(Sumber: Kendari Pos edisi Jum`at, 10 Juli 2009)
Kolaka, KP - Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, tujuh rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi Perda dalam sebuah rapat paripurna, awal pekan ini. Satu Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ditunda sementara waktu. Penundaan Raperda ini terkait belum jelasnya batas wilayah Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan.
Wakil Bupati, Amir Sahaka mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan Perda ini. Dengan penetapan tersebut mantan Kadis Dikmudora ini mengaku akan memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan.
Kasubid Persidangan DPRD Kolaka, Zahir, menjelaskan, empat dari tujuh Raperda sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Setprov Sultra. Hal ini dilakukan untuk mengcek apakah sudah sesuai dengan kewenangan kabupaten atau merupakan kewenangan propinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketujuh Perda yang ditetapkan yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka 2005-2025, Perda sumber pendapatan desa, tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa.
Selain itu, Perda pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Kolaka. Termasuk Perda pengendalian pelayanan minuman beralkohol dan Perda tentang kewenangan daerah Kabupaten Kolaka. (p3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar