidak kooperatif menjalani pemeriksaan atas sejumlah perkara hukum, Lily Yaury atau lebih dikenal dengan nama Nona Ceng diam-diam telah menyerahkan diri ke Mapolres Kolaka, akhir pekan lalu.
Penyerahan diri direktris CV Dewi Putri itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Agus Umar. "Nona Ceng memang sudah datang sendiri ke Polres dan langsung kita serahkan ke penyidik kejaksaan bersama berkas perkaranya," terang Agus, kemarin. Dengan alasan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Nona Ceng tidak ditahan.
Herlina Rauf, jaksa yang menangani perkara pengusaha keturunan tersebut juga membenarkan adanya pelimpahan berkas bersama tersangka dari penyidik Polres. "Ini sebenarnya pelimpahan kedua karena berkasnya sudah lama lengkap atau P 21 tapi karena tersangkanya buron jadi belum bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Kasi Datun Kejari Kolaka ini.
Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka meskipun saat ditangani polisi yang bersangkutan kerap ingkar dari pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai DPO. "Tidak kita tahan karena sudah ada jaminan dari anaknya yang bernama Yusuf jika tersangka akan bersikap koperatif," tambah jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Kendari ini.
Kasus baru yang kini membelit Nona Ceng yakni perusakan terhadap lahan sejumlah petani di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga akibat aktivitas tambang galian C yang belakangan diketahui tidak berizin. Akibat tindakan tersebut Nona Ceng dikenakan pasal 362 tentang pencurian dan perusakan tanaman.
"Dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Herlina. (m2/cok)(Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Selasa, 17 F ebruari 2009)
Kolaka,
Setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kolaka karena tidak kooperatif menjalani pemeriksaan atas sejumlah perkara hukum, Lily Yaury atau lebih dikenal dengan nama Nona Ceng diam-diam telah menyerahkan diri ke Mapolres Kolaka, akhir pekan lalu.
Penyerahan diri direktris CV Dewi Putri itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Agus Umar. "Nona Ceng memang sudah datang sendiri ke Polres dan langsung kita serahkan ke penyidik kejaksaan bersama berkas perkaranya," terang Agus, kemarin. Dengan alasan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Nona Ceng tidak ditahan.
Herlina Rauf, jaksa yang menangani perkara pengusaha keturunan tersebut juga membenarkan adanya pelimpahan berkas bersama tersangka dari penyidik Polres. "Ini sebenarnya pelimpahan kedua karena berkasnya sudah lama lengkap atau P 21 tapi karena tersangkanya buron jadi belum bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Kasi Datun Kejari Kolaka ini.
Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka meskipun saat ditangani polisi yang bersangkutan kerap ingkar dari pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai DPO. "Tidak kita tahan karena sudah ada jaminan dari anaknya yang bernama Yusuf jika tersangka akan bersikap koperatif," tambah jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Kendari ini.
Kasus baru yang kini membelit Nona Ceng yakni perusakan terhadap lahan sejumlah petani di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga akibat aktivitas tambang galian C yang belakangan diketahui tidak berizin. Akibat tindakan tersebut Nona Ceng dikenakan pasal 362 tentang pencurian dan perusakan tanaman.
"Dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Herlina. (m2/cok)(Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Selasa, 17 F ebruari 2009)
Bendahara Sekretariat dan Rekanan Diperiksa
-Dalam Penyelewengan Sewa Tenda Rp 1,2 Milyar
Kolaka
Kejaksaan Negeri Kolaka mulai memeriksa sejumlah pejabat yang diduga terkait dugaan korupsi sewa tenda tahun 2007 senilai Rp 1,2 milyar pada pos belanja Sekretariat Kantor Bupati Kolaka. Kasi Intel Kejari Kolaka, M Ridwan mengaku pihaknya telah meminta keterangan bendahara sekretariat berinisial S dan pengusaha tenda HY yang juga seorang pejabat fungsional di Diknas Kolaka.
Namun dengan alasan masih tahap pengumpulan data (puldata), Ridwan terkesan pelit informasi dan tidak merinci materi pemeriksaan.
"Yang jelas kita serius mengusut kasus ini. Untuk sementara dua orang sudah kita mintai keterangan yakni bendahara dan pemilik sewa tenda," terang Ridwan.
Sementara itu data yang dihimpun Kendari Pos menemukan jika anggaran sewa tenda senilai Rp 1,2 Milyar ternyata tidak hanya dianggarkan dalam APBD 2007 saja. Tetapi item pembiayaan serupa juga dimasukkan kembali dalam APBD 2008 senilai Rp 900 juta lebih dan ditambah lagi sebesar Rp 300 juta lebih pada perubahan anggaran.
Dengan begitu, khusus untuk sewa tenda dalam dua tahun terakhir saja sudah menghabiskan uang daerah sebesar Rp 2,4 milyar lebih. Terkait data tersebut, sejumlah aktivis LSM di Kolaka kembali mendesak agar jaksa memeriksa seluruh pejabat yang terkait masalah ini. Apalagi kuat dugaan jika anggaran yang direvisi pihak eksekutif secara sepihak tidak hanya sewa tenda saja.
"Ini sangat menciderai masyarakat Kolaka. Bayangkan jika dana 2,4 milyar rupiah itu dipakai membangun sekolah dan fasilitas kesehatan, atau untuk bedah rumah Aladin, pasti akan lebih bermanfaat," terang Nasruddin Foker, dari LSM Prangkat Sultra.
Sebelumnya anggota DPRD Kolaka Asman Aras mengungkapkan jika dalam APBD tahun 2007 anggaran sewa tenda yang disetujui dewan hanya Rp 550 juta lebih. Total dana itu sudah termasuk biaya rental mobil Rp 30 juta lebih dan sewa elekton Rp 80 juta lebih. Anggaran sewa tenda sendiri hanya berkisar Rp 450 juta.
Belakangan terungkap jika APBD yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah diduga telah revisi sepihak oleh eksekutif. Sebab, belakangan anggaran sewa tenda itu membengkak hingga Rp 1,2 milyar tahun 2007 dan anggaran serupa di 2008 lalu. (m2/cok).(Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Rabu, 18 F ebruari 2009)
Kolaka
Kejaksaan Negeri Kolaka mulai memeriksa sejumlah pejabat yang diduga terkait dugaan korupsi sewa tenda tahun 2007 senilai Rp 1,2 milyar pada pos belanja Sekretariat Kantor Bupati Kolaka. Kasi Intel Kejari Kolaka, M Ridwan mengaku pihaknya telah meminta keterangan bendahara sekretariat berinisial S dan pengusaha tenda HY yang juga seorang pejabat fungsional di Diknas Kolaka.
Namun dengan alasan masih tahap pengumpulan data (puldata), Ridwan terkesan pelit informasi dan tidak merinci materi pemeriksaan.
"Yang jelas kita serius mengusut kasus ini. Untuk sementara dua orang sudah kita mintai keterangan yakni bendahara dan pemilik sewa tenda," terang Ridwan.
Sementara itu data yang dihimpun Kendari Pos menemukan jika anggaran sewa tenda senilai Rp 1,2 Milyar ternyata tidak hanya dianggarkan dalam APBD 2007 saja. Tetapi item pembiayaan serupa juga dimasukkan kembali dalam APBD 2008 senilai Rp 900 juta lebih dan ditambah lagi sebesar Rp 300 juta lebih pada perubahan anggaran.
Dengan begitu, khusus untuk sewa tenda dalam dua tahun terakhir saja sudah menghabiskan uang daerah sebesar Rp 2,4 milyar lebih. Terkait data tersebut, sejumlah aktivis LSM di Kolaka kembali mendesak agar jaksa memeriksa seluruh pejabat yang terkait masalah ini. Apalagi kuat dugaan jika anggaran yang direvisi pihak eksekutif secara sepihak tidak hanya sewa tenda saja.
"Ini sangat menciderai masyarakat Kolaka. Bayangkan jika dana 2,4 milyar rupiah itu dipakai membangun sekolah dan fasilitas kesehatan, atau untuk bedah rumah Aladin, pasti akan lebih bermanfaat," terang Nasruddin Foker, dari LSM Prangkat Sultra.
Sebelumnya anggota DPRD Kolaka Asman Aras mengungkapkan jika dalam APBD tahun 2007 anggaran sewa tenda yang disetujui dewan hanya Rp 550 juta lebih. Total dana itu sudah termasuk biaya rental mobil Rp 30 juta lebih dan sewa elekton Rp 80 juta lebih. Anggaran sewa tenda sendiri hanya berkisar Rp 450 juta.
Belakangan terungkap jika APBD yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah diduga telah revisi sepihak oleh eksekutif. Sebab, belakangan anggaran sewa tenda itu membengkak hingga Rp 1,2 milyar tahun 2007 dan anggaran serupa di 2008 lalu. (m2/cok).(Sumber: www.kendaripos.co.id/edisi Rabu, 18 F ebruari 2009)
Fery Kolaka-Bajoe Nyaris Tenggelam
Kolaka,
Cuaca buruk yang melanda Kabupaten Kolaka beberapa hari terakhir ini ternyata tidak hanya menimbulkan bencana banjir dan putusnya jembatan tamborasi yang menghubungkan kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara. Akhir pekan lalu, sebuah kapal fery Muhlisa dengan jalur pelayaran dari Kolaka menuju Bajoe, nyaris tenggelam dihantam ombak setinggi 5 meter.
Manajer operasional Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) Kolaka, M Idris, mengatakan kapal bermuatan penumpang dan kendaraan tersebut dihantam ombak saat berada di sekitar Pulau Lambasina.
"Saat diterpa ombak lima meter Sabtu (14/2) lalu itu, penumpang mulai panik. Kapten kapal akhirnya memutuskan membatalkan pelayaran dan kembali ke pelabuhan Kolaka," terang Idris, kemarin.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah kendaraan yang berada di dek kapal ringsek karena saling berbenturan saat ombak keras menghantam. Idris menambahkan saaat kapal hendak diberangkatkan, cuaca dalam kondisi normal.
Itu terlihat dari alat pemantau yang dimiliki ASDP. Namun kondisi cuaca yang tidak menentu, membuat semua berubah dalam beberapa saat. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/ Rabu, 18 Februari 2009)
Cuaca buruk yang melanda Kabupaten Kolaka beberapa hari terakhir ini ternyata tidak hanya menimbulkan bencana banjir dan putusnya jembatan tamborasi yang menghubungkan kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara. Akhir pekan lalu, sebuah kapal fery Muhlisa dengan jalur pelayaran dari Kolaka menuju Bajoe, nyaris tenggelam dihantam ombak setinggi 5 meter.
Manajer operasional Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) Kolaka, M Idris, mengatakan kapal bermuatan penumpang dan kendaraan tersebut dihantam ombak saat berada di sekitar Pulau Lambasina.
"Saat diterpa ombak lima meter Sabtu (14/2) lalu itu, penumpang mulai panik. Kapten kapal akhirnya memutuskan membatalkan pelayaran dan kembali ke pelabuhan Kolaka," terang Idris, kemarin.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah kendaraan yang berada di dek kapal ringsek karena saling berbenturan saat ombak keras menghantam. Idris menambahkan saaat kapal hendak diberangkatkan, cuaca dalam kondisi normal.
Itu terlihat dari alat pemantau yang dimiliki ASDP. Namun kondisi cuaca yang tidak menentu, membuat semua berubah dalam beberapa saat. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id/ Rabu, 18 Februari 2009)
Sopir Tikam Seprofesinya
Sopir Tikam Seprofesinya
Kolaka,
Sementara waktu, Rian alias Momo akan kehilangan pendapatan tetapnya sebagai sopir angkutan umum rute Sabilambo-Pomalaa. Pemuda berusia 16 tahun ini harus terbaring di rumah sakit Kolaka dengan kondisi kritis akibat empat luka tikaman dari tersangka Erwan alias Ciwang yang juga berprofesi sopir di terminal Larumbalangi, Sabilambo.
Versi Rian, peristiwa pada Selasa (17/2) lalu itu berawal dari aksi pemalakan yang dilakukan tersangka di depan terminal Sabilambo pada dirinya. Irwan meminta uang sebesar Rp 5000, namun hanya diberi Rp 1000. " Waktu Ciwang kembali, tiba-tiba langsung dia tikam saya dengan sangkur," ujar warga Pomalaa itu saat ditemui di ruang UGD RSUD Kolaka, kemarin.
Namun tersangka punya cerita lain lagi. Ditemui di ruang penyidik Polres, Erwan mengaku melakukan penikamam karena tersinggung dihina korban. "Dia tantang saya sebagai laki-laki untuk pulang mengambil badik dan menungg saya di terminal," ujar Erwan.
Merasa tertantang, warga kompleks Transat Wundulako ini pun benar-benar pulang ke rumah dan kembali dengan sebilah sangkur yang langsung dihujamkan ke tubuh korban hingga menimbulkan luka tusuk di bagian lengan dan perut.
Untunglah peristiwa tersebut sempat terpantau oleh anggota Polres Kolaka yang tengah berpatroli di sekitar terminal Sabilambo yang langsung menangkap korban bersama barang bukti sebuah senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Agus Umar yang ditemui mengaku, kasusnya tersebut telah diusut penyidik untuk proses hukum selanjutnya. '' Kami juga sudah menahan tersangka bersama barang bukti,'' ujar Agus Umar. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id edisi Jumat, 20 Februari 2009)
Kolaka,
Sementara waktu, Rian alias Momo akan kehilangan pendapatan tetapnya sebagai sopir angkutan umum rute Sabilambo-Pomalaa. Pemuda berusia 16 tahun ini harus terbaring di rumah sakit Kolaka dengan kondisi kritis akibat empat luka tikaman dari tersangka Erwan alias Ciwang yang juga berprofesi sopir di terminal Larumbalangi, Sabilambo.
Versi Rian, peristiwa pada Selasa (17/2) lalu itu berawal dari aksi pemalakan yang dilakukan tersangka di depan terminal Sabilambo pada dirinya. Irwan meminta uang sebesar Rp 5000, namun hanya diberi Rp 1000. " Waktu Ciwang kembali, tiba-tiba langsung dia tikam saya dengan sangkur," ujar warga Pomalaa itu saat ditemui di ruang UGD RSUD Kolaka, kemarin.
Namun tersangka punya cerita lain lagi. Ditemui di ruang penyidik Polres, Erwan mengaku melakukan penikamam karena tersinggung dihina korban. "Dia tantang saya sebagai laki-laki untuk pulang mengambil badik dan menungg saya di terminal," ujar Erwan.
Merasa tertantang, warga kompleks Transat Wundulako ini pun benar-benar pulang ke rumah dan kembali dengan sebilah sangkur yang langsung dihujamkan ke tubuh korban hingga menimbulkan luka tusuk di bagian lengan dan perut.
Untunglah peristiwa tersebut sempat terpantau oleh anggota Polres Kolaka yang tengah berpatroli di sekitar terminal Sabilambo yang langsung menangkap korban bersama barang bukti sebuah senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Agus Umar yang ditemui mengaku, kasusnya tersebut telah diusut penyidik untuk proses hukum selanjutnya. '' Kami juga sudah menahan tersangka bersama barang bukti,'' ujar Agus Umar. (m2/cok). (Sumber: www.kendaripos.co.id edisi Jumat, 20 Februari 2009)
Jumat, 13 Februari 2009
Tarif Angkot Turun 10 Persen
(Sumber: www.kendaripos.co.id/ Sabtu, 14 Februari 2009)
Kolaka,KP
Pasca penurunan harga BBM, Dishub Kolaka akhirnya menetapkan penurunan tarif angkutan kota dan pedesaan sebesar 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Kolaka Nomor 23 tahun 2009 dan mulai berlaku Februari ini.
Untuk tarif angkutan dalam kota tarif penumpang umum yang dulunya Rp 2500 turun menjadi Rp 2.200. Ongkos pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya Rp 1500 kini menjadi Rp 1300. Demikian halnya untuk tarif angkutan pedesaan yang juga mengalami menurunan 10 persen.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kolaka, Drs Gunawan MM, mengatakan penurunan tarif angkutan tersebut sudah melebihi ketentuan dari departemen perhubungan yang menetapkan penurunan tarif sebesar 7,2 persen.
Ia mengatakan, dalam rapat pertama penetapan penurunan tarif bersama perwakilan sopir angkot, pelajar, mahasiswa dan pihak Organda sempat berjalan alot. Pasalnya SK pertama yang dikeluarkan Bupati ditolak.
Perwakilan sopir maupun mahasiswa dan pelajar menilai tarif yang tertuang dalam SK pertama yakni tarif umum Rp 2250 dan pelajar mahasiswa Rp 1350 dianggap merugikan.
"Alasan penolakan sopir maupun mahasiswa sama. Mereka meminta agar jumlahnya dibulatkan karena uang recehan sulit didapatkan, sehingga SK bupati yang pertama kita revisi" ujar Gunawan.
Sosialisasi tarif sudah dilakukan dengan menempelkan SK tarif baru tersebut disetiap angkutan umum. "Ini akan kita awasi jika ada sopir angkot yang tidak mematuhi maka sangsi tegas akan kita berikan hingga pencabutan izin trayek kendaraan," pungkas Gunawan. (m2/cok)
Kolaka,KP
Pasca penurunan harga BBM, Dishub Kolaka akhirnya menetapkan penurunan tarif angkutan kota dan pedesaan sebesar 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Kolaka Nomor 23 tahun 2009 dan mulai berlaku Februari ini.
Untuk tarif angkutan dalam kota tarif penumpang umum yang dulunya Rp 2500 turun menjadi Rp 2.200. Ongkos pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya Rp 1500 kini menjadi Rp 1300. Demikian halnya untuk tarif angkutan pedesaan yang juga mengalami menurunan 10 persen.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kolaka, Drs Gunawan MM, mengatakan penurunan tarif angkutan tersebut sudah melebihi ketentuan dari departemen perhubungan yang menetapkan penurunan tarif sebesar 7,2 persen.
Ia mengatakan, dalam rapat pertama penetapan penurunan tarif bersama perwakilan sopir angkot, pelajar, mahasiswa dan pihak Organda sempat berjalan alot. Pasalnya SK pertama yang dikeluarkan Bupati ditolak.
Perwakilan sopir maupun mahasiswa dan pelajar menilai tarif yang tertuang dalam SK pertama yakni tarif umum Rp 2250 dan pelajar mahasiswa Rp 1350 dianggap merugikan.
"Alasan penolakan sopir maupun mahasiswa sama. Mereka meminta agar jumlahnya dibulatkan karena uang recehan sulit didapatkan, sehingga SK bupati yang pertama kita revisi" ujar Gunawan.
Sosialisasi tarif sudah dilakukan dengan menempelkan SK tarif baru tersebut disetiap angkutan umum. "Ini akan kita awasi jika ada sopir angkot yang tidak mematuhi maka sangsi tegas akan kita berikan hingga pencabutan izin trayek kendaraan," pungkas Gunawan. (m2/cok)
Pascasarjana PPW Studi Banding di Kolaka
(Sumber: www.kendaripos.co.id/ Sabtu, 14 Februari 2009)
Kendari, KP
Mahasiswa pasca sarjana Program Studi Perencanaan Pembangunan (PPW) Unhalu menggelar studi banding banding tanggal 9 - 10 Pebruari di Kabupaten Kolaka. Studi banding yang diikuti 30 mahasiswa PPW itu, sekaligus menjadi percontohan bagi mahasiswa pasca sarjana yang selama ini melaksanakan studi banding di luar Sultra.
Rektor Unhalu Prof Dr Ir Usman Rianse MS, mengharapkan mulai tahun 2009 ini, tidak ada studi banding mahasiswa pascasarjana ke luar Sultra hingga luar negeri. Sebaiknya, studi dilakukan di wilayah Sultra yang masih berpotensi menjadi objek teliti mahasiswa.
Semisal, ingin membandingkan bagaimana penataan kota Kolaka yang beberapa kali memperoleh piala Adipura. Ataupun strategi Pemda Kolaka dalam pengembangan sumber daya aparatur, dan hal-hal lain yang sifatnya memberikan kontribusi bagi Sultra secara ke seluruhan.
''Jadi, tidak perlu ke luar Sultra dengan biaya yang besar tapi belum tentu menjamin mencapai sasaran dari studi banding itu sendiri. Pokoknya studi banding di Sultra adalah menjadi prioritas mahasiswa Sarjana (S1) maupun magister (S2).
Kita berharap usai studi banding mahasiswa mencoba menerapkan teori yang didapat dibangku perkuliahan dan fakta yang terjadi dilapangan," terang Asril MSi Kabag Humas Unhalu, mengutip pernyataan Usman Rianse yang juga dosen pembina mata kuliah pengembangan sumber daya manusia di Prodi PPW ini.
Hal lain yang menjadi objek amatan mahasiswa PPW, adalah strategi Pemda Kolaka tentang kepedulian masyarakat terhadap pemerintah daerah, strategi Pemda Kolaka dalam wajib belajar sembilan tahun dan strategi pemerintah Kolaka dalam meningkatkan kesehatan.
Lanjut Asril, studi banding yang diikuti mahasiswa PPW angkatan 2007 ini, diterima langsung oleh wakil Bupati Kolaka H. Amir Sahaka, MSi beserta Kepala Bappeda dan Kepala Dinas terkait. Adapun pendamping Rektor Unhalu adalah Direktur Pasca Sarjana, Asisten Direktur (Asdir) II Pasca Sarjana, Ketua Program Studi PPW dan Kepala Humas.
"Wakil Bupati Kolaka sangat terkesimak ketika mahasiswa Pascasarjana Unhalu melakukan studi banding di Kolaka sebagai pemerintah sangat berterima kasih, sebab di dalam pertemuan ini pasti ada sering pendapat dengan rekan - rekan mahasiswa terhadap kinerja aparatur Pemda Kolaka sesuai dengan teori yang dipelajari pada saat tatap muka dikelas. Prof Usman Rianse MS yang juga dosen pembina mata kuliah, mengakui sangat spektakuler atas beberapa penghargaan yang diperoleh Pemkab Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Buhari Matta adanya, semisal Adipura dari Presiden SBY," tambah Kabag Humas Unhalu ini.
Dengan pertimbangan prestasi yang diperoleh Pemkab Kolaka, kata Mantan Ketua UK Seni Unhalu ini, Prof Usman menjatuhkan pilihan studi banding bagi mahasiswa PPW. Selain bahan seminar mahasiswa pasca sarjana, juga akan diterapkan di Unhalu khususnya masalah penanggulangan kebersihan yang merupakan salah satu bagian dari program kerja Rektor Unhalu.
"Rektor Unhalu juga membicarakan tentang tindak lanjut komitmen Pemda Kolaka sesuai hasil MoU beberapa bulan lalu tentang Fakultas kedokteraan yang alhamdulillah surat persetujuan pembukaan program studi tersebut sudah terbit sehingga tahun ajaran ini sudah mulai menerima mahasiswa baru," pungkas Asril. (emi/awl)
Kendari, KP
Mahasiswa pasca sarjana Program Studi Perencanaan Pembangunan (PPW) Unhalu menggelar studi banding banding tanggal 9 - 10 Pebruari di Kabupaten Kolaka. Studi banding yang diikuti 30 mahasiswa PPW itu, sekaligus menjadi percontohan bagi mahasiswa pasca sarjana yang selama ini melaksanakan studi banding di luar Sultra.
Rektor Unhalu Prof Dr Ir Usman Rianse MS, mengharapkan mulai tahun 2009 ini, tidak ada studi banding mahasiswa pascasarjana ke luar Sultra hingga luar negeri. Sebaiknya, studi dilakukan di wilayah Sultra yang masih berpotensi menjadi objek teliti mahasiswa.
Semisal, ingin membandingkan bagaimana penataan kota Kolaka yang beberapa kali memperoleh piala Adipura. Ataupun strategi Pemda Kolaka dalam pengembangan sumber daya aparatur, dan hal-hal lain yang sifatnya memberikan kontribusi bagi Sultra secara ke seluruhan.
''Jadi, tidak perlu ke luar Sultra dengan biaya yang besar tapi belum tentu menjamin mencapai sasaran dari studi banding itu sendiri. Pokoknya studi banding di Sultra adalah menjadi prioritas mahasiswa Sarjana (S1) maupun magister (S2).
Kita berharap usai studi banding mahasiswa mencoba menerapkan teori yang didapat dibangku perkuliahan dan fakta yang terjadi dilapangan," terang Asril MSi Kabag Humas Unhalu, mengutip pernyataan Usman Rianse yang juga dosen pembina mata kuliah pengembangan sumber daya manusia di Prodi PPW ini.
Hal lain yang menjadi objek amatan mahasiswa PPW, adalah strategi Pemda Kolaka tentang kepedulian masyarakat terhadap pemerintah daerah, strategi Pemda Kolaka dalam wajib belajar sembilan tahun dan strategi pemerintah Kolaka dalam meningkatkan kesehatan.
Lanjut Asril, studi banding yang diikuti mahasiswa PPW angkatan 2007 ini, diterima langsung oleh wakil Bupati Kolaka H. Amir Sahaka, MSi beserta Kepala Bappeda dan Kepala Dinas terkait. Adapun pendamping Rektor Unhalu adalah Direktur Pasca Sarjana, Asisten Direktur (Asdir) II Pasca Sarjana, Ketua Program Studi PPW dan Kepala Humas.
"Wakil Bupati Kolaka sangat terkesimak ketika mahasiswa Pascasarjana Unhalu melakukan studi banding di Kolaka sebagai pemerintah sangat berterima kasih, sebab di dalam pertemuan ini pasti ada sering pendapat dengan rekan - rekan mahasiswa terhadap kinerja aparatur Pemda Kolaka sesuai dengan teori yang dipelajari pada saat tatap muka dikelas. Prof Usman Rianse MS yang juga dosen pembina mata kuliah, mengakui sangat spektakuler atas beberapa penghargaan yang diperoleh Pemkab Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Buhari Matta adanya, semisal Adipura dari Presiden SBY," tambah Kabag Humas Unhalu ini.
Dengan pertimbangan prestasi yang diperoleh Pemkab Kolaka, kata Mantan Ketua UK Seni Unhalu ini, Prof Usman menjatuhkan pilihan studi banding bagi mahasiswa PPW. Selain bahan seminar mahasiswa pasca sarjana, juga akan diterapkan di Unhalu khususnya masalah penanggulangan kebersihan yang merupakan salah satu bagian dari program kerja Rektor Unhalu.
"Rektor Unhalu juga membicarakan tentang tindak lanjut komitmen Pemda Kolaka sesuai hasil MoU beberapa bulan lalu tentang Fakultas kedokteraan yang alhamdulillah surat persetujuan pembukaan program studi tersebut sudah terbit sehingga tahun ajaran ini sudah mulai menerima mahasiswa baru," pungkas Asril. (emi/awl)
Kamis, 12 Februari 2009
Sisa Dana Pilkada Belum Dilapor
(sumber:www.kendaripos.co.id/ Jum`at, 13 Februari 2009)
Kolaka, KP
Anggaran Pilkada Kolaka sebesar Rp 6 milyar lebih yang dialokasi ke KPU Kolaka ternyata tidak seluruhnya digunakan. Dananya masih tersisa Rp 257 juta. Saldo tersebut diakui anggota KPU Kolaka, Nasir Adam.
Menurut mantan aktivis LSM tersebut, sisa anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu antara lain berasal dari item pembiayaan perjalanan ke luar daerah yang tidak dipergunakan, termasuk dana Media Center KPU sebesar kurang lebih Rp 30 juta yang tidak dimanfaatkan.
"Saya tidak tahu persis detail anggaran apa saja yang tidak dipergunakan. Tapi yang jelas jumlah kelebihannya sekitar Rp 257 juta," ujar Nasir Adam.
Di tempat terpisah Kabag Keuangan Setkab Kolaka, Samsul Kadar, mengatakan hingga kini KPU belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana pilkada kepada pemerintah kabupaten.
'' Tapi sesuai ketentuan, batas akhir laporan pertanggungjawaban keuangan KPU adalah tiga bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati Kolaka periode 2009-2012. Dengan demikian KPU masih punya waktu untuk menyusun laporan,'' ujar Samsul.
Mengenai adanya sisa anggaran KPU sebesar Rp 257 juta, Samsul mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
'' Kita belum bisa simpulkan apakah ada sisa atau tidak, karena laporannya belum masuk. Tapi kalau memang ada anggaran yang tak dipergunakan maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah," pungkas Kadar. (m2/cok)
Kolaka, KP
Anggaran Pilkada Kolaka sebesar Rp 6 milyar lebih yang dialokasi ke KPU Kolaka ternyata tidak seluruhnya digunakan. Dananya masih tersisa Rp 257 juta. Saldo tersebut diakui anggota KPU Kolaka, Nasir Adam.
Menurut mantan aktivis LSM tersebut, sisa anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu antara lain berasal dari item pembiayaan perjalanan ke luar daerah yang tidak dipergunakan, termasuk dana Media Center KPU sebesar kurang lebih Rp 30 juta yang tidak dimanfaatkan.
"Saya tidak tahu persis detail anggaran apa saja yang tidak dipergunakan. Tapi yang jelas jumlah kelebihannya sekitar Rp 257 juta," ujar Nasir Adam.
Di tempat terpisah Kabag Keuangan Setkab Kolaka, Samsul Kadar, mengatakan hingga kini KPU belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana pilkada kepada pemerintah kabupaten.
'' Tapi sesuai ketentuan, batas akhir laporan pertanggungjawaban keuangan KPU adalah tiga bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati Kolaka periode 2009-2012. Dengan demikian KPU masih punya waktu untuk menyusun laporan,'' ujar Samsul.
Mengenai adanya sisa anggaran KPU sebesar Rp 257 juta, Samsul mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
'' Kita belum bisa simpulkan apakah ada sisa atau tidak, karena laporannya belum masuk. Tapi kalau memang ada anggaran yang tak dipergunakan maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah," pungkas Kadar. (m2/cok)
Sewa Tenda Rp 1,2 M Diusut
Sewa Tenda Rp 1,2 M Diusut
(www.kendaripos.co.id/ Jumat, 13 Februari 2009)
Kolaka,KP
Dugaan penyimpangan anggaran dalam APBD 2007 satu persatu mulai menjadi bidikan jaksa. Salah satunya anggaran sewa tenda dan tabere sebesar Rp 1,2 milyar lebih yang melekat pada pos anggaran Sekretariat Kabupaten Kolaka. Anggaran yang dinilai ganjil tersebut kini tengah diusut tim intelejen Kejaksaan Negeri Kolaka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, M Ridwan, membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dalam kasus tersebut. Meski belum bersedia menyebutkan siapa saja pejabat yang diduga terkait dalam kasus ini, namun Ridwan mengungkap, tiga pejabat terkait telah dimintai keterangannya. '
"Sewa tenda Rp 1,2 milyar cukup ganjil. Makanya kita lakukan puldata dengan meminta keterangan pihak terkait. Kalau indikasi korupsinya ada kita teruskan. Tapi kalau bisa dipertanggungjawabkan berarti tidak ada masalah," terang mantan jaksa Kejari Konawe ini.
Sementara Darwis Syarkani salah seorang aktivis LSM di Kolaka, menilai anggaran sewa tenda dan tabere yang mencapai Rp 1,2 milyar dalam APBD 2007 memang tak masuk akal. Pasalnya pada tahun 2007, event berskala yang cukup besar praktis hanya MTQ tingkat propinsi.
Namun menurutnya kegiatan tersebut tidak terlalu banyak menggunakan tenda karena lokasi MTQ sebagian menggunakan rumah adat Mekongga dan bangunan khusus yang disiapkan Pemkab.
Padahal jika anggaran Rp 1,2 milyar itu digunakan untuk membangun gedung pertemuan mungkin masuk akal dan jelas lebih bermanfaat. '' Tapi kalau seluruhnya untuk sewa tenda ini sangat rawan korupsi. Untuk itu kita meminta jaksa serius mengusut kasus ini hingga tuntas,'' desak Darwis. (m2/cok)
(www.kendaripos.co.id/ Jumat, 13 Februari 2009)
Kolaka,KP
Dugaan penyimpangan anggaran dalam APBD 2007 satu persatu mulai menjadi bidikan jaksa. Salah satunya anggaran sewa tenda dan tabere sebesar Rp 1,2 milyar lebih yang melekat pada pos anggaran Sekretariat Kabupaten Kolaka. Anggaran yang dinilai ganjil tersebut kini tengah diusut tim intelejen Kejaksaan Negeri Kolaka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, M Ridwan, membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dalam kasus tersebut. Meski belum bersedia menyebutkan siapa saja pejabat yang diduga terkait dalam kasus ini, namun Ridwan mengungkap, tiga pejabat terkait telah dimintai keterangannya. '
"Sewa tenda Rp 1,2 milyar cukup ganjil. Makanya kita lakukan puldata dengan meminta keterangan pihak terkait. Kalau indikasi korupsinya ada kita teruskan. Tapi kalau bisa dipertanggungjawabkan berarti tidak ada masalah," terang mantan jaksa Kejari Konawe ini.
Sementara Darwis Syarkani salah seorang aktivis LSM di Kolaka, menilai anggaran sewa tenda dan tabere yang mencapai Rp 1,2 milyar dalam APBD 2007 memang tak masuk akal. Pasalnya pada tahun 2007, event berskala yang cukup besar praktis hanya MTQ tingkat propinsi.
Namun menurutnya kegiatan tersebut tidak terlalu banyak menggunakan tenda karena lokasi MTQ sebagian menggunakan rumah adat Mekongga dan bangunan khusus yang disiapkan Pemkab.
Padahal jika anggaran Rp 1,2 milyar itu digunakan untuk membangun gedung pertemuan mungkin masuk akal dan jelas lebih bermanfaat. '' Tapi kalau seluruhnya untuk sewa tenda ini sangat rawan korupsi. Untuk itu kita meminta jaksa serius mengusut kasus ini hingga tuntas,'' desak Darwis. (m2/cok)
Kakek 82 Tahun Perkosa Bocah
Sumber: www.kendaripos.co.id/Kamis, 12 Februari 2009)
Kolaka,KP
Sejatinya diusia 82 tahun Sanusi alias Uci mestinya harus lebih banyak beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhan. Namun tindakan pria "bau tanah" warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi ini justru sebaliknya. Ia tega memperkosa anak dibawah umur-- sebut saja Mawar-- hingga menghancurkan masa depan belia berusia 10 tahun tersebut.
Aksi bejat sang kakek terjadi pertengahan bulan Desember 2008 di rumah tersangka. Saat itu Mawar baru saja pulang usai belajar mengaji di mushala desa Atula, Ladongi. Dalam perjalanan, korban mampir ke rumah rekan sepengajiannya yang juga cucu tersangka. Karena sudah larut malam korban memutuskan untuk menginap di rumah Mega yang justru mengantarnya pada petaka.
Sekitar pukul 22.00 Wita, sepasang tanduk iblis tiba-tiba muncul dari celah rambut Sanusi. Ia lalu masuk ke kamar cucunya. Melihat korban terlelap, tersangka langsung melucuti celana korban dan akhirnya berhasil memperkosa. Dengan iming-iming uang Rp 10 ribu, Si Kakek wanti-wanti agar korban tidak buka mulut saat hendak pulang keesokan harinya.
Kasus ini akhirnya diketahui ibu Mawar yang mendapati buah hatinya meringis kesakitan saat buang air kecil. Melihat alat vital anaknya yang berdarah dan bengkak, Ibu Mawar pun lalu curiga dan menanyakan penyebabnya. Dengan polos, anak itu pun mengaku jika telah diperkosa Sanusi.
Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Ladongi. Kemarin, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut diserahkan penyidik Polsek Ladongi ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
"Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dibawah umur. Kalau sudah lengkap berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Anayadi Purwanti, jaksa yang menangani perkara ini. (m2/cok)
Kolaka,KP
Sejatinya diusia 82 tahun Sanusi alias Uci mestinya harus lebih banyak beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhan. Namun tindakan pria "bau tanah" warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi ini justru sebaliknya. Ia tega memperkosa anak dibawah umur-- sebut saja Mawar-- hingga menghancurkan masa depan belia berusia 10 tahun tersebut.
Aksi bejat sang kakek terjadi pertengahan bulan Desember 2008 di rumah tersangka. Saat itu Mawar baru saja pulang usai belajar mengaji di mushala desa Atula, Ladongi. Dalam perjalanan, korban mampir ke rumah rekan sepengajiannya yang juga cucu tersangka. Karena sudah larut malam korban memutuskan untuk menginap di rumah Mega yang justru mengantarnya pada petaka.
Sekitar pukul 22.00 Wita, sepasang tanduk iblis tiba-tiba muncul dari celah rambut Sanusi. Ia lalu masuk ke kamar cucunya. Melihat korban terlelap, tersangka langsung melucuti celana korban dan akhirnya berhasil memperkosa. Dengan iming-iming uang Rp 10 ribu, Si Kakek wanti-wanti agar korban tidak buka mulut saat hendak pulang keesokan harinya.
Kasus ini akhirnya diketahui ibu Mawar yang mendapati buah hatinya meringis kesakitan saat buang air kecil. Melihat alat vital anaknya yang berdarah dan bengkak, Ibu Mawar pun lalu curiga dan menanyakan penyebabnya. Dengan polos, anak itu pun mengaku jika telah diperkosa Sanusi.
Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Ladongi. Kemarin, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut diserahkan penyidik Polsek Ladongi ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
"Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dibawah umur. Kalau sudah lengkap berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Anayadi Purwanti, jaksa yang menangani perkara ini. (m2/cok)
Proyek Asrama IMPPAK Diduga Fiktif
Sumber: www.kendaripos.co.id/Kamis, 12 Februari 2009)
Kolaka,KP
Proyek pembangunan Asrama Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kolaka (IMPPAK) di Makassar Sulawesi Selatan hingga kini tidak jelas rimbanya. Padahal anggaran sebesar Rp 500 juta yang melekat pada bagian umum dan perlengkapan Sekretariat Kolaka tersebut sudah digelontorkan dalam APBD perubahan tahun 2007.
Salah seorang Anggota DPRD Kolaka Rustam Sabona membenarkan alokasi anggaran senilai itu. Politis Golkar ini juga mengaku pernah melakukan peninjauan ke Makassar terkait rencana pembangunan asrama tersebut pada akhir tahun 2007. '
'Tanpa alasan yang jelas saya tidak tahu lagi bagaimana keberlanjutan rencana pembangunan Asrama IMPPAk tersebut, '' terang Rustam.
Saat itu dana sebesar Rp 500 juta hendak dipergunakan untuk membeli sebuah lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Menurutnya, untuk mengetahui apakah proyek tersebut dikerjakan atau tidak dapat dilihat dari laporan realisasi anggaran tahun 2007 pada bagian umum dan perlengkapan.
'' Kalau kemudian ternyata dana tersebut memang tidak dipergunakan tidak ada masalah. Tapi kalau laporannya teralisasi, tapi fakta di lapangan tidak ada ini yang patut dipertanyakan dikemanakan anggarannya," tambah Ketua Komisi C DPRD Kolaka ini.
Hal senada diungkapkan Mantan Ketua IMPPAK Kolaka, Faisal. Ia membenarkan jika hingga kini tidak ada pembangunan asrama IMPPAK yang baru ataupun rehabilitasi bangunan lama.
Untuk diketahui, asrama di Makassar yang didirikan Pemkab Kolaka terdapat di jalan Sungai Posoyang dibangun sekitar tahun 2003-2004 dan di jalan Nusa Indah Cendrawasih.
'' Yang di jalan Nusa Indah kondisinya sudah sangat parah dan tidak layak. Tapi sejauh ini tidak pernah ada rehabilitasi ataupun pembangunan baru,'' tambah ketua IMPPAK Makassar periode 2006 ini. (m2/cok)
Kolaka,KP
Proyek pembangunan Asrama Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kolaka (IMPPAK) di Makassar Sulawesi Selatan hingga kini tidak jelas rimbanya. Padahal anggaran sebesar Rp 500 juta yang melekat pada bagian umum dan perlengkapan Sekretariat Kolaka tersebut sudah digelontorkan dalam APBD perubahan tahun 2007.
Salah seorang Anggota DPRD Kolaka Rustam Sabona membenarkan alokasi anggaran senilai itu. Politis Golkar ini juga mengaku pernah melakukan peninjauan ke Makassar terkait rencana pembangunan asrama tersebut pada akhir tahun 2007. '
'Tanpa alasan yang jelas saya tidak tahu lagi bagaimana keberlanjutan rencana pembangunan Asrama IMPPAk tersebut, '' terang Rustam.
Saat itu dana sebesar Rp 500 juta hendak dipergunakan untuk membeli sebuah lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Menurutnya, untuk mengetahui apakah proyek tersebut dikerjakan atau tidak dapat dilihat dari laporan realisasi anggaran tahun 2007 pada bagian umum dan perlengkapan.
'' Kalau kemudian ternyata dana tersebut memang tidak dipergunakan tidak ada masalah. Tapi kalau laporannya teralisasi, tapi fakta di lapangan tidak ada ini yang patut dipertanyakan dikemanakan anggarannya," tambah Ketua Komisi C DPRD Kolaka ini.
Hal senada diungkapkan Mantan Ketua IMPPAK Kolaka, Faisal. Ia membenarkan jika hingga kini tidak ada pembangunan asrama IMPPAK yang baru ataupun rehabilitasi bangunan lama.
Untuk diketahui, asrama di Makassar yang didirikan Pemkab Kolaka terdapat di jalan Sungai Posoyang dibangun sekitar tahun 2003-2004 dan di jalan Nusa Indah Cendrawasih.
'' Yang di jalan Nusa Indah kondisinya sudah sangat parah dan tidak layak. Tapi sejauh ini tidak pernah ada rehabilitasi ataupun pembangunan baru,'' tambah ketua IMPPAK Makassar periode 2006 ini. (m2/cok)
Selasa, 10 Februari 2009
PT Inco Tunda Eksplorasi Nikel di Pomalaa
(sumber: www.tribun-timur.com/ Rabu, 11 Februari 2009)
PRESIDENT Direktur PT IncoTbk Dr Arief S Siregar mengatakan pihaknya terpaksa menunda melakukan ekplorasi nikel di beberapa wilayah di Sulawesi, salah satunya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Arief menyatakan sejak krisis ekonomi global melanda dunia, harga nikel terus merosot. Harga nikel pada Mei 2007 dijual dengan harga 52 ribu USD per ton. Namun pada Desember 2008 harga nikel turun menjadi 25 ribu - 27.500 USD, per ton.
"Turunnya harga nikel di pasar dunia tersebut juga menjadi salah satu alasan kami melakukan penundaan ekplorasi nikel di Pomala Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah," ungkap Arief S Siregar saat memberi kuliah umum di Kampus Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, Selasa (10/2/09).
Kegiatan kuliah umum itu berlangsung di Gedung Pertemuan Ilmiah (GPI) Unhas. Diikuti puluhan mahasiswa dan dosen Jurusan Geologi Fakultas Teknik Unhas. Pada kesempatan itu, Arief membahas tentang perkembangan dunia pertambangan dan UU mineral dan batubara yang baru.
Menurutnya, saat ini, PT Inco, Tbk mengelolah lahan konsesi seluas 218.500 hektar di tiga provinsi di Sulawesi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Konsesi PT Inco di Sulsel tepatnya di Sorowako Luwu Timur seluas 118 ribu. Sisanya di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Setiap tahunnya PT Inco membayar pajak sebesar 500 juta USD. S
Saat ini , PT Inco Tbk memperkejakan sekitar .3600 karyawan di berbagai bidang pekerjaan. Selain memaparkan kondisi PT Inco Tbk, Arief juga melakukan sosialisasi UU Mineral dan Batubara yang baru, yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu.
Setelah memberikan kuliah umum, Arief bersama pimpinan PT Inco Tbk bertemu dengan Rektor Unhas Prof Dr Idrus Paturusi di gedung rektorat. (fik/cr2)
PRESIDENT Direktur PT IncoTbk Dr Arief S Siregar mengatakan pihaknya terpaksa menunda melakukan ekplorasi nikel di beberapa wilayah di Sulawesi, salah satunya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Arief menyatakan sejak krisis ekonomi global melanda dunia, harga nikel terus merosot. Harga nikel pada Mei 2007 dijual dengan harga 52 ribu USD per ton. Namun pada Desember 2008 harga nikel turun menjadi 25 ribu - 27.500 USD, per ton.
"Turunnya harga nikel di pasar dunia tersebut juga menjadi salah satu alasan kami melakukan penundaan ekplorasi nikel di Pomala Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah," ungkap Arief S Siregar saat memberi kuliah umum di Kampus Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, Selasa (10/2/09).
Kegiatan kuliah umum itu berlangsung di Gedung Pertemuan Ilmiah (GPI) Unhas. Diikuti puluhan mahasiswa dan dosen Jurusan Geologi Fakultas Teknik Unhas. Pada kesempatan itu, Arief membahas tentang perkembangan dunia pertambangan dan UU mineral dan batubara yang baru.
Menurutnya, saat ini, PT Inco, Tbk mengelolah lahan konsesi seluas 218.500 hektar di tiga provinsi di Sulawesi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Konsesi PT Inco di Sulsel tepatnya di Sorowako Luwu Timur seluas 118 ribu. Sisanya di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Setiap tahunnya PT Inco membayar pajak sebesar 500 juta USD. S
Saat ini , PT Inco Tbk memperkejakan sekitar .3600 karyawan di berbagai bidang pekerjaan. Selain memaparkan kondisi PT Inco Tbk, Arief juga melakukan sosialisasi UU Mineral dan Batubara yang baru, yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu.
Setelah memberikan kuliah umum, Arief bersama pimpinan PT Inco Tbk bertemu dengan Rektor Unhas Prof Dr Idrus Paturusi di gedung rektorat. (fik/cr2)
Senin, 09 Februari 2009
KNPI Ancam Coret OKP Bandel
(sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa, 10 Februari 2009)
BANYAKNYA organisasi kepemudaan (OKP) di Kolaka yang hanya muncul saat pemilihan pengurus baru Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menjadi bahan perhatian saat digelarnya rapat kerja di Gedung Terapung Mekongga, kemarin.
Ketua Majelis Pemuda Indonesia Kolaka Andi Adha menegaskan, KNPI sebagai induk OKP yang ada di Kolaka harus menunjukan eksistensinya dalam ikut mewujudkan pembangunan daerah.
'' Dalam catatan KNPI, terdapat 25 OKP yang ada. Saat musyawarah untuk memilih kepengurusan baru seluruh OKP ini muncul. Tapi sebagian menghilang saat dibutuhkan dalam menyusun program kerja seperti sekarang ini, '' terang mantan ketua DKP KNPI Kolaka ini.
Lurah Latambaga ini juga menyayangkan sejumlah OKP yang belum melakukan musyawarah padahal masa kepengurusannya telah berakhir. '' Untuk itu, harusnya dinas kesatuan bangsa dan politik sebagai instansi berwenangan untuk melakukan evaluasi keberadaan sejumlah OKP bandel itu,'' kataAndi Adha.
Hal senada juga dilontarkan Ketua DPK KNPI Kolaka, Syaifuddin Mustaming. Menurutnya, peran OKP sebagai lembaga penyaluran aspirasi pemuda seharusnya bisa menjadi referensi masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah.
"Raker ini harus menghasilkan rekomendasi sebagai alat legitimasi untuk menjawab dinamika kehidupan berorganisasi dan berbangsa," katanya.
Wakil Bupati Kolaka, H Amir Sahaka, yang membuka kegiatan tersebut berharap agar KNPI ikut mengawal pelaksanaan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, egaliter, demokratis, sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera.
Mantan Kadis pendidikan, pemuda dan Olahraga Kolaka ini juga mengingatkan agar rakerda tersebut dapat memformulasikan konsep dan gagasan dalam upaya ikut serta mendorong tercapainya pembangunan daerah. (m2/cok)
BANYAKNYA organisasi kepemudaan (OKP) di Kolaka yang hanya muncul saat pemilihan pengurus baru Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menjadi bahan perhatian saat digelarnya rapat kerja di Gedung Terapung Mekongga, kemarin.
Ketua Majelis Pemuda Indonesia Kolaka Andi Adha menegaskan, KNPI sebagai induk OKP yang ada di Kolaka harus menunjukan eksistensinya dalam ikut mewujudkan pembangunan daerah.
'' Dalam catatan KNPI, terdapat 25 OKP yang ada. Saat musyawarah untuk memilih kepengurusan baru seluruh OKP ini muncul. Tapi sebagian menghilang saat dibutuhkan dalam menyusun program kerja seperti sekarang ini, '' terang mantan ketua DKP KNPI Kolaka ini.
Lurah Latambaga ini juga menyayangkan sejumlah OKP yang belum melakukan musyawarah padahal masa kepengurusannya telah berakhir. '' Untuk itu, harusnya dinas kesatuan bangsa dan politik sebagai instansi berwenangan untuk melakukan evaluasi keberadaan sejumlah OKP bandel itu,'' kataAndi Adha.
Hal senada juga dilontarkan Ketua DPK KNPI Kolaka, Syaifuddin Mustaming. Menurutnya, peran OKP sebagai lembaga penyaluran aspirasi pemuda seharusnya bisa menjadi referensi masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah.
"Raker ini harus menghasilkan rekomendasi sebagai alat legitimasi untuk menjawab dinamika kehidupan berorganisasi dan berbangsa," katanya.
Wakil Bupati Kolaka, H Amir Sahaka, yang membuka kegiatan tersebut berharap agar KNPI ikut mengawal pelaksanaan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, egaliter, demokratis, sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera.
Mantan Kadis pendidikan, pemuda dan Olahraga Kolaka ini juga mengingatkan agar rakerda tersebut dapat memformulasikan konsep dan gagasan dalam upaya ikut serta mendorong tercapainya pembangunan daerah. (m2/cok)
Listrik Padam Terus, PLN Didemo
(sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa, 10 Februari 2009)
TRAFO kesabaran warga Kolaka tak mampu lagi membendung voltase amarah hingga akhirnya meledak, kemarin. Semua terpicu oleh kinerja PLN Cabang Kolaka yang terus memadamkan aliran listrik dengan jadwal tak tentu, bahkan terkesan seenaknya.
Bersama kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka, masyarakat pun mendatangi kantor PLN untuk menyoroti kinerja perusahaan listrik negara tersebut.
'' Kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik sudah tidak terhitung lagi. Tapi PLN mana mau bertanggung jawab. Padahal sumber masalahnya ada di PLN, sementara kalau masyarakat terlambat membayar sehari saja lampu langsung diputus,'' teriak Adi, koordinator aksi tersebut.
PLN Kolaka juga dinilai tidak merespon apa yang menjadi keresahan masyarakat selama ini. Sebab dalam beberapa unjuk rasa sebelumnya, Kepala PLN Kolaka, H Gentar menjanjikan listrik akan normal dalam akhir tahun 2008. Nyatanya, hingga kini janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
'' Kenyataannya, bukan melakukan perbaikan justru pemadaman semakin parah. Untuk itu kami mendesak pencopotan kepala PLN Kolaka karena melakukan kebohongan dan pembodohan pada masyarakat," tambah Adi.
Tensi aksi yang berlangsung di depan kantor PLN Kolaka sedikit memanas, karena pimpinan PLN di daerah itu ternyata tidak berada di tempat. Manajer Teknik, La Sumi yang menemui demonstran dan mencoba memberikan penjelasan jika pemadaman disebabkan defisit energi listrik karena sejumlah mesin pembangkit mengalami kerusakan juga dianggap pengunjuk rasa sebagai alasan klasik.
'' Alasan itu sudah kita dengar sejak dari dulu, tapi PLN juga tidak pernah melakukan upaya perbaikan misalnya mendatangkan mesin yang baru atau upaya lainnya sehingga lampu tidak padam lagi,'' celutuk seorang pengunjukrasa lainnya, menyela penjelasan La Sumi.
Tidak puas dengan jawan pihak PLN massa akhirnya melanjutkan aksinya di gedung DPRD Kolaka.
Dalam kesempatan lain, sebelumnya Kepala PLN Cabang Kolaka H Gentar mengatakan, upaya mengatasi krisis listrik saat ini tengah dilakukan dengan membangun instalasi pembangkit tenaga Mini Hidro di kelurahan Sabilambo dan pembangkit tenaga diesel di Kelurahan Kolakaasi dengan total kapasitas mencapai 6 Mega Watt.
Jika berjalan mulus kedua pembangkit ini diperkirakan rampung akhir tahun 2009 dan mampu melayani seluruh kebutuhan listrik masyarakat Kolaka. (m2/cok)
TRAFO kesabaran warga Kolaka tak mampu lagi membendung voltase amarah hingga akhirnya meledak, kemarin. Semua terpicu oleh kinerja PLN Cabang Kolaka yang terus memadamkan aliran listrik dengan jadwal tak tentu, bahkan terkesan seenaknya.
Bersama kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka, masyarakat pun mendatangi kantor PLN untuk menyoroti kinerja perusahaan listrik negara tersebut.
'' Kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik sudah tidak terhitung lagi. Tapi PLN mana mau bertanggung jawab. Padahal sumber masalahnya ada di PLN, sementara kalau masyarakat terlambat membayar sehari saja lampu langsung diputus,'' teriak Adi, koordinator aksi tersebut.
PLN Kolaka juga dinilai tidak merespon apa yang menjadi keresahan masyarakat selama ini. Sebab dalam beberapa unjuk rasa sebelumnya, Kepala PLN Kolaka, H Gentar menjanjikan listrik akan normal dalam akhir tahun 2008. Nyatanya, hingga kini janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
'' Kenyataannya, bukan melakukan perbaikan justru pemadaman semakin parah. Untuk itu kami mendesak pencopotan kepala PLN Kolaka karena melakukan kebohongan dan pembodohan pada masyarakat," tambah Adi.
Tensi aksi yang berlangsung di depan kantor PLN Kolaka sedikit memanas, karena pimpinan PLN di daerah itu ternyata tidak berada di tempat. Manajer Teknik, La Sumi yang menemui demonstran dan mencoba memberikan penjelasan jika pemadaman disebabkan defisit energi listrik karena sejumlah mesin pembangkit mengalami kerusakan juga dianggap pengunjuk rasa sebagai alasan klasik.
'' Alasan itu sudah kita dengar sejak dari dulu, tapi PLN juga tidak pernah melakukan upaya perbaikan misalnya mendatangkan mesin yang baru atau upaya lainnya sehingga lampu tidak padam lagi,'' celutuk seorang pengunjukrasa lainnya, menyela penjelasan La Sumi.
Tidak puas dengan jawan pihak PLN massa akhirnya melanjutkan aksinya di gedung DPRD Kolaka.
Dalam kesempatan lain, sebelumnya Kepala PLN Cabang Kolaka H Gentar mengatakan, upaya mengatasi krisis listrik saat ini tengah dilakukan dengan membangun instalasi pembangkit tenaga Mini Hidro di kelurahan Sabilambo dan pembangkit tenaga diesel di Kelurahan Kolakaasi dengan total kapasitas mencapai 6 Mega Watt.
Jika berjalan mulus kedua pembangkit ini diperkirakan rampung akhir tahun 2009 dan mampu melayani seluruh kebutuhan listrik masyarakat Kolaka. (m2/cok)
Nona Ceng Masuk DPO
(sumber: www.kendaripos.co.id/Selasa, 10 Februari 2009)
PERKARA yang dihadapi Direktur CV Dewi Putri Kolaka, Lily Jaury--atau lebih dikenal dengan panggilan Nona Ceng-- tak juga menemui penyelesaian hukum. Justru, masalah kian pelik jadinya. Setelah menolak pangilan penyidik Polres Kolaka hingga beberapa kali, kini pengusaha yang kerap tersandung hukum tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim AKP Agus Umar mengatakan, Nona Ceng dijadikan DPO setelah menolak panggilan yang dilayangkan penyidik dalam dua kasus yang berbeda yakni perusakan base camp PT Sultra Jembatan Emas milik mantan iparnya, Jefry Rumendong dan perusakan lahan petani di Desa Mangolo, Kecamatan Latambaga.
'' Waktu pemeriksaan pertama, yang bersangkutan (Nona Ceng) hadir dan berjanji akan kooperatif. Namun dalam penyidikan selanjutnya dia tidak datang lagi. Setelah kami surati hingga dua kali, akhirnya di tetapkan sebagai DPO,'' terang Agus Umar.
Polisi mempublikasikan identitas diri Nona Ceng pada tempat-tempat umum dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaannya. Dalam perkara hukum di Kolaka, sosok Nona Ceng dikenal kontroversial akibat catatan perkara hukum yang cukup ''fantastis''.
Tak kurang dari tiga sengketa berbada saat ini tengah ditangani oleh pengadilan negeri Kolaka. Satu diantaranya kasus saling gugat lahan dan bangunan dengan mantan suami beserta anak kandung yang diduga untuk mengelabui salah satu Bank yang hendak menyita lahan tersebut karena kredit macet bernilai milyaran rupiah.
Sementara di Polres Kolaka sendiri saat ini terdapat dua kasus yang menanti klarifikasi Nona. Mulai dari dugaan pengrusakan lahan kebun coklat dan mete milik masyarakat Mangolo akibat aktivitas tambang galian C yang tidak dilakukan secara baik.
Sebab saat musim hujan lumpur tambang masuk ke areal perkebunan sehingga para petani mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Satu kasus lainnya adalah laporan dari PT Sultra Jembatan Mas yang menuding Nona Ceng melakukan pengrusakan base camp di desa Tambea Pomalaa. (m2/cok)
PERKARA yang dihadapi Direktur CV Dewi Putri Kolaka, Lily Jaury--atau lebih dikenal dengan panggilan Nona Ceng-- tak juga menemui penyelesaian hukum. Justru, masalah kian pelik jadinya. Setelah menolak pangilan penyidik Polres Kolaka hingga beberapa kali, kini pengusaha yang kerap tersandung hukum tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli melalui Kasat Reskrim AKP Agus Umar mengatakan, Nona Ceng dijadikan DPO setelah menolak panggilan yang dilayangkan penyidik dalam dua kasus yang berbeda yakni perusakan base camp PT Sultra Jembatan Emas milik mantan iparnya, Jefry Rumendong dan perusakan lahan petani di Desa Mangolo, Kecamatan Latambaga.
'' Waktu pemeriksaan pertama, yang bersangkutan (Nona Ceng) hadir dan berjanji akan kooperatif. Namun dalam penyidikan selanjutnya dia tidak datang lagi. Setelah kami surati hingga dua kali, akhirnya di tetapkan sebagai DPO,'' terang Agus Umar.
Polisi mempublikasikan identitas diri Nona Ceng pada tempat-tempat umum dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaannya. Dalam perkara hukum di Kolaka, sosok Nona Ceng dikenal kontroversial akibat catatan perkara hukum yang cukup ''fantastis''.
Tak kurang dari tiga sengketa berbada saat ini tengah ditangani oleh pengadilan negeri Kolaka. Satu diantaranya kasus saling gugat lahan dan bangunan dengan mantan suami beserta anak kandung yang diduga untuk mengelabui salah satu Bank yang hendak menyita lahan tersebut karena kredit macet bernilai milyaran rupiah.
Sementara di Polres Kolaka sendiri saat ini terdapat dua kasus yang menanti klarifikasi Nona. Mulai dari dugaan pengrusakan lahan kebun coklat dan mete milik masyarakat Mangolo akibat aktivitas tambang galian C yang tidak dilakukan secara baik.
Sebab saat musim hujan lumpur tambang masuk ke areal perkebunan sehingga para petani mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Satu kasus lainnya adalah laporan dari PT Sultra Jembatan Mas yang menuding Nona Ceng melakukan pengrusakan base camp di desa Tambea Pomalaa. (m2/cok)
Berkhianat, Caleg Hanura Bakal Dipecat
sumber:www.kendaripos.co.id/Selasa, 10 Februari 2009)
Ketua DPD Partai HANURA Sultra Sabri Manomang menegaskan Partai akan memecat kadernya termasuk para calon anggota legislatif (Caleg) Hanura yang terbukti tidak mendukung Partai.
Penegasan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi timbulnya persaingan tidak sehat diantara sesama caleg, terlebih pasca keluarnya putusan mahkamah Konstitusi tentang perolehan suara terbanyak.
"Kalau ada kader yang berkhianat, misalnya mendukung calon partai lain dengan alasan apapun, sangsinya tegas, kita pecat," kata caleg DPRD Sultra ini saat menghadiri pembekalan Caleg Hanura wilayah Kolaka dan Kolaka Utara kemarin.
Menurutnya keputusan MK mengenai suara perolehan suara terbanyak membuat semua caleg memiliki peluang yang sama untuk meraup suara pada pemilu legislatif. untuk itu salah satu tujuan pembakalan caleg Hanura, agar terjalin sinergitas diantara para caleg, baik dari pusat hingga Kabupaten.
Sementara itu koordinator Daerah Partai Hanura Sultra yang juga Caleg DPR-RI, Gunawan Yedri mengatakan kader dan caleg Hanura harus menjaga kesolidan dalam rangka mewujudkan target 2 kursi di DPR Pusat dan minimal 1 fraksi di DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita cukup optimis target tersebut bisa terwujud dengan melihat kesolidan struktur kepengurusan partai Hanura yang sudah terbentuk hingga ke Kecamatan dan desa. Yang jelas kalau terget mau terpenuhi maka kita semua harus kerja keras dan solid," pungkas Gunawan Gunawan.
Pembekalan caleg Hanura di isi dengan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai suara terbanyak, netralitas Panwalu dan KPUD dalam pemilu serta sharing pendanaan dana kampanye serta saksi-saksi.
Selain diisi pemateri dari internal partai, panitia juga menghadirikan Ketua Panwas Kolaka Santi Bunga dan Anggota KPU Kolaka Sahlan Launu yang ikut turut membawakan materi. (m2/lan)
Ketua DPD Partai HANURA Sultra Sabri Manomang menegaskan Partai akan memecat kadernya termasuk para calon anggota legislatif (Caleg) Hanura yang terbukti tidak mendukung Partai.
Penegasan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi timbulnya persaingan tidak sehat diantara sesama caleg, terlebih pasca keluarnya putusan mahkamah Konstitusi tentang perolehan suara terbanyak.
"Kalau ada kader yang berkhianat, misalnya mendukung calon partai lain dengan alasan apapun, sangsinya tegas, kita pecat," kata caleg DPRD Sultra ini saat menghadiri pembekalan Caleg Hanura wilayah Kolaka dan Kolaka Utara kemarin.
Menurutnya keputusan MK mengenai suara perolehan suara terbanyak membuat semua caleg memiliki peluang yang sama untuk meraup suara pada pemilu legislatif. untuk itu salah satu tujuan pembakalan caleg Hanura, agar terjalin sinergitas diantara para caleg, baik dari pusat hingga Kabupaten.
Sementara itu koordinator Daerah Partai Hanura Sultra yang juga Caleg DPR-RI, Gunawan Yedri mengatakan kader dan caleg Hanura harus menjaga kesolidan dalam rangka mewujudkan target 2 kursi di DPR Pusat dan minimal 1 fraksi di DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita cukup optimis target tersebut bisa terwujud dengan melihat kesolidan struktur kepengurusan partai Hanura yang sudah terbentuk hingga ke Kecamatan dan desa. Yang jelas kalau terget mau terpenuhi maka kita semua harus kerja keras dan solid," pungkas Gunawan Gunawan.
Pembekalan caleg Hanura di isi dengan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai suara terbanyak, netralitas Panwalu dan KPUD dalam pemilu serta sharing pendanaan dana kampanye serta saksi-saksi.
Selain diisi pemateri dari internal partai, panitia juga menghadirikan Ketua Panwas Kolaka Santi Bunga dan Anggota KPU Kolaka Sahlan Launu yang ikut turut membawakan materi. (m2/lan)
Label:
Berkhianat,
Caleg Hanura Bakal Dipecat
Nomor-Nomor Penting di Kolaka
(sumber: www.kolaka.go.id)
BUPATI
Alamat : KOLAKA
Telp : 0405 - 21335/21010
WAKIL BUPATI
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 22665
POLRES
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21445/21015
DPRD
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21945/21013
KODIM 1412
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21011
Email :
KEJAKSAAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21014
Email :
PENGADILAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21012
Email :
SEKDA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21335/21301
Email :
ASISSTEN I
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21366
ASISSTEN II
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21743
ASISSTEN III
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21335
BADAN PERPUSTAKAAN ARSIP & INFOKOM KAB. KOLAKA
Telp : 0405-2324264
BAPPEDA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21079
BPMD
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21990
BKD
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 24123
BADAN KESBANG
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21919
BAWASDA INSPEKTORAT
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21731
DINAS PERTAMBANGAN & ENERGI
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21169
DINAS PERHUBUNGAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21094
DINAS PERIKANAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21401
DINAS LINGKUNGAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21059
DINAS KESEHATAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21170
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21225
DINAS PU
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21065
DINAS SOSIAL TENAGA KERJA TRANS
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 -21068
DINAS CATATAN SIPIL & KB
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21122
DINAS KOPPERINDAG
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21308
KANTOR PARIWISATA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21083
KANTOR PENGHUBUNG JAKARTA
Alamat : Kolaka
Telp : 021 - 3901908
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21144/21145
KANTOR BPN (AGRARIA)
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21029
KANTOR BPS
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21031
BAGIAN HUMAS
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21016
CAMAT KOLAKA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21024
CAMAT POMALAA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 310502
KANTOR PDAM
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21161
KANTOR PLN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21064
DISHUTBUN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21360
PERTANIAN & PETERNAKAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21394
DISPENDA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21969
KANTOR TELKOM
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21115
UNIVERSITAS 19 NOPEMBER
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21132
BUPATI
Alamat : KOLAKA
Telp : 0405 - 21335/21010
WAKIL BUPATI
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 22665
POLRES
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21445/21015
DPRD
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21945/21013
KODIM 1412
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21011
Email :
KEJAKSAAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21014
Email :
PENGADILAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21012
Email :
SEKDA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21335/21301
Email :
ASISSTEN I
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21366
ASISSTEN II
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21743
ASISSTEN III
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21335
BADAN PERPUSTAKAAN ARSIP & INFOKOM KAB. KOLAKA
Telp : 0405-2324264
BAPPEDA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21079
BPMD
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21990
BKD
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 24123
BADAN KESBANG
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21919
BAWASDA INSPEKTORAT
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21731
DINAS PERTAMBANGAN & ENERGI
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21169
DINAS PERHUBUNGAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21094
DINAS PERIKANAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21401
DINAS LINGKUNGAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21059
DINAS KESEHATAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21170
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21225
DINAS PU
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21065
DINAS SOSIAL TENAGA KERJA TRANS
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 -21068
DINAS CATATAN SIPIL & KB
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21122
DINAS KOPPERINDAG
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21308
KANTOR PARIWISATA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21083
KANTOR PENGHUBUNG JAKARTA
Alamat : Kolaka
Telp : 021 - 3901908
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21144/21145
KANTOR BPN (AGRARIA)
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21029
KANTOR BPS
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21031
BAGIAN HUMAS
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21016
CAMAT KOLAKA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21024
CAMAT POMALAA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 310502
KANTOR PDAM
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21161
KANTOR PLN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21064
DISHUTBUN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21360
PERTANIAN & PETERNAKAN
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21394
DISPENDA
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21969
KANTOR TELKOM
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21115
UNIVERSITAS 19 NOPEMBER
Alamat : Kolaka
Telp : 0405 - 21132
Ibu Muda Tewas Dirampok dan Diperkosa
(sumber: www.kendaripos.co.id edisi 9 Februari 2009)
MAKNA pameo yang melukiskan, tetangga adalah saudara terdekat tak berlaku bagi Ami. Pria berusia 35 tahun tersebut tega merampok dan memperkosa jirannya sendiri, Sarna (32), warga Induha, Kecamatan Latambaga hingga akhirnya tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi Jumat (6/2) lalu. Saat itu Sarna atau yang biasa dipanggil Sanang ditemukan masih dalam keadaan sekarat dengan luka tusukan pada leher dan tanpa busana oleh warga sedesanya, Yunus di sebuah perkebunan cokelat.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Kolaka untuk mendapat pertolongan medis, Sarna menyebut nama Ami sebagai pelaku penikaman, perampokan dan perkosaan terhadap dirinya.
Keterangan korban itulah yang kemudian dijadikan informasi penting bagi pihak keluarga untuk mengadukan peristiwa tersebut ke kepolisian. Aparat Polres Kolaka yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menurunkan unit buru sergap (Buser) untuk penyelidikan.
Sabtu (7/2) malam, Anggota Buser Polres, Brigadir Nur Baso dan Brigadir Hendra, berhasil membekuk Ami yang sempat lari hingga ke pegunungan Induha. Ami tak dapat mengelak.
Ia mengaku semua perbuatannya menggondol sejumlah perhiasan emas, telepon genggam dan uang sebesar Rp 4 juta, termasuk memperkosa korbannya usai pulang dari menghadiri pesta pernikahan, masih di wilayah itu dan dihadiri keduanya.
Dalam perjalanan ke rumah, Ami melihat Sarna sendirian melintasi perkebunan cokelat yang sepi. Niat jahat pelaku terbit melihat korban yang mengenakan perhiasan emas.
'' Waktu itu saya cuma ancam pake parang di lehernya supaya mau serahkan emasnya. Tapi karena dia mengamuk akhirnya saya tusuk, ujar pria yang baru saja kembali dari perantauan di Malaysia ini. Tapi aksi Ami ternyata tak berhenti sampai disitu.
Melihat korbannya tergeletak meregang nyawa, ia justru kian beringas dan memperkosa Sarna lalu meninggalkan di semak belukar, hingga akhirnya ditemukan keesokan harinya. Saudara korban yang bernama Kaddang mengaku terkejut setelah mengetahui jika pelakunya adalah Ami.
'' Padahal dia (Ami) sering mampir minum kopi dan bahkan makan di rumah korban,'' sedih Kaddang.
Sementara itu Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli, yang ditemui di kantornya, membenarkan adanya peristiwa perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan Ami. '' Tersangka sudah berhasil kita tangkap dan ditahan di sel Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Rodjak. (m2/cok)
MAKNA pameo yang melukiskan, tetangga adalah saudara terdekat tak berlaku bagi Ami. Pria berusia 35 tahun tersebut tega merampok dan memperkosa jirannya sendiri, Sarna (32), warga Induha, Kecamatan Latambaga hingga akhirnya tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi Jumat (6/2) lalu. Saat itu Sarna atau yang biasa dipanggil Sanang ditemukan masih dalam keadaan sekarat dengan luka tusukan pada leher dan tanpa busana oleh warga sedesanya, Yunus di sebuah perkebunan cokelat.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Kolaka untuk mendapat pertolongan medis, Sarna menyebut nama Ami sebagai pelaku penikaman, perampokan dan perkosaan terhadap dirinya.
Keterangan korban itulah yang kemudian dijadikan informasi penting bagi pihak keluarga untuk mengadukan peristiwa tersebut ke kepolisian. Aparat Polres Kolaka yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menurunkan unit buru sergap (Buser) untuk penyelidikan.
Sabtu (7/2) malam, Anggota Buser Polres, Brigadir Nur Baso dan Brigadir Hendra, berhasil membekuk Ami yang sempat lari hingga ke pegunungan Induha. Ami tak dapat mengelak.
Ia mengaku semua perbuatannya menggondol sejumlah perhiasan emas, telepon genggam dan uang sebesar Rp 4 juta, termasuk memperkosa korbannya usai pulang dari menghadiri pesta pernikahan, masih di wilayah itu dan dihadiri keduanya.
Dalam perjalanan ke rumah, Ami melihat Sarna sendirian melintasi perkebunan cokelat yang sepi. Niat jahat pelaku terbit melihat korban yang mengenakan perhiasan emas.
'' Waktu itu saya cuma ancam pake parang di lehernya supaya mau serahkan emasnya. Tapi karena dia mengamuk akhirnya saya tusuk, ujar pria yang baru saja kembali dari perantauan di Malaysia ini. Tapi aksi Ami ternyata tak berhenti sampai disitu.
Melihat korbannya tergeletak meregang nyawa, ia justru kian beringas dan memperkosa Sarna lalu meninggalkan di semak belukar, hingga akhirnya ditemukan keesokan harinya. Saudara korban yang bernama Kaddang mengaku terkejut setelah mengetahui jika pelakunya adalah Ami.
'' Padahal dia (Ami) sering mampir minum kopi dan bahkan makan di rumah korban,'' sedih Kaddang.
Sementara itu Kapolres Kolaka, AKBP M Rodjak Sulaeli, yang ditemui di kantornya, membenarkan adanya peristiwa perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan Ami. '' Tersangka sudah berhasil kita tangkap dan ditahan di sel Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Rodjak. (m2/cok)
Potensi Tambang Sultra Menjanjikan
(Sumber: Kompas.com/ 1 Feb 2009)
POTENSI sumber daya alam pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki nilai produksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 303 ribu triliun.
Gubernur Sultra Nur Alam pada acara pembukaan tripartit antara pemerintah, perbankan dan pelaku usaha di Bau-Bau, Sabtu (31/1), mengatakan, kekayaan alam strategis di bidang pertambangan di daerah itu antara lain nikel dengan deposit sekitar 97,4 miliar ton dengan nilai produksi sekitar Rp 23 ribu triliun.
Selain itu, terdapat tambang aspal di Pulau Buton yang memiliki deposit sekitar 3,8 mliar ton dengan nilai produksi sekitar Rp 1,841 triliun.
Provinsi Sultra, kata Nur Alam, juga memiliki kandungan emas yang diperkirakan depositnya sekitar 1,125 juta ton dengan nilai produksi Rp 277 ribu triliun. "Pemerintah yakin rakyat Sultra akan sejahtera jika kekayaan alam ini dapat dikelola dengan baik," kata Nur Alam yang didampingi Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Investasi Prof. Dr. La Ode Masihu Kamaluddin.
Gubernur mengemukakan, pemerintah bersama rakyat Sultra harus optimistis bahwa di masa mendatang, daerah itu akan lebih maju daripada daerah lain, bahkan akan dikenal di dunia karena berbagai potensi sumber daya alam yang dimiliki.
"Kita bisa bayangkan bahwa potensi tambang saja dengan perkiraan nilai produksi sekitar Rp 303 ribu triliun, apalagi dengan hasil pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan, kekayaan daerah itu kalau dikelola dengan baik, akan membawa kesejahteraan di masa depan," ujarnya.
Oleh karena itu, gubernur mengajak investor menanamkan modalnya untuk mengolah potensi sumber daya alam tersebut sesuai prinsip kelestarian lingkungan dan memberdayakan masyarakat daerah setempat.
Pemerintah, kata Nur Alam, juga sangat mendukung kehadiran investor untuk mengolah potensi sumber daya di Sultra, dan Pemerintah Provinsi Sultra juga terus berupaya membenahi pembangunan infrastruktur perekonomian di daerah ini.
Nur Alam juga minta lembaga perbankan di Sultra untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menumbuhkan investasi, terutama pengolahan potensi sumber daya alam di daerah ini, dengan memberikan permodalan usaha kepada dunia usaha.
Gubernur menilai, aktivitas perbankan di Sultra cukup menggembirakan dengan nilai aset tahun 2008 mencapai sekitar Rp 5,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2007 sebanyak Rp 5,1 triliun. (*)
POTENSI sumber daya alam pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki nilai produksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 303 ribu triliun.
Gubernur Sultra Nur Alam pada acara pembukaan tripartit antara pemerintah, perbankan dan pelaku usaha di Bau-Bau, Sabtu (31/1), mengatakan, kekayaan alam strategis di bidang pertambangan di daerah itu antara lain nikel dengan deposit sekitar 97,4 miliar ton dengan nilai produksi sekitar Rp 23 ribu triliun.
Selain itu, terdapat tambang aspal di Pulau Buton yang memiliki deposit sekitar 3,8 mliar ton dengan nilai produksi sekitar Rp 1,841 triliun.
Provinsi Sultra, kata Nur Alam, juga memiliki kandungan emas yang diperkirakan depositnya sekitar 1,125 juta ton dengan nilai produksi Rp 277 ribu triliun. "Pemerintah yakin rakyat Sultra akan sejahtera jika kekayaan alam ini dapat dikelola dengan baik," kata Nur Alam yang didampingi Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Investasi Prof. Dr. La Ode Masihu Kamaluddin.
Gubernur mengemukakan, pemerintah bersama rakyat Sultra harus optimistis bahwa di masa mendatang, daerah itu akan lebih maju daripada daerah lain, bahkan akan dikenal di dunia karena berbagai potensi sumber daya alam yang dimiliki.
"Kita bisa bayangkan bahwa potensi tambang saja dengan perkiraan nilai produksi sekitar Rp 303 ribu triliun, apalagi dengan hasil pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan, kekayaan daerah itu kalau dikelola dengan baik, akan membawa kesejahteraan di masa depan," ujarnya.
Oleh karena itu, gubernur mengajak investor menanamkan modalnya untuk mengolah potensi sumber daya alam tersebut sesuai prinsip kelestarian lingkungan dan memberdayakan masyarakat daerah setempat.
Pemerintah, kata Nur Alam, juga sangat mendukung kehadiran investor untuk mengolah potensi sumber daya di Sultra, dan Pemerintah Provinsi Sultra juga terus berupaya membenahi pembangunan infrastruktur perekonomian di daerah ini.
Nur Alam juga minta lembaga perbankan di Sultra untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menumbuhkan investasi, terutama pengolahan potensi sumber daya alam di daerah ini, dengan memberikan permodalan usaha kepada dunia usaha.
Gubernur menilai, aktivitas perbankan di Sultra cukup menggembirakan dengan nilai aset tahun 2008 mencapai sekitar Rp 5,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2007 sebanyak Rp 5,1 triliun. (*)
Demam Berdarah Menyerang, Satu Meninggal Dunia
(sumber:www.kendaripos.co.id)
Kolaka - Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mengancam warga Kabupaten Kolaka. Data yang dihimpun dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menyebutkan, jumlah pasien DBD cukup mengkhawatirkan.
Pada Desember 2008 lalu terdapat 30 penderita DBD positif yang dirawat. Sedangkan pada Januari 2009 terdapat 16 pasien.
Bahkan, data Dinas Kesehatan Kolaka menyebutkan, satu pasien DBD warga Desa Langori, meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Antam, Desember 2008. Korban meninggal adalah penambang emas Bombana.
"Tapi pasien dilaporkan meninggal setelah keluar dari Rumah Sakit Antam,'' terang Kepala Bidang P2PL dan Promosi Dinas Kesehatan Kolaka, dr Asma.
Menurut Asma, meningkatnya jumlah penderita penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegepty tersebut merupakan dampak perubahan cuaca yang tidak menentu beberapa bulan terakhir. Menurutnya, saat ini hampir seluruh kelurahan di ibu kota Kolaka merupakan daerah rawan penyebaran DBD.
Di Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Watubangga, misalnya terdapat 14 kasus DBD. Sementara di dalam kota terdeteksi di Kelurahan Lamokato yakni 10 kejadian. Daerah endemik DBD lainnya yakni Kelurahan Watuliandu, Lalombaa, Sea, Latambaga, Sabilambo dan beberapa wilayah lainya.
'' Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan," tambah Asma.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kolaka dr Amin Arifin mengatakan pihaknya terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan DBD. Di antaranya melalui pengasapan (fogging), abatenisasi, dan penyuluhan pada daerah-daerah yang terdapat kasus DBD.
Dinas kesehatan juga telah menyurati para camat dan lurah guna memberikan pengarahan dan menggalakan program 3 M di masyarakat. (*)
Kolaka - Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mengancam warga Kabupaten Kolaka. Data yang dihimpun dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menyebutkan, jumlah pasien DBD cukup mengkhawatirkan.
Pada Desember 2008 lalu terdapat 30 penderita DBD positif yang dirawat. Sedangkan pada Januari 2009 terdapat 16 pasien.
Bahkan, data Dinas Kesehatan Kolaka menyebutkan, satu pasien DBD warga Desa Langori, meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Antam, Desember 2008. Korban meninggal adalah penambang emas Bombana.
"Tapi pasien dilaporkan meninggal setelah keluar dari Rumah Sakit Antam,'' terang Kepala Bidang P2PL dan Promosi Dinas Kesehatan Kolaka, dr Asma.
Menurut Asma, meningkatnya jumlah penderita penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegepty tersebut merupakan dampak perubahan cuaca yang tidak menentu beberapa bulan terakhir. Menurutnya, saat ini hampir seluruh kelurahan di ibu kota Kolaka merupakan daerah rawan penyebaran DBD.
Di Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Watubangga, misalnya terdapat 14 kasus DBD. Sementara di dalam kota terdeteksi di Kelurahan Lamokato yakni 10 kejadian. Daerah endemik DBD lainnya yakni Kelurahan Watuliandu, Lalombaa, Sea, Latambaga, Sabilambo dan beberapa wilayah lainya.
'' Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan," tambah Asma.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kolaka dr Amin Arifin mengatakan pihaknya terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan DBD. Di antaranya melalui pengasapan (fogging), abatenisasi, dan penyuluhan pada daerah-daerah yang terdapat kasus DBD.
Dinas kesehatan juga telah menyurati para camat dan lurah guna memberikan pengarahan dan menggalakan program 3 M di masyarakat. (*)
Minggu, 08 Februari 2009
Carut Marut Kuasa Pertambangan di Kolaka
Oleh : Abdul Saban
SEKILAS tentang Kolaka, pada tahun 1909 EC Abendanon, geolog asal Belanda menemukan potensi nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Eksplorasi bijih nikel sendiri baru dilaksanakan pada tahun 1934 oleh Oost Borneo Maatschappij (OBM) dan Bone Tole Maatschappij. Empat tahun kemudian, sekitar 150.000 ton hasil tambang PT. OBM dijual ke Jepang.
Menurut milis pemerintah Kabupaten Kolaka, saat itu, nikel hanya dimanfaatkan sebatas penyalut karena sifatnya yang tahan karat dan keras. Percampuran antara nikel dengan tembaga misalnya, digunakan untuk membuat sendok dan garpu.
Dalam perkembangan sejarah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960 dan Undang-Undang (UU) Pertambangan Nomor 37 Tahun 1960, Pemerintah pusat mengambilalih penambangan tersebut dan berdirilah PT Pertambangan Nikel Indonesia (PNI).
Saat Sultra berupaya menjadi daerah otonom yang lepas dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sumber daya alam Kabupaten Kolaka, diyakini mampu menjadi sumber ekonomi untuk mengelola rumah tangga sendiri.
Kemudian, dengan UU nomor 13 tahun 1964, dearah ini resmi ditetapkan sebagai daerah otonom Kabuapten Kolaka. Waktu terus bergulir. PT. Pertambangan Nikel Indonesia dimerger dengan enam perusahaan negara lainnya seperti PN Logam Mulia pada 5 Juli 1968 dan berubah menjadi PT Aneka Tambang.
Areal kuasa pertambangan di Pomalaa ini-yang mencatatkan sahamnya di pasar modal pada tahun 1997-luasnya 8.314 hektar. Selain bijih nikel, perusahaan ini juga memproduksi feronikel atau feni yang merupakan paduan logam antara nikel dan besi (fero). Ta-hun lalu dihasilkan feronikel sekitar 10.000 ton nikel dan sekitar tiga juta wmt (wet metric ton) biji nikel.
Saat itu, biji nikel dipasarkan ke Jepang dan Australia. Sedangkan feronikel dalam bentuk batangan logam atau ingot dijual ke Jerman, Inggris, Belgia, dan Jepang. Harga jualnya berdasarkan harga logam internasional yang mengacu pada London Metals Exchange (LME).
Feronikel hasil penambangan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta ini, tahun 2006 lalu, dihargai 3,73 dollar Amerika Serikat (AS) per pon. Sedangkan untuk bijih nikel tergantung pada tinggi rendah kadarnya.
Layaknya produk tambang yang memiliki nilai jual tinggi seperti minyak bumi dan emas, Indonesia kemudian mengklaim nikel sebagai miliknya. Tidak mengherankan bila hasil penjualan kekayaan daerah berlambang burung raksasa ini lebih menggembungkan pundi-pundi uang pemerintah pusat dibandingkan kas daerahnya sendiri.
Usaha pertambangan dan penggalian berada di peringkat keempat dari sembilan lapangan usaha yang ada. Kontribusinya pada tahun 2000 sekitar 163 milyar rupiah, atau 8,66 persen dari seluruh kegiatan ekonomi senilai Rp 1,9 trilyun.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka mencatat, walau memiliki biji nikel berkualitas ekspor, bahan tambang ini tidak lantas menjadi usaha terbesar daerah ini. Sector pertanian masih menjadi lapangan usaha terbesar masyarakat kabupaten di bagian barat Provinsi Sulawesi Tenggara ini. Sektor ini mampu menyerap 76.734 orang tenaga kerja. Total kegiatan ekonomi yang dihasilkan tahun 2000 besarnya Rp 765,2 milyar. Dari jumlah itu, separuhnya diperoleh dari kegiatan usaha di bidang perkebunan.
Potret Kuasa Pertambangan
Lagi-lagi Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tak punya arti apa-apa. Pasalnya, aturan itu tak mampu mengamankan hutan ataupun kawasan yang statusnya harus dilindungi dari kegiatan pertambangan yang In Prosedural dan In Konstitusional. Ancaman Pidana dan denda pun hanya dianggap slogan dan bukan penghalang berkolusi untuk korupsi.
Praktek kejahatan terhadap hutan di indoneisa tak pernah berakhir. Mulai dari perambahan liar, illegal loging sampai pada pencaplokan kawasan hutan menjadi daerah konsensi pertambangan. Bukan kali pertama lagi para investor tambang mangasak-kusuk kawasan hutan. Menurut Hartono, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (ED. Walhi ) Sultra, sekitar 98 persen perusahaan tambang di Sultra merambah di kawasan hutan. "anehnya, tak ada ijin pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan," katanya.
