Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Tenda
(Sumber: www.kendaripos.co.id/ Selasa, 3 Maret 2009)
Kolaka,
Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran sewa tenda di lingkup Setkab Kolaka terus bergulir. Setelah sebelumnya meminta keterangan S, bendahara Sekretariat dan HY pemilik usaha penyewaan tenda, kemarin Kejari Kolaka memanggil dua mantan pejabat di lingkup Setkab Kolaka.
Kedua pejabat tersebut yakni AS, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan serta MJ, mantan Kasubag Perlengkapan. Informasi yang dihimpun Kendari Pos, keterangan AS maupun MJ sangat dibutuhkan jaksa karena mereka dianggap memiliki kapasitas dan banyak tahu tentang selak-beluk penggunaan aset Pemkab termasuk penggunaan alat diluar aset.
AS mendatangi gedung Kejari Kolaka sekitar pukul 09.30 Wita sambil berjalan kaki karena jarak kantor bupati dan Kejari Kolaka hanya dipisahkan sebuah jalan. Saat tiba di gedung Kejari, pria yang kini menjabat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil itu masih sempat berbincang santai dengan beberapa jaksa sebelum masuk ke ruangan Kasi Intel, M Ridwan.
Sekitar pukul 11.20 Wita AS keluar dari ruang kerja Kasi Intel dan langsung menuju ruang Kajari yang berada di lantai dua untuk pamitan. Kepada Kendari Pos yang mencoba menanyakan mengenai materi `'perjumpaan'' dengan Kasi Intel, AS hanya berkomentar singkat. `'Tidak ada apa-apa kita cuma cerita-cerita,'' katanya sambil berlalu.
Sementara itu MJ yang kini kembali menjadi bawahan AS di dinas kependudukan dan catatan sipil, mengaku tidak banyak tahu mengenai anggaran sewa tenda. ''Saya tidak pernah tahu berapa anggaran sewa tenda, karena dalam RASK perlengkapan tidak ada yang namanya sewa tenda. Kita baru tahu justru setelah ini jadi polemik dan muncul di koran,'' katanya.
Dibanding AS, kemarin merupakan kali kedua MJ datang untuk memberikan keterangan di Kejari Kolaka terkait anggaran sewa tenda. Pada hari Jumat (27/2) lalu ia bertandang ke ruang Kasi Intel untuk keperluan yang sama.
Kepada Kasi Intel, MJ mengaku tidak bisa memberi banyak keterangan. ''Kita tahu ada sewa tenda begitu permintaan (tagihan) datang dari pemilik tenda. Karena ada tagihan maka secara administrasi kita teruskan tagihan itu ke sekretariat. Itu saja yang saya tahu, dan kita tidak pernah tahu berapa dana yang dianggarkan di sekretariat untuk penyewaan tenda,'' pungkas pemegang sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa ini.
Mengenai penanganan selanjutnya atas kasus dugaan korupsi anggaran sewa tenda, Kajari Kolaka, Lukmansyah yang ditemui di ruang kerjanya menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan kendor dalam melakukan pengusutan.
''Dari keterangan dua mantan pejabat itu mungkin ada hal baru yang bisa jadi rujukan lebih lanjut. Bisa jadi ada pihak lain yang kita mintai keterangan, tapi nanti saja kita lihat,'' katanya tanpa bersedia merinci pihak-pihak mana saja yang berpeluang untuk dimintai keterangan.
Seperti dilansir sebelumnya, aroma penyelewengan uang daerah mencuat dari sekretariat kantor bupati Kolaka. Anggaran sewa tenda sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar rupiah dalam APBD 2007 menuai masalah.
Versi DPRD Kolaka, anggaran sewa tenda yang disetujui hanya Rp 550 juta lebih. Total anggaran tersebut sudah termasuk biaya rental mobil Rp 30 juta dan sewa elekton Rp 80 juta lebih. Khusus anggaran sewa tenda sendiri hanya berkisar Rp 450 juta lebih.
Belakangan, setelah rancangan APBD 2007 disetujui dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dikembalikan kepada eksekutif untuk dibuatkan penjabaran, anggarannya justru membengkak hingga lebih dari Rp 1,2 miliar.
Belajar dari kasus sewa tenda tersebut, beberapa kalangan DPRD Kolaka memperkirakan hal serupa dapat pula terjadi pada item anggaran lainnya, sebab DPRD ''nyaris'' tak pernah menerima kembali penjabaran APBD yang telah disetujui. (zer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar