
Sumber: Bisnis Indonesia edisi Senin, 10 Mei 2010
JAKARTA - PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco) diminta segera mengembalikan sekitar 35.000 hektar (ha) lahan pertambangan yang tersebar di wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Konawe Utara di Sulawesi Tenggara kepada negara.
Pasalnya, perusahaan tambang nikel tersebut dinilai telah melakukan wan prestasi, terutama menyangkut ketidakmampuan perusahaan menggarap areal lahan yang dikuasai dan tidak kunjung terealisasinya pembangunan pabrik nikel di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengungkapkan Inco sudah beberapa kali melakukan wan prestasi dari sisi perjanjian Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut sehingga perpanjangan Izin KK (sekarang IUPK) tidak akan diberikan.
“Perusahaan itu [Inco] sudah beberapa kali melakukan wan prestasi dari sisi KK. Sudah cukup kuat bagi kita untuk meminta mereka segera mengakhiri saja atau mengembalikan lahan-lahan yang memang masih dalam penguasaan KK kepada negara,” katanya hari ini.
Dia mengatakan hingga kini perusahaan nikel tersebut tidak mampu mengelola lahan konsesi sesuai KK seluas 118.000 ha. Perusahaan tersebut hanya mampu mengelola lahan seluas 10.000 ha dalam waktu 30 tahun.
Selain itu, lanjutnya, hingga kini perusahaan tersebut tidak juga mampu merealisasikan komitmennya untuk membangun pabrik nikel di wilayah Sultra. Padahal, batas waktu yang diberikan sudah habis sejak 2005.
Menurut dia, Inco tidak akan mampu membangun pabrik berkapasitas besar seperti yang dijanjikan, mengingat KK perusahaan itu akan berakhir pada 2023 atau tinggal 13 tahun lagi.
Nur Alam mengatakan merujuk pengalaman beberapa industri skala besar lainnya, dibutuhkan waktu 3-4 tahun untuk pembangunan konstruksi.
“Efektifnya baru bisa beroperasi butuh waktu 5 tahun, sehingga hanya tersisa waktu 7 tahun bagi Inco. Apakah waktu 7 tahun itu bisa mengembalikan proses recovery investasi perusahaan? Apalagi harga nikel tidak stabil. Saya kira Pemerintah Indonesia sudah kapok dan terlalu bodoh, kalau kita selalu memberikan perpanjangan," tandasnya.(fh)