Kamis, 24 Juni 2010

Tak Ada Pemotongan Bagi Hasil

KOLAKA - Manajemen PT. Damai Jaya Lestari (DJL) akhirnya melunak, perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanggetada tersebut sepakat tidak akan mengurangi jatah bagi hasil yang menjadi hak pemilik lahan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara pihak perusahaan yang diwakili staf Ahli Agus Bambang dan pemilik lahan yang dimediasi oleh Komisi I DPRD Kolaka baru-baru ini.

“40 persen bagi hasil yang menjadi hak pemilik lahan tidak akan lagi di kurangi oleh perusahaan, tapi sebagai kompensasinya pemilik lahan hanya dikenakan biaya pengganti investasi pemeliharaan tanaman yang jumlahnya kurang lebih 35 ribu rupiah perbulan,” terang ketua Komisi I DPRD KOlaka Joni Syamsuddin.

Sebelumnya ratusan pemilik lahan berunjukrasa dan menginap di gedung DPRD Kolaka. Mereka menolak MoU tentang pembagian bagi hasil, 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk pemilik lahan dimana dalam 40 persen tersebut masih lagi harus dibagi 70 persen untuk pemilik lahan dan 30 persen perusahaan.

“Kesepakatan sudah ada dan di sahkan di Notaris, sehingga tidak ada lagi masalah, setelah itu pihak perusahaan akan mulai melakukan pembayaran bagi hasil,” pungkas mantan pengacara ini. (cr3)

SUMBER: kendarinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar