Selasa, 11 Mei 2010

Warga Ancam Duduki Lahan Sawit

Sumber: Kendari Pos edisi Sabtu 8 Mei 2010

KOLAKA - Seribuan warga yang mengklaim sebagai ahli waris 2000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Damai Jaya Lestari (DJL) di Kecamatan Tanggetada mengancam akan melakukan pendudukan lahan. Reaksi itu sebagai bias dari lambannya penanganan kasus tumpang tindih kepemilikan lahan dari Pemkab Kolaka.

Kusnadi, salah seorang pemilik lahan sawit menyesalkan langkah Pemkab Kolaka yang lamban dalam memediasi penyelesaian sengketa lahan sawit. Pihak perusahaan hingga kini belum membayar bagi hasil penjualan minyak sawit yang telah diproduksi.

"Awalnya DPRD Kolaka akan membentuk Pansus terkait masalah ini. Tapi hingga kini tidak jelas. Jika tidak segera dimediasi kami sebagai ahli waris akan melakukan pendudukan di atas lahan milik kami. Saya juga menyesalkan langkah perusahaan karena tidak membayarkan lahan yang tidak bermasalah," ancam Kusnadi.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Joni Syamsuddin mengatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah kepala desa di Kecamatan Tanggetada untuk memberikan klarifikasi terkait tumpang tindihnya kepemilikan lahan sawit.

"Yang mengeluarkan surat keterangan tanah adalah kepala desa sehingga mereka yang lebih tahu siapa pemilik lahan sebenarnya. Selain itu kita juga akan meminta keterangan camat terkait seperti Tanggetada, Watubangga dan Polinggona," ujar politis PNBK ini.

Joni menambahkan, berdasarkan informasi awal yang diterima, tumpang tindih kepemilikan lahan sawit terjadi akibat kepala desa mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) "di belakang meja" tanpa melakukan survey lapangan. Itulah yang menyebabkan satu lahan dimiliki lebih dari satu warga yang dibuktikan dengan SKT terbitan kepala desa.

"Padahal SKT tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk membayar bagi hasil sesuai perjanjian. Belakangan perusahaan menolak membayar karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Ini semua akan segera kita carikan solusi agar tidak terjadi konflik baik antar warga maupun dengan perusahaan," tandas mantan pengacara ini. (cr3/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar