Tetap Buka Sehari Sebelum Puasa
(Sumber: Kendari Pos, edisi Senin, 24 Agustus 2009)
Kolaka, KP
Aparat berwenang harusnya bisa lebih tegas dalam menindak para pelaku perdagangan minuman beralkohol di Kolaka. Meski telah memasuki bulan suci ramadhan, ternyata masih ada juga pedagan yang tetap menjual minuman haram tersebut. Itu terlihat dalam razia yang digelar Satpol PP sehari sebelum
pelaksanaan puasa. Sayangnya informasi kegiatan tersebut diduga telah bocor dan satuan polisi penegak Perda tersebut hanya berhasil mengamankan tak kurang dari 37 botol minuman beralkohol dari tempat-tempat berbeda.
Selain menertibkan peredaran Miras, operasi yang di pimpin Kasat Pol PP Kolaka, Makmur itu juga merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tetap beroperasi jelang puasa. Di beberapa THM seperti yang terletak di Induha, Puncak dan Kilometer 12 Desa 19 November, petugas memergoki sejumlah pengunjung tengah menegak minuman keras didampingi pelayan THM berpakaian seronok. Hal aneh terjadi saat petugas merazia sebuah THM di kelurahan Induha. Saat petugas menanyakan izin usahanya, pemilik bernama Nurhayati (47) justru mengeluarkan rekomendasi dari salah satu organisasi Pers yang berpusat di kota Makassar. Rekomendari pembukaan THM itu dikeluarkan organisasi Persatuan
Wartawan Independen Nasional (PWIN) Makassar yang ditandatangani ketua umumnya, Natsir Arsyad pada 10 Agustus 2004. Dalam rekomendasi itu, THM Nurhayati disebutkan sebagai usaha binaan PWIN.
Meski telah mengeluarkan ”rekomendasi” tak masuk akal itu, Sat Pol PP tetap tak peduli. Makmur meminta pemilik THM yang belakangan diketahui istri seorang PNS lingkup Pemkab Kolaka ini untuk menutup usaha yang ditengarai sebagai tempat esek-esek.
”Sejauh ini kita masih mengedepankan pendekatan persuasif. Selanjutnya jika tetap tidak diindahkan maka langkah hukum akan kita
tegakan,'' terang Makmur. (m2/cok)