Uniknya, masih kata Hartono, para investor ini (pemilik perusahaan/red) menjadikan masyarakat sebagai tameng operandinya. "masyarakat sekitar hutan disuruh merambah kawasan hutan, kemudian di beli dengan harga murah oleh pemilik perusahaan tambang," terangnya. Modus operandi ini menurutnya sudah sering di jumpai dalam banyak kasus kehutanan di Indonesia, misalnya di kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, salah satu perusahaan perkebunan sawit membeli tanah dari masyarakat transmigran.
Kasus serupa juga dipraktekan di kecamatan Pomala, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tambang nikel milik PT. Darma Rosadi Internasional (DRI) diklaim menambang dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai atau Mentri Kehutanan. Aktivitas itu dilakukannya sejak tahun 2007 lalu hingga saat ini.
Bahkan perusahaan ini sudah melakukan 26 kali penjualan ore nikel (tanah yang bercampur dengan batuan yang mengandung nikel) ke Cina. Perusahaan yang hanya memiliki ijin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi dari Buapti Kolaka ini bisa menghasilkan 24 sampai dengan 26 milyar rupiah dari satu kali pengapalan ore nikel.
Menurut data Korps Pencita Alam Kolaka, selain izin KP Eksploitasi di Pulau Lemo dianggap In Constusional oleh sejumlah LSM di Sulawesi tenggara, Bupati Kolaka juga telah mengeluarkan Izin KP Eksploitasi kepada sejumlah perusahaan pertambangan nikel di daerahnya. Diantaranya PT. Dharma Rosadi Internasional, PT. Toshida Indonesia dan PT. Bola Dunia Mandiri serta sejumlah perusahaan tambang lainnya. Celakanya, perusahaan tambang ini melakukan kegiatan eksploitasi kendatibelum memperoleh izin dari Mentri Kehutanan.
Bila ditelaah lebih jauh, persyaratan untuk mendapatkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi baru dapat diproses jika Surat permohonan, Melampirkan peta wilayah yang dimohon, Laporan lengkap eksplorasi, Laporan study kelayakan, Dokumen Amdal dan UKL-UPL, Rencana kerja dan biaya, Rencana tahunan, Tanda bukti pembayaran iuran tetap, Tanda bukti penyetoran jaminan kesungguhan, dan tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi, serta Izin pinjam pakai kawasan dari Mentri Kehutanan.
Dari sini, Bupati Kolaka dianggap telah mengeluarkan kebijakan In prosedural dan lalai melakukan pengawasan terhadap Izin-Izin Kuasa pertambangan yang telah dikeluarkan kepada perusahaan. Menurut Abd. Rahim Personil dari Korps Pencinta Alam (Citaka) Kolaka, seharusnya Bupati tidak mengeluarkan Izin KP Eksploitasi kepada perusahaan sebelum perusahaan bersangkutan mendapat Izin dari Mentri Kehutanan. "Makanya kawan-kawan LSM didaerah ini lebih banyak menyoroti kebijakan Bupati Kolaka di sektor pertambangan yang dinilai menyimpang dari aturan yang ada". kata Rahim.
Menurut Ishak Nurdin, Kapala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupate Kolaka, tahap eksplorasi tidak mesti mendapatkan ijin prisnip dari Mentri Kehutanan. Asal mereka sudah membayar dana jaminan reklamasi kepada Pemda, maka proses itu di perbolehkan.
Untuk mendapatkan ijin ini, perusahaan wajib membayar biaya administrasi sebesar 500 ribu rupiah, dan honorarium pegawai Dinas Kehutanan dan Distamben setempat yang jumlahnya tidak lebih dari 25 juta rupiah.
Khusus untuk PT. DRI, sendiri, perusahaan milik Jony Rosady ini, sepengatahuan Ishak saat ini tidak menambang di wilayah hutan produksi terbatas (HTP), seperti yang sedang digembar-gemborkan saat ini. Kecali di lahan Areal Pengguanaan Lain (APL).
Namun, Suhendro. A.B, kepala Seksi Perencanaan Dishut Propinsi Sultra membantah mentah-mentah pernyataan itu. Menurutnya, PT. DRI, telah mengeksploitasi kawasan HTP, walau belum ada ijin dari Menhut.
Sementara hasil tinjauan lapangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kolaka menemukan hampir semua Izin pemilik KP di Pomalaa belum lengkap.
Selain itu, ada bebearapa hal yang tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Kesimpulam Pansus DPRD Kolaka yang di ketuai Rustam Sabona, ada beberapa kejanggalan dalam hal prosedur pemberian Izin.
Diantaranya adalah tak ada dokumen kerja sama (MOU) antara pemerintah Daerah dengan perusahaan pemegang izin KP, PT. DRI, kemdian, tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal, tenggang waktu antara izin KP penyelidikan Umum-eksplorasi dan Ekploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan tidak sesuai interval waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan dan per Undang- Undangan yang ada.
Selain tidak memiliki ijin eksploitasi serta izin pinjam pakai kawasan dari Menhut, itu, perusahaan ini belum memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) terkait dengan penggunaan areal sebagai asas legalitas formal kepemilikan bangunan pabrik dan kantor serta perumahan dan diperparah dengan tidak adanya izin Hak Pakai/Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimanah amanah Undang- Undang Pokok Agraria dan peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang status kepemilikan pemberian hak.
Tim ini juga menyoroti kesepakatan sepihak antara Pemkab Kolaka dengan sejumlah perusahaan tambang yang melakukan kesepakatan tanpa melibatkan DPRD atau tanpa sepengetahuan DPRD, yakni masing-masing perusahaan Kuasa Pertambangan wajib menyetor sebesar dua dollar permetrik ton (MT) kepada Pemkab Kolaka melalui rekening titipan Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka sebesar 6.milyar rupiah sampai serta dua milyar rupiah khusus dari perusahaan PT. Dharma Rosadi Internasional. Menurut Rustam, tak ada acuan jelas yang memperbolehkan Pemkab Kolaka menerima uang tersebut.
Selain itu, dalam kunjungan lapangan Pansus DPRD Kolaka menemukan adanya kegiatan perusahaan PT. DRI yang dianggap menyimpang dari peraturan dan ketentuan yakni, pembuatan jalan produksi pada areal kawasan hutan, pembangunan pelabuhan khusus dan penggunaan jalan nasional sebagai jalan produksi tanpa ada terlebih dahulu persetujuan/izin dari Mentri Kehutanan, Menteri Perhubungan ( Cq. Dirjen Perhubungan laut ) dan Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta. (Sumber:www.kabarindonesia.com]
SEKILAS tentang Kolaka, pada tahun 1909 EC Abendanon, geolog asal Belanda menemukan potensi nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Eksplorasi bijih nikel sendiri baru dilaksanakan pada tahun 1934 oleh Oost Borneo Maatschappij (OBM) dan Bone Tole Maatschappij. Empat tahun kemudian, sekitar 150.000 ton hasil tambang PT. OBM dijual ke Jepang.
Menurut milis pemerintah Kabupaten Kolaka, saat itu, nikel hanya dimanfaatkan sebatas penyalut karena sifatnya yang tahan karat dan keras. Percampuran antara nikel dengan tembaga misalnya, digunakan untuk membuat sendok dan garpu.
Dalam perkembangan sejarah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960 dan Undang-Undang (UU) Pertambangan Nomor 37 Tahun 1960, Pemerintah pusat mengambilalih penambangan tersebut dan berdirilah PT Pertambangan Nikel Indonesia (PNI).
Saat Sultra berupaya menjadi daerah otonom yang lepas dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sumber daya alam Kabupaten Kolaka, diyakini mampu menjadi sumber ekonomi untuk mengelola rumah tangga sendiri.
Kemudian, dengan UU nomor 13 tahun 1964, dearah ini resmi ditetapkan sebagai daerah otonom Kabuapten Kolaka. Waktu terus bergulir. PT. Pertambangan Nikel Indonesia dimerger dengan enam perusahaan negara lainnya seperti PN Logam Mulia pada 5 Juli 1968 dan berubah menjadi PT Aneka Tambang.
Areal kuasa pertambangan di Pomalaa ini-yang mencatatkan sahamnya di pasar modal pada tahun 1997-luasnya 8.314 hektar. Selain bijih nikel, perusahaan ini juga memproduksi feronikel atau feni yang merupakan paduan logam antara nikel dan besi (fero). Ta-hun lalu dihasilkan feronikel sekitar 10.000 ton nikel dan sekitar tiga juta wmt (wet metric ton) biji nikel.
Saat itu, biji nikel dipasarkan ke Jepang dan Australia. Sedangkan feronikel dalam bentuk batangan logam atau ingot dijual ke Jerman, Inggris, Belgia, dan Jepang. Harga jualnya berdasarkan harga logam internasional yang mengacu pada London Metals Exchange (LME).
Feronikel hasil penambangan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta ini, tahun 2006 lalu, dihargai 3,73 dollar Amerika Serikat (AS) per pon. Sedangkan untuk bijih nikel tergantung pada tinggi rendah kadarnya.
Layaknya produk tambang yang memiliki nilai jual tinggi seperti minyak bumi dan emas, Indonesia kemudian mengklaim nikel sebagai miliknya. Tidak mengherankan bila hasil penjualan kekayaan daerah berlambang burung raksasa ini lebih menggembungkan pundi-pundi uang pemerintah pusat dibandingkan kas daerahnya sendiri.
Usaha pertambangan dan penggalian berada di peringkat keempat dari sembilan lapangan usaha yang ada. Kontribusinya pada tahun 2000 sekitar 163 milyar rupiah, atau 8,66 persen dari seluruh kegiatan ekonomi senilai Rp 1,9 trilyun.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka mencatat, walau memiliki biji nikel berkualitas ekspor, bahan tambang ini tidak lantas menjadi usaha terbesar daerah ini. Sector pertanian masih menjadi lapangan usaha terbesar masyarakat kabupaten di bagian barat Provinsi Sulawesi Tenggara ini. Sektor ini mampu menyerap 76.734 orang tenaga kerja. Total kegiatan ekonomi yang dihasilkan tahun 2000 besarnya Rp 765,2 milyar. Dari jumlah itu, separuhnya diperoleh dari kegiatan usaha di bidang perkebunan.
Potret Kuasa Pertambangan
Lagi-lagi Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tak punya arti apa-apa. Pasalnya, aturan itu tak mampu mengamankan hutan ataupun kawasan yang statusnya harus dilindungi dari kegiatan pertambangan yang In Prosedural dan In Konstitusional. Ancaman Pidana dan denda pun hanya dianggap slogan dan bukan penghalang berkolusi untuk korupsi.
Praktek kejahatan terhadap hutan di indoneisa tak pernah berakhir. Mulai dari perambahan liar, illegal loging sampai pada pencaplokan kawasan hutan menjadi daerah konsensi pertambangan. Bukan kali pertama lagi para investor tambang mangasak-kusuk kawasan hutan. Menurut Hartono, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (ED. Walhi ) Sultra, sekitar 98 persen perusahaan tambang di Sultra merambah di kawasan hutan. "anehnya, tak ada ijin pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan," katanya.
Uniknya, masih kata Hartono, para investor ini (pemilik perusahaan/red) menjadikan masyarakat sebagai tameng operandinya. "masyarakat sekitar hutan disuruh merambah kawasan hutan, kemudian di beli dengan harga murah oleh pemilik perusahaan tambang," terangnya. Modus operandi ini menurutnya sudah sering di jumpai dalam banyak kasus kehutanan di Indonesia, misalnya di kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, salah satu perusahaan perkebunan sawit membeli tanah dari masyarakat transmigran.
Kasus serupa juga dipraktekan di kecamatan Pomala, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tambang nikel milik PT. Darma Rosadi Internasional (DRI) diklaim menambang dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai atau Mentri Kehutanan. Aktivitas itu dilakukannya sejak tahun 2007 lalu hingga saat ini.
Bahkan perusahaan ini sudah melakukan 26 kali penjualan ore nikel (tanah yang bercampur dengan batuan yang mengandung nikel) ke Cina. Perusahaan yang hanya memiliki ijin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi dari Buapti Kolaka ini bisa menghasilkan 24 sampai dengan 26 milyar rupiah dari satu kali pengapalan ore nikel.
Menurut data Korps Pencita Alam Kolaka, selain izin KP Eksploitasi di Pulau Lemo dianggap In Constusional oleh sejumlah LSM di Sulawesi tenggara, Bupati Kolaka juga telah mengeluarkan Izin KP Eksploitasi kepada sejumlah perusahaan pertambangan nikel di daerahnya. Diantaranya PT. Dharma Rosadi Internasional, PT. Toshida Indonesia dan PT. Bola Dunia Mandiri serta sejumlah perusahaan tambang lainnya. Celakanya, perusahaan tambang ini melakukan kegiatan eksploitasi kendatibelum memperoleh izin dari Mentri Kehutanan.
Bila ditelaah lebih jauh, persyaratan untuk mendapatkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi baru dapat diproses jika Surat permohonan, Melampirkan peta wilayah yang dimohon, Laporan lengkap eksplorasi, Laporan study kelayakan, Dokumen Amdal dan UKL-UPL, Rencana kerja dan biaya, Rencana tahunan, Tanda bukti pembayaran iuran tetap, Tanda bukti penyetoran jaminan kesungguhan, dan tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi, serta Izin pinjam pakai kawasan dari Mentri Kehutanan.
Dari sini, Bupati Kolaka dianggap telah mengeluarkan kebijakan In prosedural dan lalai melakukan pengawasan terhadap Izin-Izin Kuasa pertambangan yang telah dikeluarkan kepada perusahaan. Menurut Abd. Rahim Personil dari Korps Pencinta Alam (Citaka) Kolaka, seharusnya Bupati tidak mengeluarkan Izin KP Eksploitasi kepada perusahaan sebelum perusahaan bersangkutan mendapat Izin dari Mentri Kehutanan. "Makanya kawan-kawan LSM didaerah ini lebih banyak menyoroti kebijakan Bupati Kolaka di sektor pertambangan yang dinilai menyimpang dari aturan yang ada". kata Rahim.
Menurut Ishak Nurdin, Kapala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupate Kolaka, tahap eksplorasi tidak mesti mendapatkan ijin prisnip dari Mentri Kehutanan. Asal mereka sudah membayar dana jaminan reklamasi kepada Pemda, maka proses itu di perbolehkan.
Untuk mendapatkan ijin ini, perusahaan wajib membayar biaya administrasi sebesar 500 ribu rupiah, dan honorarium pegawai Dinas Kehutanan dan Distamben setempat yang jumlahnya tidak lebih dari 25 juta rupiah.
Khusus untuk PT. DRI, sendiri, perusahaan milik Jony Rosady ini, sepengatahuan Ishak saat ini tidak menambang di wilayah hutan produksi terbatas (HTP), seperti yang sedang digembar-gemborkan saat ini. Kecali di lahan Areal Pengguanaan Lain (APL).
Namun, Suhendro. A.B, kepala Seksi Perencanaan Dishut Propinsi Sultra membantah mentah-mentah pernyataan itu. Menurutnya, PT. DRI, telah mengeksploitasi kawasan HTP, walau belum ada ijin dari Menhut.
Sementara hasil tinjauan lapangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kolaka menemukan hampir semua Izin pemilik KP di Pomalaa belum lengkap.
Selain itu, ada bebearapa hal yang tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Kesimpulam Pansus DPRD Kolaka yang di ketuai Rustam Sabona, ada beberapa kejanggalan dalam hal prosedur pemberian Izin.
Diantaranya adalah tak ada dokumen kerja sama (MOU) antara pemerintah Daerah dengan perusahaan pemegang izin KP, PT. DRI, kemdian, tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal, tenggang waktu antara izin KP penyelidikan Umum-eksplorasi dan Ekploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan tidak sesuai interval waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan dan per Undang- Undangan yang ada.
Selain tidak memiliki ijin eksploitasi serta izin pinjam pakai kawasan dari Menhut, itu, perusahaan ini belum memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) terkait dengan penggunaan areal sebagai asas legalitas formal kepemilikan bangunan pabrik dan kantor serta perumahan dan diperparah dengan tidak adanya izin Hak Pakai/Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimanah amanah Undang- Undang Pokok Agraria dan peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang status kepemilikan pemberian hak.
Tim ini juga menyoroti kesepakatan sepihak antara Pemkab Kolaka dengan sejumlah perusahaan tambang yang melakukan kesepakatan tanpa melibatkan DPRD atau tanpa sepengetahuan DPRD, yakni masing-masing perusahaan Kuasa Pertambangan wajib menyetor sebesar dua dollar permetrik ton (MT) kepada Pemkab Kolaka melalui rekening titipan Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka sebesar 6.milyar rupiah sampai serta dua milyar rupiah khusus dari perusahaan PT. Dharma Rosadi Internasional. Menurut Rustam, tak ada acuan jelas yang memperbolehkan Pemkab Kolaka menerima uang tersebut.
Selain itu, dalam kunjungan lapangan Pansus DPRD Kolaka menemukan adanya kegiatan perusahaan PT. DRI yang dianggap menyimpang dari peraturan dan ketentuan yakni, pembuatan jalan produksi pada areal kawasan hutan, pembangunan pelabuhan khusus dan penggunaan jalan nasional sebagai jalan produksi tanpa ada terlebih dahulu persetujuan/izin dari Mentri Kehutanan, Menteri Perhubungan ( Cq. Dirjen Perhubungan laut ) dan Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta. (Sumber:www.kabarindonesia.com]
Sabtu, 07 Februari 2009
Mengenal Kabupaten Kolaka
KOLAKA adalah salah satu dari 12 kabupaten dan kota yang masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Dari data yang dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, dituliskan bahwa Kabupaten Kolaka berada pada koordinat : 3.13 dan 4.35 LS dan 121.05 dan 121.99 BT.
Kabupaten ini memiliki luas 6.918,38 km². Jumlah penduduk pada tahun 2005 lalu tercatat 296.211 jiwa dengan kepadatan penduduknya 43 jiwa per kilometer persegi. Mottonya yang terkenal adalah Wonua Sorume.
Kolaka saat tulisan ini diposting dari Wikipedia, terdiri 14 wilayah administratif kecamatan dengan jumlah kelurahan mencapai 176. Saat ini Kabupaten Kolaka dipimpin oleh Bupati Drs H Buhari Matta MSi. Pada Pilkada Kolaka 2008 lalu, Buhari yang diusung Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) dan koalisinya terpilih kembali menakhodai Kolaka.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kolaka tahun 2004 atas dasar harga konstan 2000 adalah Rp. 1.963.218.210.000, dengan pertumbuhan PDRB dalam kurun waktu 2000 - 2004 yaitu tahun 2001 sebesar 2,43 % dan tahun 2002 sebesar 12,76 %, kemudian tahun 2003 turun sebesar -14,92 % dan tahun 2004 tumbuh sebesar 6,18 %.
Berdasarkan harga berlaku tahun dasar 2000 PDRB Perkapita pada tahun 2003 adalah sebesar Rp. 7.839.620,78, tahun 2004 sebesar Rp. 8.925.085,15 sehingga dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 mengalami kenaikan.
Keadaan Wilayah
Kabupaten Kolaka mencakup Jazirah daratan dan kepulauan yang memiliki wilayah daratan seluas 6.918,38 Km² dan wilayah perairan/laut diperkirakan seluas + 15.000 Km², berbatasan dengan:
Sebelah Utara : Kabupaten Kolaka Utara
Sebelah Timur : Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan
Sebelah Selatan : Kabupaten Bombana
Sebelah Barat : Kota Makassar dan Kabupaten Bone
Topografi dan Hidrologi
Keadaan permukaan wilayah Kabupaten Kolaka umumnya terdiri dari gunung dan bukit yang memanjang dari utara ke selatan, memiliki beberapa sungai yang memiliki potensi yang dapat dijadikan sebagai sumber tenaga, kebutuhan industri, kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan irigasi serta pariwisata. Kabupaten Kolaka dipandang dari sudut oceanografi memiliki perairan (laut) yang sangat luas yaitu diperkirakan mencapai + 15.000 Km.
Iklim
Wilayah daratan Kabupaten Kolaka mempunyai ketinggian umumnya dibawah 1.000 meter dari permukaan laut dan berada di sekitar daerah khatulistiwa maka daerah ini beriklim tropis. Suhu udara minimum sekitar 10 C dan maksimum 31 C atau rata-rata antara 24 C - 28 C.
Pemerintahan
Wilayah Administrasi
Wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Kolaka tahun 2005 terdiri atas 14 Kecamatan, 131 Desa dan 45 Kelurahan.
Wilayah kecamatan terdiri dari:
Kecamatan Toari
Kecamatan Baula
Kecamatan Kolaka
Kecamatan Ladongi
Kecamatan Lambadia
Kecamatan Latambaga
Kecamatan Mowewe
Kecamatan Pomalaa
Kecamatan Samaturu
Kecamatan Tanggetada
Kecamatan Tirawuta
Kecamatan Uluiwoi
Kecamatan Watubangga
Kecamatan Wolo
Kecamatan Wundulako
Pemerintahan Desa
Pada tahun 2005, desa yang sudah mencapai tingkat desa swakarya sebanyak 145 Desa dari 176 Desa/Kelurahan sedangkan sebanyak 31 Desa merupakan Desa Swadaya.
DPRD
Jumlah anggota DPRD tahun 2005, sebanyak 30 orang berasal dari 12 Partai Politik. Produk hukum yang dihasilkan pada tahun 2005 sebanyak 80 produk hukum yaitu 15 PERDA, 33 Keputusan DPRD, 10 Keputusan Pimpinan, dan Keputusan panitia Musyawarah sebanyak 22 buah.
Kependudukan dan Tenaga Kerja
Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk
Berdasarkan registrasi akhir tahun 2005 jumlah penduduk bertambah menjadi 296.211 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk kurun waktu tahun 1990 - 2005 rata-rata sebesar 3,14% per tahun.
Persebaran Penduduk
Prosentase persebaran penduduk yang berada di bawah 5% adalah Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Baula, dan Kecamatan Uluiwoi.
Keadaan struktur umur penduduk pada tahun 2005 menunjukan bahwa penduduk usia muda atau berumur dibawah 15 tahun sekitar 35,15%. Beberapa tahun terakhir angka rasio jenis kelamin cenderung stabil pada angka 105, yang berarti setiap ada 100 perempuan ada sebanyak 105 laki-laki.
Ketenagakerjaan
Pada tahun 2005 secara keseluruhan TPAK Kabupaten Kolaka sebesar 116.405 orang dimana sebelumnya tahun 2004 terdapat sebanyak 156.617 orang. Angka tersebut belum dapat dijadikan sebagai pedoman karena angkatan kerja pada tahun 2004 masih menyatu dengan Kabupaten Kolaka Utara.
Ditinjau dari lapangan pekerjaan utama penduduk Kabupaten Kolaka, terlihat bahwa sektor pertanian masih paling banyak menyerap tenaga kerja sebesar 71.415 orang.
Pendidikan
Dilihat dari ratio murid terhadap guru pada tahun 2005/2006 yaitu untuk SD sebesar 23, SLTP sebesar 20 dan SLTA sebesar 13 sebenarnya sudah cukup ideal. Hanya yang menjadi masalah bahwa seorang guru tidak mengajar/tatap muka secara terus menerus, sehingga sebuah kelas tetap memiliki jumlah siswa lebih dari 30 orang dengan seorang guru yang sedang mengajarnya.
Kesehatan
Tenaga kesehatan pada tahun 2004 sebanyak 320 orang dan pada tahun 2005 naik menjadi 906 orang, sehingga tenaga kesehatan yang tersebar sudah cukup memadai untuk menangani pasien yang ada.
Pertanian dan Perkebunan
Pada tahun 2005 tanaman padi mengalami penurunan luas panen dari semula tahun 2004 sebanyak 22.120 Ha menjadi 22.093 Ha pada tahun 2005.
Cengkeh pada tahun 2004 luas arealnya 1.610,89 Ha sedangkan tahun 2005 meningkat menjadi 1.635,34 Ha. Komoditi jambu mente luasnya mengalami penurunan pada tahun 2004 seluas 4.706,88 Ha dan tahun 2005 menjadi 4.441,38 Ha, namun produksinya mengalami peningkatan.
Peternakan dan Perikanan
Populasi ternak sapi pada tahun 2004 sebanyak 33.705 ekor mengalami kenaikan pada tahun 2005 menjadi 34.738 ekor. Kecamatan Watubangga selama ini dikenal sebagai pusat ternak di Kabupaten Kolaka seperti sapi, kerbau dan kambing.
Populasi ternak unggas ayam ras terbanyak terdapat di Kecamatan Baula sebesar 351.404 ekor pada tahun 2005.
Pada tahun 2005 produksi ikan tercatat sebesar 25.373,20 ton terdiri dari produksi ikan laut sebesar 19.253,30 ton dan ikan darat sebanyak 6.119,90 ton.
Industri dan Pertambangan
Perusahaan industri besar/sedang yang sangat menonjol adalah Pabrik Fero Nikel PT. Aneka Tambang di Kecamatan Pomalaa. Pada tahun 2004 pabrik Feni 3 dan sudah beroperasi pada tahun 2005.
Jumlah perusahaan industri kimia selama 5 tahun mengalami kenaikan dari 291 perusahaan tahun 2001 menjadi 304 perusahaan pada tahun 2005, dengan nilai investasi sebesar Rp. 1.169.366.000 pada tahun 2001 menjadi Rp.1.950.846.000 tahun 2005 serta nilai produksi naik dari Rp.734.351.000 pada tahun [[2001[[ menjadi Rp.1.394.855.000 tahun 2005.
Perusahaan industri logam dan mesin tahun 2005 sebanyak 168 perusahaan, kenaikan tersebut diikuti kenaikan jumlah tenaga kerja dari 1.177 orang tahun 2001 menjadi 1.256 orang tahun 2005, investasi Rp. 2.205.069.000 tahun 2001 menjadi Rp. 3.051.561.000 tahun 2005 dan produksi perusahaan menjadi 4.119.607.000 tahun 2005.
Kabupaten Kolaka terdapat pertambangan Nikel, dengan keunggulan tersebut diharapkan mampu memanfaatkan potensi yang ada semaksimal mungkin untuk menunjang perkembangan perekonomian. Nilai produksi hasil pertambangan pada tahun 2005 mengalami kenaikan produksi bijih nikel yaitu pada tahun 2004 sebesar 1.312.411 ton dan pada tahun 2005 meningkat sebesar 1.577.602 ton. Dengan kenaikan produksi mengakibatkan nilai produksi mengalami kenaikan dari 108.237 juta rupiah pada tahun 2004 naik menjadi 148.958 juta rupiah pada tahun 2005.
Perdagangan
Nilai jual produksi nikel juga mengalami peningkatan, pada tahun 2004 senilai US $ 16.407.171,31 dan tahun 2005 meningkat menjadi US $ 41.501.542,73. Namun pada ekspor ferro nikel mengalami penurunan apabila pada tahun 2004 sebesar 30.807,52 ton dan tahun 2005 sebesar 28.680,17 ton. Seiring dengan penurunan nilai ekspor, maka nilainya juga mengalami penurunan dari US $ 87.014.875,99 pada tahun 2004 menjadi US $ 82.623.725,8 pada tahun 2005.
Nilai ekspor barang melalui pelabuhan Pomalaa terjadi peningkatan, jika pada tahun 2004 senilai US $110.505.250.300, pada tahun 2005 meningkat menjadi US $ 136.935.300.540.
Panjang Jalan
Panjang jalan tahun 2005 tercatat sepanjang 1.348,81 km terdiri dari jalan Negara sepanjang 8,17 km, jalan Provinsi sepanjang 162,73 km dan jalan Kabupaten sepanjang 1.032,91 km.
Angkutan Darat
Kegiatan usaha pelayaran selama tahun 2005 seperti kunjungan kapal, arus barang dan penumpang sebanyak 2.296 kunjungan kapal yang terdiri dari 2.262 pelayaran dalam negeri dan 34 pelayaran luar negeri. Dari 2.262 pelayaran dalam negeri tersebut terjadi bongkar barang sebesar 269.360 ton dan muat 87.630 ton, serta penumpang turun sebesar 141.116 orang dan naik 155.887 orang. Kemudian dari pelayran luar negeri tidak terdapat arus naik turun penumpang tetapi terdapat bongkar barang sebesar 25.652 ton dan muat 892.263 ton.
Pos dan Telekomunikasi
Mengenai sarana telekomunikasi yang terdapat di Kabupaten Kolaka pada tahun 2005 sebanyak 3.340 kapasitas sentral berjenis otomat dan 2.800 sambungan telepon induk. Sambungan telepon induk pada tahun 2005 mengalami peningkatan dari tahun 2004 sejumlah 2.630 menjadi 2.800 pada tahun 2005. (Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia)
Langganan:
Postingan (Atom)