Selasa, 29 Juni 2010

Distamben Jamin Dokumen PT. Ronggolawe Sah

Terkait Penangkapan Kontainer Diduga Bermuatan Ore

KOLAKA - Pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kolaka langsung membela PT. Ronggolawe Perkasa. Kabid Pertambangan Umum di Instansi tersebut, Ishak Nurdin mengaku, tiga kontainar milik perusahaan tersebut yang ditangkap aparat Polres Kolaka akhir pekan lalu bukan mengangkut ore, melainkan ampas atau debu sleg DS.

"Setelah diperiksa polisi maupun Distamben, dipastikan jika muatan kontainer tersebut sesuai dokumen yang kami rekomendasikan yakni ampas olahan sleg DS,'' ulangnya, menegaskan.

Menurutnya, jika perusahaan bersangkutan menyalahi rekomendasi, maka pihaknya akan bertidak tegas dan meminta polisi memproses secara hukum. Ishak menambahkan, sebelum rekomendasi pemuatan ampas sleg DS diterbitkan, Pemkab Kolaka telah membentuk tim pengkajian dari Lingkungan Hidup terkait kelayakan analisis dampak lingkungan, Bagian Hukum bahkan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

Ampas sleg DS menurut penjelasannya tidak diekspor ke luar negeri melainkan untuk kebutuhan dalam negeri sebagai bahan pembuatan baja bantalan kereta api.

''Dari rekomendasi ini juga Pemkab telah memperoleh pendapatan asli daerah meski tidak sebesar PAD dari Ore atau scrab,'' tembahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kolaka sempat menahan tiga truk kontainer yang diduga bermuatan Ore. Namun setelah dilakukan pembongkaran dan pengecekan, peti kemas itu disebut berisi ampas olahan sleg DS. (cr3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar